Di Indonesia, koperasi berawal dari lahirnya Bank Pertolongan dan Tabungan (Hulp en Spaarbank) yang didirikan oleh Raden Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896 di Purwokerto.
Koperasi merupakan salah satu bentuk bahan usaha yang berbeda dengan badan usaha lainnya karena dimiliki oleh anggota dimana mereka juga berperan sebagai jasa pengguna koperasi yang bersangkutan. Koperasi bertujuan menyejahterakan anggotanya dan tidak bertujuan untuk mencapai keuntungan sebesar-besarnya.
Di Indonesia, payung hukum koperasi masih mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dikarenakan belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang baru setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
A. Pengertian Koperasi
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Adapun tujuan koperasi adalah secara umum adalah memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Di Indonesia, koperasi bertujuan ikut serta dalam membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
B. Karakteristik Koperasi
Berdasarkan pengertian koperasi menurut UU Perkoperasian, terlihat bahwa koperasi memiliki beberapa karakteristik, antara lain sebagai berikut.
- Koperasi adalah badan usaha yang dibenarkan mencari keuntungan namun bukan sebagai sebagai tujuan utama.
- Anggota koperasi terdiri atas kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal.
- Anggota koperasi juga dapat terdiri atas koperasi yang sudah berdiri dan berbadan hukum.
- Kegiatan koperasi didasarkan prinsip-prinsip koperasi.
- Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat sekaligus soko guru dalam ekonomi kerakyatan.
- Koperasi berasaskan kekeluargaan, dalam arti mengedepankan rasa setia kawan dan kesadaran berpribadi, sekaligus bertujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
C. Fungsi dan Peran Koperasi
Adapun fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut.
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan dan berpatisipasi aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan manusia.
- Berperan sebagai soko guru dalam ekonomi kerakyatan guna memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar bagi kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
- Membantu mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
D. Prinsip Koperasi
Dalam UU Perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dalam melaksanakan kegiatannya harus didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi. Adapun prinsip-prinsip koperasi yang dimaksud di antaranya adalah sebagai berikut.
- Sifat keanggotaan koperasi adalah sukarela dan terbuka.
- Koperasi dikelola secara demokratis.
- Sisa hasil usaha dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
- Modal diberi balas jasa secara terbatas.
- Koperasi bersifat mandiri.
E. Tingkatan dalam Organisasi Koperasi
Telah disebutkan sebelumnya bahwa koperasi beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi. Hal ini berimplikasi pada adanya beberapa tingkatan dalam organisasi koperasi. Menurut UU Perkoperasian, tingkatan dalam organisasi koperasi adalah sebagai berikut.
- Koperasi Primer adalah koperasi yang anggotanya berjumlah minimal 20 orang dengan daerah kerja berada pada tingkat kecamatan atau tingkat desa.
- Koperasi Pusat adalah koperasi yang anggotanya berjumlah minimal 5 (lima) koperasi primer dengan daerah kerja tingkat kabupaten atau kotamadya.
- Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya berjumlah minimal 3 (tiga) koperasi pusat dengan daerah kerja berada pada tingkat provinsi atau daerah yang dipersamakan.
- Koperasi Induk adalah koperasi yang anggotanya berjumlah minimal 3 (tiga) koperasi gabungan dengan daerah kerja berada pada tingkat nasional.
F. Macam Jenis Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi dikelompokkan menjadi lima macam, yaitu sebagai berikut.
1. Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit
Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit adalah koperasi yang kegiatannya menitikberatkan pada usaha simpan pinjam yang pada prinsipnya memiliki kepentingan ekonomi yang sama. Misalnya, koperasi simpan pinjam dengan anggota petani, nelayan, atau karyawan.
2. Koperasi produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mampu menghasilkan barang-barang hasil produksi.
3. Koperasi pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang. Misalnya, koperasi pemasaran elektronik.
4. Koperasi konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang didirikan dengan tujuan menyalurkan barang-barang konsumsi yang dibuat sendiri kepada para anggota dan bukan anggota dengan harga layak.
5. Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya. Misalnya, koperasi jasa angkutan barang atau orang.
G. Contoh Koperasi
Beberapa contoh koperasi di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa atau KUD adalah koperasi yang dibentuk oleh seluruh warga masyarakat di pedesaan dengan cakupan wilayah satu kecamatan. KUD dibentuk berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 1973.
2. Koperasi sekolah
Koperasi sekolah adalah koperasi yang beranggotakan murid/siswa sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, atau sekolah-sekolah yang sederajat. Landasan hukumnya adalah Pancasila, UUD 1945, dan Keputusan Bersama Meneteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 638/SKPTS/Men/1994 mengenai pembinaan dan pengembangan koperasi sekolah.