Pengertian Pemerintah Daerah dan Kewenangannya

Jagad.idPengertian Pemerintah Daerah dan Kewenangnnya. Setiap manusia yang hidup di dunia ini tentunya tidak hidup sendiri. Selalu ada individu atau manusia lain yang hidup bersama dilingkungan yang sama. Dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi, kehidupan manusia bukan lagi hanya sekedar hidup berdampingan, saling membantu, dan saling memenuhi satu sama lain. Kehidupan manusia saat ini menjadi sesuatu yang lebih kompleks.

Semakin berkembangnya kegiatan dan ilmu manusia mendorong semakin kompleknya pula kehidupan yang dijalani manusia dari waktu ke waktu. Semakin kompleksnya kehidupan akhirnya membuat sebagian besar manusia menyadari bahwa harus adanya sebuah sistem yang mengatur kehidupan manusia yang komplek saat ini.

Manusia-manusia mulai membentuk kelompok dan negaranya. Tentu saja kelompok kecil membutuhkan individu yang berusaha untuk mengatur jalannya kehidupan. Begitu juga dengan kehidupan bernegara manusia. Dengan adanya negara yang muncul di tengah masyarakat, menandakan bahwa telah timbulnya kesadaran masalah harus berada dalam satu naungan pengolahan dan perlindungan kehidupan.

Pengertian Pemerintahan Daerah

Salah satu aktor yang melakukan fungsi pengaturan dalam kegiatan bernegara saat ini adalah pemerintah. Pemerintah adalah sekumpulan orang atau sebuah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat suatu peraturan yang diberlakukan pada suatu tempat. Sehingga jika dapat dipermudah, pemerintah adalah sebuah organisasi yang membuat segala jenis peraturan formal dan kebijakan dalam negara.

Tidak hanya membuat peraturan dan kebijakan untuk seluruh warga dalam wilayah tersebut, pemerintah juga berhak mengontrol kehidupan warga negara dengan beberapa tujuan yang masih berada pada jalan tugas pemerintah. Jika kita menggabungkan pemerintah dengan kata dearah dapat dipastikan bahwa pemerintah daerah adalah sekumpulan orang atau organisasi yang mengatur sebuah daerah.

Di Indonesia, daerah merupakan salah satu bagian dari negara. Yang disebut pemerintah daerah sendiri meliputi beberapa kedudukan atau jabatan. Yaitu adalah gubernur sebagai kepala daerah dibantu dengan perangkat-perangkat kedaerahan lainnya. Dibantu pula dengan pembagian daerah-daerah kecil untuk mempermudah proses kontrol birokrasi. Selain itu gubernur juga walinya adalah dibantu oleh DPRD yang merupakan singkatan dari dewan perwakilan rakyat daerah.

Tiga aktor bersama aktor-aktor lainnya mempunyai tugas untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, mengontrol daerah yang telah di berikan oleh pemerintah pusat, dan juga mengembangkan potensi ekonomi serta kesejahteraan masyarakat disetiap daerah.

Kewenangan Pemerintahan Daerah

Dalam menjalankan tugasnya, tentu pemerintah mempunyai beberapa kewenangan istimewa yang berbeda dengan rakyat biasa. Keberadaan kewenangan ini adalah bentuk agar proses pengontrolan masyarakat menjadi lebih mudah. Pemerintah daerah dapat melakukan tugasnya dan mencapai tujuannya dengan lebih mudah dan cepat. Berikut adalah beberapa kewenangan

1. Pemerintah daerah dapat mengatur sendiri berbagai kekayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut

2. Pemerintah daerah dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan di dalam pemerintahannya

3. Pemerintah daerah memiliki keleluasaan untuk mengatur aparatur yang ada di daerah

4. Pemerintah daerah berhak untuk meminta dan menetapkan pajak dan retribusi yang wilayahnya masih dalam ranah daerah

5. Pemerintah daerah berhak untuk mendapatkan bagian dari hasil pengelolaan sumber daya alam dan berbagai sumber daya lain yang dikelola dan dihasilkan oleh daerah yang berada di bawah naungan pemerintah daerah tersebut.

6. Pemerintah daerah boleh mengusahakan berbagai cara untuk mendapatkan pendapatan lain dengan cara-cara yang sah.

7. Pemerintah daerah boleh dan mendapatkan hak untuk membuat dan mengatur sendiri beberapa peraturan daerah yang khusus diperuntukkan bagi masyarakat daerah.

Nah, demikianlah pembahasan tentang Pengertian Pemerintah Daerah dan Kewenangnnya. Semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita dalam bidang pemerintahan daerah. Semoga bermanfaat, sekian dan terima kasih.