Pengertian Faktur Adalah : Arti, Fungsi, Jenis, Komponen dan Kegunaan

Secara umum definisi atau pengertian Faktur adalah suatu perhitungan penjualan atau suatu perincian pengiriman barang yang mencatat tentang daftar barang, harga barang dan lain-lain. Faktur bisa juga disebut dengan “invoice” yang digunakan sebagai tanda bukti yang menyatakan barang-barang yang telah tercantum didalamnya telah diperjualbelikan. Dalam surat ini juga tertera nama, alamat dan nomor pesanan barang.

Faktur diartikan sebagai suatu dokumen komersial uang merinci transaksi antara penjual dan pembeli baik secara tunai maupun kredit. Di kalangan masyarakat faktur dikenal sebagai kwitansi, tagihan atau faktur penjualan. Faktur dibuat dengan format hardcopy, disertai dengan beberapa salinan sehingga baik pembeli maupun penjual memiliki pegangan catatan transaksi. Sederhananya faktur adalah secarik kertas atau dokumen digital berisi tentang rincian pembelian atau pengiriman barang maupun penggunaan jasa.

A. Defenisi Faktur Menurut Para Ahli

1. Sugeng Hariyanto

Faktur merupakan suatu catatan yang mengambarkan barang-barang yang dikirim kepada pembeli beserta harganya. Catatan ini biasanya di kirim oleh penjual kepada pembeli untuk meminta bayaran atau hanya menginformasikan tagiahan apabila system pembayaran akan dilakukan secara kredit atau diangsur.

2. Mulyadi

Faktur merupakan dokumen yang dipergunakan sebagai dasar pencatatan yang dibuat dari transaksi penjualan kredit.

3. Andrian Sutedi

Faktur merupakan suatu dokumen penting dalam perdagangan karena melalui data-data dalam faktur ini dapat diketahui berapa jumlah wesel yang akan ditarik, jumlah penutupan asuransi dan penyelesaian segala macam bea masuk.

4. Sora N

Faktur merupakan suatu perhitungan penjualan kredit yang diberikan oleh penjual kepada pembeli dan jika kegiatan jual beli dilakukan secara tunai maka tidak perlu membutuhkan faktur namun jika menggunakan transaksi kredit maka faktur dapat dikeluarkan.

B. Fungsi Faktur

1. Pengendalian Akuntansi

Fungsi pengendalian akuntasi ini merupakan jumlah total harga yang tertera pada faktur, yang jumlah total jatuh tempo ini dapat disebut sebagai hutang piutang perdagangan. Total jatuh tempo yang tercantum dalam faktur ini dapat dimasukkan dalam laporan keuangan. Penggunaan faktur ini mewakili keberadaan kredit, karena penjual telah mengirim produk dan memberikan pelayanan tanpa menerima uang tunai dimuka.

2. Kontrol Internal

Fungsi faktur ini adalah sebagai elemen penting dalam pengendalian internal dalam akuntansi perusahaan. Pembiayaan pada faktur ini harus disetujui oleh orang yang berada di dalam manajemen perusahaan yang bertanggung jawab terhadap masalah perpajakan. Fungsi internal lainnya terwujud dari pencocokan faktur pada pesanan pembelian.

C. Kegunaan Faktur dalam Transaksi Ekonomi

Adapun manfaat dengan adanya faktur antara lain dijelaskan pada beberapa point dibawah ini.

  1. Memberikan informasi yang lengkap mengenai daftar harga dari barang-barang yang dibeli  oleh pembeli.
  2. Memberikan informasi yang lengkap mengenai jumlah pembayaran yang harus dibayarkan pada pelanggan.
  3. Dapat digunakan sebagai bukti untuk komplain bagi pelanggan apabila barang-barang yang dipesan tidak sesuai.
  4. Dapat menjadi rujukan jika barang yang diperjualbelikan akan dijual kembali pada pihak lain.
  5. Menjadi rujukan yang sah untuk dimasukkan dalam buku transaksi pengeluaran.
  6. Bagi pengusaha, faktur merupakan bukti jual beli.
  7. Faktur dapat menjadi bukti untuk melakukan penagihan kepada pelanggan.

D. Macam Jenis Faktur

1. Faktur biasa

Faktur biasa merupakan faktur yang umum digunakan dalam transaksi yang sederhana dalam kehidupan sehari-hari atau transaksi jual beli.

2. Faktur proforma

Faktur jenis ini merupakan faktur sementara yang diberikan sebelum penyerahan barang secara keseluruhan. Faktur ini berfungsi sebagai faktur pengganti sementara karena barang pembeli akan diterima secara bertahap atau terpisah.

3. Faktur konsuler

Faktur khusus yang digunakan untuk mmelakukan perdagangan luar negeri atau pada transaksi ekspor dan impor. Jenis faktur ini harus mendapatkan legalisasi oleh perwakilan Negara tujuan pengimpor atas perdagangan, kantor konsuler dan kedutaan Negara pengimpor yang berkedudukan di negara pengekspor.

E. Komponen-Komponen Dalam Faktur

1. Komponen faktur secara umum

  • Nomor urut invoice
  • Purchase order/ nomor order
  • DO/ SJ atau kode nomor transaksi DO/ SJ
  • Detail barang
  • Sub Total
  • Diskon (bila ada)
  • Biaya pengiriman (bila ada)
  • Biaya PPN
  • Total Biaya

2. Komponen faktur penjualan

  • Nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak yang menyerahkan barang kena pajak
  • Jenis barang kena pajak yang diserahkan
  • Jumlah harga jual yang sudah termasuk pajak pertambahan nilai atau besarnya pajak
  • Pertambahan nilai dicantumkan secara terpisah
  • Pajak penjualan atas barang mewah yang dipungut
  • Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak.

3. Komponen faktur pembelian

  • Nama perusahaan atau identitas penjual meliputi nama, logo, dan alamat perusahaan
  • Nama konsumen atau pembeli yang bertransaksi berikut dengan alamatnya
  • Nomor transaksi atau nomor seri
  • Tanggal faktur
  • Detail transaksi
  • Nominal yang dibayar meliputi: sub total dan PPN yang harus dibayar oleh konsumen
  • Nama dan tanda tangan kasir serta konsumen. Ini sebagai bukti telah terjadinya persetujuan antara kedua belah pihak.