Pengertian Perusahaan : Arti, Unsur, Jenis, Fungsi dan Syarat

Secara umum definisi atau pengertian Perusahaan adalah suatu lembaga dalam bentuk organisasi yang beroperasi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat sehingga bisa memperoleh keuntungan. Perusahaan juga dapat diartikan sebagai suatu tempat terjadinya seluruh kegiatan produksi barang dan jasa.

A. Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli

1. Abdul Kadir Muhammad

Perusahaan merupakan tempat terjadinya kegiatan peroduksi dan segala faktor produksi.

2. Andasasmita

Perusahaan adalah mereka yang secara teratur dan berkesinambungan serta terbuka, bertindak untuk kualitas tertentu dalam mencapai dan memperoleh keutungan untuk mereka sendiri.

3. Molengraaff

Perusahaan adalah segala tindakan yang dilakukan secara terus menerus, dalam menghasilkan suatu produk yang nantinya akan diperdagangkan atau mengadakan perjanjian perdagangan untuk mendapatkan keuntungan.

4. M. Polak

Berdirinya suatu perusahaan apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang keuntungan dan kerugian yang dapat diperkirakan.

5. Swastha dan Sukotjo

Perusahaan merupakan suatu organisasi di bidang produksi yang menggunakan serta mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.

6. C.S.T. Kansil

Perusahaan merupakan segala bentuk badan usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan atau berkedudukan dalam suatu wilayah untuk mendapatkan keuntungan.

7. Murti Sumarni

Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan yang bergerak dibidang produksi dan mengolah sumber daya ekonomi untuk memproduksi barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

B. Unsur-Unsur Perusahaan

1. Badan Usaha

Setiap perusahaan memiliki bentuk tertentu, apakah perusahaan tersebut berbadan hukum atau tidak.

2. Kegiatan di Bidang Ekonomi

Perusahaan bergerak di bidang perindustrian, perdagangan, jasa dan pembiayaan.

3. Terus-menerus

Kegiatan usahanya diperuntukkan sebagai mata pencaharian dan dilakukan terus menerus bukan kegiatan yang bersifat insidentil (dilakukan pada kesempatan tertentu saja).

4. Bersifat tetap

Kegiatan usaha yang dilakukan tidak berubah dalam waktu singkat namun dapat berubah dalam waktu panjang.

5. Diketahui publik

Perusahaan yang dimaksudkan adalah usaha yang dijalankan diketahui dan ditujukan untuk publik secara umum dan diakui serta dibenarkn oleh undang-undang.

6. Memperoleh keuntungan

Dalam setiap kegiatan usaha bertujuan untuk memperoleh keuntungan.

7. Pembukuan

Perusahaan wajib melakukan pencatatan tentang hak dan kewajiban yang berkaitan dengan aktivitas usaha.

C. Jenis-Jenis Perusahaan

1. Berdasarkan lapangan usaha

a). Perusahaan ekstraktif

Perusahaan yang berfokus dibidang pemanfaatan kekayaan alam, mulai dari penggalian, pengambilan dan pengolahan bahan yang tersedia peperti tambang batu bara.

b). Perusahaan Agraris

Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan lahan dan ladang seperti pembudidaya ikan, perkebunan, kehutanan dan lain sebagainya.

c). Perusahaan Industri

Perusahan yang bergerak dibidang produksi barang mentah menjadi setengah jadi atau barang setegah jadi menjadi produk yang siap dipasarkan. Perusahaan ini bisa juga disebut dengan perusahaan yang meningkatkan nilai guna suatu barang.

d). Perusahaan Perdagangan

Perusahaan yang bergerak di bidang jual beli barang dimana membeli barang yang sudah jadi dan menjualnya kembali tanpa diolah lagi seperti usaha pertokoan dan minimarket.

e). Perusahaan Jasa

Persahaan jasa merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa atau pelayanan seperti perbankan, asuransi, dan perhotelan.

2. Berdasarkan kepemilikan

  • Milik Negara: yaitu perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara.
  • Koperasi: yaitu perusahaan yang didirikan oleh anggotanya
  • Swasta: yaitu perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh seorang atau sekelompok orang.

D. Fungsi Perusahaan

1. Fungsi ekonomi

Perusahaan yang bertugas untuk memonitoring, menganalisis serta menyelediki tentang perekonomian perusahaan itu sendiri.

2. Fungsi akuntansi

Menjaga kekayaan perusahaan dan memastikan prosedur perusahaan berjalan dengan baik, menjaga keandalan informasi akuntansi serta mendorong efesiensi kinerja perusahaan.

3. Fungsi produksi

Menciptakan dan menamba nilai guna dari sebuah barang atau jasa.

4. Fungsi pemasaran

Aktivitas untuk memenuhi kebutuhan yang melalui proses pertukaran yang saling menguntungkan antara produsen dan konsumen.

5. Fungsi personalia

Karyawan yang diberikan tanggung jawab sesuai bidang keahlian masing-masing. Dengan adanya fungsi personalia ini sangat penting untuk menjaga agar efektivitas serta efesiensi pekerjaan sehingga dapat berjalan secara optimal sesuai harapan.

E. Syarat Mendirikan Perusahaan

Syarat Pendirian Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas (Pt) antara lain yaitu :

  1. Fotokopi KTP, NPWP, dan KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
  2. Foro direktur ukuran 3 × 4 berlatar belakang merah.
  3. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
  4. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  5. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran.
  6. Surat Keterangan RT / RW.
  7. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  8. Surat Keterangan Zonasi dari Kelurahan.
  9. Stempel Perusahaan.
  10. Pendiri (Direktur dan Komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih .
  11. Nama Perusahaan.
  12. Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham) .
  13. Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  14. Menetapkan nilai Modal dasar dan modal disetor (nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar).
  15. Pengurus terdiri dari Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris.
  16. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia 
  17. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia  .