Pelaku Ekonomi, Pengertian dan Perannya

Pelaku Ekonomi, Pengertian dan Perannya – Pengertian pelaku ekonomi adalah individu atau lembaga yang telibat dalam proses kegiatan ekonomi baik itu produksi, ditribusi, atau konsumsi. Yang memiliki peran dalam pelaku ekonomi adalah masyarakat, rumah tangga, perusahaan atau sektor usaha dan pemerintah. Kenapa pemerintah masuk kedalam peran ekonomi ? Karena pemerintah juga berpengaruh dalam pengawasan, kontrol dan koordinator dalam kegiatan ekonomi supaya tercipta iklim yang kondusif dan stabil.

Dalam kegiatan ekonomi didalamnya ada beberapa peran yang terbagi. Mulai dari lingkungan terkecil adalah rumah tangga, kemudian masyarakat hingga perusahaan dan pemerintah. Nah, pada kali ini saya akan menjelaskan mengenai peran pelaku ekonomi.

Peran Pelaku Ekonomi

Berikut ini adalah beberapa peran pelaku ekonomi yang terlibat dalam kegiatan ekonomi.

1. Rumah Tangga

Di dalam kegiatan ekonomi, rumah tangga (konsumen) memiliki dua peran yaitu sebagai berikut :

  1. Sebagai konsumen terhadap produk atau barang atau jasa untuk memenuhi kehidupan.
  2. Sebagai penyedia faktor produksi seperti tenaga kerjanya, tanah atau lahan, bahan baku, modal dan juga pengusaha (dalam artian sebagai wirausaha). Peran sebagai penyedia bahan baku bisa berupa memiliki ladang yang di tumbuh pohon mahoni atau jati, kemudia kayu tersebut dijual kepada perusahaan meubel supaya di olah menjadi perabotan rumah tangga.

Untuk memenuhi kebutuhan, rumah tangga membutuhkan pemasukan berupa uang untuk membeli barang kebutuhan. Darimanakah pendapatan rumah tangga tersebut dan bagaimana bentuknya ? Pendapatan rumah tangga bisa saja berasal dari perusahaan yang diperoleh dalam bentuk berikut.

  1. Upah kerja ataupun gaji, merupakan imbalan atas pengorbanan tenaganya dalam melakukan produksi.
  2. Sewa, yaitu bayaran kepada rumah tangga karena sudah menyewakan lahan atau bangunan kepada perusahaan yang melakukan produksi barang atau jasa.
  3. Bunga, merupakan imbalan kepada rumah tangga dari suatu perusahaan karena meminjamkan modal kepada perusahaan tersebut.
  4. Laba, imbalan atau bayaran dari hasil pengorbanan pikiran, tenaga dan keahliannya dalam mengelola perusahaan sehingga perusahaan bisa mendapatkan laba atau keuntungan.
  5. Hasil penjualan, merupakan imbalan yang diterima rumah tangga dari menjual bahan baku kepada perusahaan yang berproduksi.

Dari penjelasan tersebut diatas, bisa idtarik kesimpulan bahwa terdapat interaksi antara rumah tangga dengan perusahaan yang menyebabkan terjadinya arus uang, barang dan jasa antara rumah tangga dan juga perusahaan.

2. Perusahaan

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa ada berbagai macam perusahaan (rumah tangga produksi) di sekitar kita. Mulai dari perusahaan yang dimiliki swasta/perorangan, ada juga yang di miliki oleh suatu negara. Selain itu, kita juga mengenal koperasi sebagai bentuk usaha yang memiliki peran dalam kegiatan ekonomi. Jika kita lihat dari segi hukum, perusahaan bisa kita kelompokkan menjadi perusahaan perorangan, firma, CV dan juga PT. Perusahaan perusahan tersebut memiliki peranan yang penting dalam setiap kegiatan ekonomi.

Peran Perusahaan dalam Ekonomi adalah sebagai berikut.

