Pengertian Pajak : Materi Pajak, Jenis Pajak dan Manfaat Pajak

Definisi Pajak Adalah pungutan atau iuran wajib yang harus dibayarkan oleh warga negara kepada pemerintah. Pajak telah diatur oleh pemerintah dan bersifat memaksa, sebab pembayarannya telah diatur oleh undang-undang. Warga negara tidak mendapat balasan atau imbalan secara langsung, namun dapat merasakan hasil pembayaran pajak lewat pembangunan infrastruktur daerah atau kota.

Manfaat pajak memang tidak hanya dirasakan oleh perseorangan, tetapi kolektif. Semua warga negara yang tinggal dalam suatu negara dapat merasakannya. Pembayaran pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara, baik di pusat dan daerah. Pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum rata-rata didukung oleh adanya ketersediaan pajak yang dibayarkan oleh setiap warga negaranya.

Pemungutan pajak di Indonesia sendiri telah diatur oleh undang-undang yang harus dibayarkan oleh perseorang maupun per kelompok. Mereka yang berniat mangkir untuk membayar pajak dapat dikenakan sanksi atau hukuman tertentu. Sebab tindakan penolakan tersebut merupakan suatu usaha pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan yang mengikat secara hukum berlaku di negara Indonesia.

Tidak semua negara memberlakukan pembayaran pajak, contohnya Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Ada 2 macam pembayaran pajak, pajak tak langsung dan pajak langsung yang dibayarkan melalui instansi. Besarnya nominal pembayaran pajak telah ditentukan, namun adapula pajak yang memang dibayarkan dalam bentuk lain. Artinya seseorang diwajibkan bekerja dengan nilai yang setara dengan pajak tersebut.

Ciri Khas Pajak

Jika merujuk pengertian pajak diatas, ada beberapa hal yang menjadi ciri khas dari pajak itu sendiri, yakni:

1. Bersifat memaksa

Undang-undang telah mengatur pembayaran pajak perseorangan maupun kolektif. Seseorang atau badan yang telah memenuhi kriteria wajib pajak secara subjektif ataupun kolektif, sudah wajib membayar pajak pada negara. Bila seseorang atau badan tertentu menghindar dan menolak membayar pajak, maka ada sanksi secara administratif serta sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada mereka.

2. Diatur undang-undang

Seperti yang telah disebutkan diatas, pembayaran, prosedur, hingga pelaporan wajib pajak telah diatur dan dijelaskan oleh undang-undang. Ada mekanisme tertentu yang membantu pemerintah mempermudah pendataan peserta wajib pajak. Begitu pula dengan perseorangan atau badan tertentu, mereka mendapat penjelasan secara langsung maupun tidak langsung tentang mekanisme pajak.

3. Iuran wajib

Retribusi wajib artinya setiap warga negara maupun badan tertentu yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif memiliki kewajiban membayar pajak. Di Indonesia, mereka yang berpenghasilan lebih dari Rp 2.050.000 per bulan telah memiliki kewajiban membayar pajak. Sedangkan wirausaha wajib membayarkan 1% dari bruto atau pendapatan mereka sebagai pajak pendapatan.

4. Imbalan tak langsung

Para wajib pajak tidak langsung merasakan manfaat dari pajak yang dibayarkan. Hal ini dikarenakan seluruh retribusi pajak yang telah disetorkan ke pemerintah digunakan untuk pembangunan. Sehingga imbalan dari pembayaran pajak tersebut tidak dapat dirasakan langsung, tetapi bisa dipergunakan untuk menunjang aktivitas dan kesehatan masyarakat sehari-hari.

Pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum bersumber dari pembayaran pajak dapat dirasakan, seperti pembangunan rumah sakit, jalan raya, atau bandara. Tingkat pembangunan daerah dan pusat tentu sangat berbeda, sebab sumber pendapatan daerah maupun pusat yang berbeda. Namun dalam beberapa tahun terakhir, pembangunan infrastruktur mulai mengalami pemerataan di beberapa daerah.