  1. Membeli faktor pendukung produksi seperti bahan baku, membayar tenaga kerja, modal dan juga pengusaha.
  2. Mengelola ataupun mengkombinasikan faktor produksi untuk memproduksi barang atau jasa. Disini perusahaan memiliki peran sebagai produsen.
  3. Menjual barang atau jasa yang dihasilkan kepada rumah tangga (konsumen), pemerintah, masyarakat luar daerah, luar negeri atau kepada semuanya.
  4. Bertanggung jawab terhadap kesejahteraan karyawan dan masyarakat sekitar lingkungan perusahaan.

Kesejahteraan masyarakat bisa di wujudkan dengan memberikan Upah Minimum Regional (UMR) diatas rata-rata, atau juga bisa menambahkan bonus. Selain itu, perusahaan juga harus menjamin keselamatan tenaga kerja, dan menjamin hari tua / pensiunan karyawan.

Kesejahteraan lingkungan sekitar bisa diwujudkan dengan cara aktif menyumbang pembangunan sarana umum, mengurangi dampak limbah, membina perusahaan – perusahaan kecil sebagai penggerak dan menyelenggarakan bea siswa.

3. Pemerintah

Pemerintah dalam kegiatan ekonomi bisa saja menjadi produsen, konsumen dan juga pengatur kegiatan perekonomian. Baiklah, saya akan uraikan peran pelaku ekonomi khususnya pemerintah.

1. Peran Pemerintah Sebagai Produsen

Pemerintah sebagai produsen bisa memproduksi barang atau penyedia jasa layanan umum yang dibutuhkan oleh masyarakat. Contoh barang yang dihasilkan dari produksi perusahaan pemerintah adalah Minyak Bumi yang di kelola oleh Pertamina, Semen yang di kelola oleh PT. Cibinong, Baja yang dikelola oleh PT Krakatau Steel, Listrik dikelola oleh PT PLN Persero, Pesawat terbang dikelola oleh PT Dirgantara Indonesia, Pendidikan Sekolah Negeri dan Perguruan Tinggi Negeri, Kesehatan dalam bentuk puskesmas dan rumah sakit, hukum dan keamanan dalam bentuk badan Kepolisian, TNI dan Peradilan, Pos dikelola oleh PT POS Indonesia dan lain sebagainya.

2. Peran Pemerintah sebagai Konsumen

Pemerintah dalam menjalankan fungsinya sebagai produsen atau sebagai peran dalam peranan yang lain membutuhkan barang atau jasa dari hasil produksi suatu perusahaan. Seperti contoh adalah peralatan kantor seperti komputer, lemari, meja dan lain sebagainya. Selain itu, juga membutuhkan barang kebutuhan kantor seperti kertas, tinta, pensil, mobil dinas dan peralatan perang untuk sistem pertahanan negara.

3. Pemerintah Sebagai Pengatur Kegiatan Perekonomian

Dalam peranan kegiatan ekonomi, pemerintah juga bisa berperan sebagai pengatur kegiatan perekonomian. Dalam peran ini pemerintah membuat peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan – kegiatan ekonomi. Semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah dalam mengatur kegiatan ekonomi berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta Gari garis besar Haluan Negara yang berlaku. Contoh Peraturan Perundang undangan yang dibuat pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pengatur kegiatan ekonomi adalah sebagai berikut.

– UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah

– UU No. 25 Tahun 1999 mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah

– UU No. 27 Tahun 2003 mengenai Pemanfaatan Panas Bumi

– UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Untuk contoh peraturan perundang undangan yang kamu bisa mencari di artikel lain di internet. Tetapi sangat disayangkan Pemerintah dalam menjadi produsen sering kita lihat terjadinya korupsi oleh sebagian pihak yang diuntungkan dan menyebabkan kerugian negara.

Kesimpulan :

Pelaku Ekonomi adalah semua pihak yang baik individu atau lembaga yang memiliki saling berkaitan dalam kegiatan produksi, distribusi atau pun konsumsi. Peran Pelaku Ekonomi dilakukan oleh rumah tangga, perusahaan dan pemerintah. Semua pelaku ekonomi memiliki peran nya sendiri sendiri. Jika kita lihat bahwa setiap kegiatan ekonomi terdapat interaksi antara rumah tangga, perusahaan dan pemerintah.