5. Budgeter

Pembayaran pajak berfungsi mengisi kas atau anggaran belanja negara maupun daerah. Kas tersebut dipergunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan, seperti kegiatan pembangunan. Retribusi pajak juga dapat dialokasikan untuk melaksanakan dan mengatur seluruh kebijakan pemerintahan. Kebijakan negara yang bersifat regulatif atau mengatur, seperti penyediaan lapangan pekerjaan dan sosial, semua bersumber dari retribusi pajak.

Melihat dari sisi ekonomi, pajak adalah peralihan sumber daya ke sektor publik dari sektor pribadi atau privat. Dari pengertian tersebut, bisa ditarik kesimpulan bahwa pembayaran pajak mengubah dua situasi. Individu memiliki keterbatasan untuk menguasai suatu sumber daya yang berkaitan dengan barang maupun jasa. Warga negara tidak bisa menguasai semua sumber secara bebas, sebab negara telah mengatur dalam undang-undang.

Jika di satu sisi warga negara memiliki keterbatasan, maka tidak begitu halnya dengan negara. Sumber keuangan negara bertambah dengan adanya pembayaran pajak dari setiap warga negara dan badan tertentu. Ini memungkinkan negara untuk menyediakan berbagai barang dan jasa yang sudah menjadi kebutuhan seluruh masyarakat. Bisa dibilang pajak memiliki dua sisi yang berbeda bila dilihat dari sisi warga negara dan negara.

Jenis Pajak di Indonesia

Di Indonesia sendiri ada 2 jenis pajak berhubungan dengan lembaga atau instansi pemungut pajak, yaitu:

1. Pajak Daerah

Sumber retribusi pajak yang termasuk dalam pajak daerah menurut undang-undang adalah:

Pajak provinsi

Untuk pajak provinsi, retribusi pajak akan didistribusikan pada sektor-sektor pembangunan infrastruktur pada semua kabupaten atau kota dalam provinsi tersebut. Pajak provinsi bersumber dari beberapa sektor pajak, seperti:

Pajak kabupaten atau kota
  • Hiburan, baik hotel, papan reklame, maupun beberapa usaha tempat rekreasi
  • Air tanah
  • Usaha sarang walet
  • Parkir
  • Bangunan dan tanah
  • Hasil bumi
  • Sumber daya mineral non logam dan logam
  • Penerangan jalan

2. Pajak negara

Negara memungut retribusi pajak dari beberapa sektor, yaitu:

  • Bea cukai
  • Pajak penghasilan, baik perseorangan maupun badan tertentu
  • Bea materai
  • Bea masuk
  • Penjualan dan pembelian barang mewah atau tas mewah

Fungsi Pajak untuk Kehidupan Bernegara

Berdasarkan jenis dan definisi pajak adalah tersebut, retribusi pajak memiliki beberapa manfaat atau fungsi bagi kehidupan bernegara, yaitu:

1. Regulasi atau mengatur

Seperti yang telah disebutkan diatas, retribusi pajak memiliki fungsi pengaturan atau regulatif. Dengan adanya pajak, pemerintah atau negara dapat mengatur serta melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan lapangan kerja maupun sosial. Ada beberapa hal yang dapat disoroti dari fungsi regulasi tersebut, yakni:

• Menarik investasi

Pengadaan pajak secara tidak langsung membantu negara menarik investor untuk dapat berinvestasi pada area perekonomian. Investasi yang meningkat dan stabil akan terlihat dari laju perekonomian yang kian produktif. Tak hanya menarik investasi saja, tetapi retribusi pajak juga berkewenangan mengatur setiap kebijakan perekonomian yang tengah berlangsung.

• Menghambat inflasi

Ekonomi dunia mempengaruhi tingkat inflasi di setiap negara, begitu pula dengan Indonesia. Pembayaran pajak yang teratur dan tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi akan membantu negara menghambat kelajuan inflasi yang terjadi.

• Melindungi produk dalam negeri

Setiap barang yang dipasarkan telah dikenakan PPN atau pajak pertambahan nilai. Hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi produk dalam negeri agar tak kalah bersaing dengan produk-produk impor.

• Mendorong ekspor

Pajak ekspor untuk barang dikenakan dengan tujuan mendorong kegiatan ekspor produk berkualitas dalam negeri ke beberapa negara lain. Ini dimaksudkan untuk meningkatkan sumber pendapatan negara, sekaligus perekonomian masyarakat.

2. Stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah dapat menekan atau mengatasi inflasi yang tengah terjadi. Inflasi mempengaruhi daya beli masyarakat yang pada akhirnya berpengaruh pada perekonomian negara. Saat terjadi inflasi, pemerintah biasanya akan meningkatkan retribusi pajak yang harus dibayarkan. Sebaliknya, jika terjadi kelesuan ekonomi, maka pemerintah dapat menurunkan retribusi pajak.

Retribusi pajak yang kian tinggi akan menekan peredaran uang yang terjadi di tengah masyarakat. Sedangkan deflasi atau retrbusi pajak rendah akan mendorong keinginan masyarakat untuk berbelanja. Sehingga jumlah uang yang beredar juga kian meningkat, hal tersebut berpengaruh pada perekonomian masyarakat maupun negara, terlebih di Indonesia sendiri.

3. Budgeter atau anggaran

Negara mendapatkan anggaran atau sumber pendapatan negara melalui peserta wajib pajak. Mereka akan menyetorkan sejumlah uang sebagai kompensasi retribusi pajak yang telah diwajibkan. Uang tersebutlah yang dikumpulkan dan digunakan untuk melakukan berbagai kegiatan pemerintahan, termasuk pembangunan infrastruktur dan sarana kesehatan masyarakat.

Tak hanya kegiatan di dalam negeri, tetapi kegiatan yang berhubungan dengan negara lain juga dibebankan pada pembayaran pajak. Tentu saja hal tersebut telah diatur oleh undang-undang dan diketahui oleh departemen bersangkutan. Pemerintah akan mengalokasikan sejumlah dana ke beberapa sektor yang sebelumnya tertuang dalam rencana keuangan negara tahunan.

4. Pemerataan

Fungsi pajak selanjutnya adalah pemerataan atau distribusi, yaitu menyeimbangkan antara distribusi pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Seperti yang kita ketahui, pajak dialokasikan dalam berbagai sektor, termasuk pembangunan. Tujuan tersebutlah yang menjamin pembangunan yang merata di berbagai wilayah, baik di ujung terbarat sampai ujung tertimur.

Semua warga negara berhak mengawasi pemerataan pembangunan tersebut. Mereka juga berhak merasakan dampak pembangunan yang merata di semua daerah, meskipun di daerah terpencil. Sayangnya memang masih ada beberapa wilayah yang belum tersentuh pembangunan memadai, terutama di bebarapa wilayah terpencil di timur dan barat Indonesia.

Walaupun retribusi pajak wajib dibayarkan oleh setiap warga negara, namun masih saja ada masyarakat yang lalai. Ada saja warga negara yang acuh atau lupa membayarkan kewajiban tersebut. Pemerintah, dalam hal ini negara memang memiliki kewajiban mengingatkan hingga memaksa untuk membayar pajak. Tetapi semuanya kembali lagi kepada kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kepada negara, mengingat penggunaan pajak tersebut.

Beberapa tahun kemarin, Indonesia sempat melaksanakan program tax amnesti. Program ini bertujuan mendorong peserta wajib pajak untuk melaporkan kekayaan mereka kepada negara. Tax amnesti membantu pemerintah mengetahui dan menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang. Peserta wajib pajak yang melapor juga mendapat keringanan membayar pajak mereka.

Cara tersebut ditempuh oleh pemerintah untuk membantu dan mendorong warga negara berekonomi menengah keatas dalam peningkatan ekonomi. Sayangnya masih saja ada warga negara yang membandel dan enggan melaporkan jumlah kekayaan mereka. Alhasil negara harus turun tangan langsung dan memberi peringatan hingga sanksi tegas untuk warga negara bersangkutan.