Di Indonesia, koperasi berawal dari lahirnya Bank Pertolongan dan Tabungan (Hulp en Spaarbank) yang didirikan oleh Raden Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896 di Purwokerto.
Koperasi merupakan salah satu bentuk bahan usaha yang berbeda dengan badan usaha lainnya karena dimiliki oleh anggota dimana mereka juga berperan sebagai jasa pengguna koperasi yang bersangkutan. Koperasi bertujuan menyejahterakan anggotanya dan tidak bertujuan untuk mencapai keuntungan sebesar-besarnya.
Di Indonesia, payung hukum koperasi masih mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dikarenakan belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang baru setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
A. Pengertian Koperasi
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Adapun tujuan koperasi adalah secara umum adalah memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Di Indonesia, koperasi bertujuan ikut serta dalam membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
B. Karakteristik Koperasi
Berdasarkan pengertian koperasi menurut UU Perkoperasian, terlihat bahwa koperasi memiliki beberapa karakteristik, antara lain sebagai berikut.
- Koperasi adalah badan usaha yang dibenarkan mencari keuntungan namun bukan sebagai sebagai tujuan utama.
- Anggota koperasi terdiri atas kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal.
- Anggota koperasi juga dapat terdiri atas koperasi yang sudah berdiri dan berbadan hukum.
- Kegiatan koperasi didasarkan prinsip-prinsip koperasi.
- Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat sekaligus soko guru dalam ekonomi kerakyatan.
- Koperasi berasaskan kekeluargaan, dalam arti mengedepankan rasa setia kawan dan kesadaran berpribadi, sekaligus bertujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
C. Fungsi dan Peran Koperasi
Adapun fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut.
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan dan berpatisipasi aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan manusia.
- Berperan sebagai soko guru dalam ekonomi kerakyatan guna memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar bagi kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
- Membantu mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
D. Prinsip Koperasi
Dalam UU Perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dalam melaksanakan kegiatannya harus didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi. Adapun prinsip-prinsip koperasi yang dimaksud di antaranya adalah sebagai berikut.
- Sifat keanggotaan
koperasi adalah sukarela dan terbuka.
- Koperasi dikelola
secara demokratis.
- Sisa hasil
usaha dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
- Modal
diberi balas jasa secara terbatas.
- Koperasi
bersifat mandiri.
E. Tingkatan dalam Organisasi Koperasi
Telah disebutkan sebelumnya bahwa koperasi beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi. Hal ini berimplikasi pada adanya beberapa tingkatan dalam organisasi koperasi. Menurut UU Perkoperasian, tingkatan dalam organisasi koperasi adalah sebagai berikut.
- Koperasi Primer adalah koperasi yang anggotanya berjumlah minimal 20 orang dengan daerah kerja berada pada tingkat kecamatan atau tingkat desa.
- Koperasi Pusat adalah koperasi yang anggotanya berjumlah minimal 5 (lima) koperasi primer dengan daerah kerja tingkat kabupaten atau kotamadya.
- Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya berjumlah minimal 3 (tiga) koperasi pusat dengan daerah kerja berada pada tingkat provinsi atau daerah yang dipersamakan.
- Koperasi Induk adalah koperasi yang anggotanya berjumlah minimal 3 (tiga) koperasi gabungan dengan daerah kerja berada pada tingkat nasional.
F. Macam Jenis Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi dikelompokkan menjadi lima macam, yaitu sebagai berikut.
1. Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit
Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit adalah koperasi yang
kegiatannya menitikberatkan pada usaha simpan pinjam yang pada prinsipnya
memiliki kepentingan ekonomi yang sama. Misalnya, koperasi simpan pinjam dengan
anggota petani, nelayan, atau karyawan.
2. Koperasi produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mampu menghasilkan barang-barang hasil produksi.
3. Koperasi pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang
mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang. Misalnya, koperasi
pemasaran elektronik.
4. Koperasi konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang didirikan dengan tujuan menyalurkan barang-barang konsumsi yang dibuat sendiri kepada para anggota dan bukan anggota dengan harga layak.
5. Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang didirikan dengan tujuan memberikan
pelayanan atau jasa kepada para anggotanya. Misalnya, koperasi jasa angkutan
barang atau orang.
G. Contoh Koperasi
Beberapa contoh koperasi di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa atau KUD adalah koperasi yang dibentuk oleh seluruh warga masyarakat di pedesaan dengan cakupan wilayah satu kecamatan. KUD dibentuk berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 1973.
2. Koperasi sekolah
Koperasi sekolah adalah koperasi yang beranggotakan murid/siswa sekolah
dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, atau sekolah-sekolah
yang sederajat. Landasan hukumnya adalah Pancasila, UUD 1945, dan Keputusan
Bersama Meneteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi serta Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 638/SKPTS/Men/1994 mengenai pembinaan dan
pengembangan koperasi sekolah.
Rekomendasi:
- Pengertian Infrastruktur Politik Dan Suprastruktur Kata infrastruktur mungkin tidak sedikit banyak dikenali masyarakat karena bukan kata serapan sehari-hari. Namun bagi generasi yang hidup pada zaman Presiden Suharto pasti mengenali istilah ini karena pada masa pemerintahan…
- Definisi Hukum : Unsur, Sifat dan Ciri Ciri Hukum adalah sebuah sistem yang diciptakan oleh manusia dengan tujuan membatasi tindakan sehingga kehidupan dapat berjalan lebih terarah. Bayangkan saja jika tidak ada hukum di dunia ini, maka setiap individu…
- Pengertian Rehabilitasi : Penggolongan Macam Jenis dan… Selama ini kita sering mendengar istilah rehabilitasi dan biasanya dikaitkan dengan penggunaan narkoba. Rehabilitasi sebenarnya memiliki tujuan yaitu untuk mengembalikan citra kehormatan dan juga nilai-nilai diri secara individu agar tidak…
- Suprastruktur Politik : Fungsi, Tujuan dan Contoh Jika dilihat dari pengertiannya, suprastruktur politik adalah sebuah struktur pemerintahan dalam bidang politik yang terdiri dari lembaga negara serta hubungan dan kekuatannya antara satu dengan yang lainnya. Biasanya, orang akan…
- Pengertian Nasabah : Jenis, Pihak, Klasifikasi, Keuntungan,… Jagad.id - Nsabah merupakan badan hukum atau seseorang yang memiliki rekening baik itu rekening simpanan atau rekening pinjaman dari pihak bank. Bisa dikatakan jika nasabah adalah orang yang umumnya berhubungan…
- Pengertian Keadilan Sosial : Makna dan Contohnya Pancasila adalah ideologi negara Indonesia. Pancasila terdiri dari lima pilar utama yaitu Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam…
- Pengertian Lapas : Fungsi dan Sasaran Sekarang ini teknologi informasi memang sangat maju. Dengan jarak yang jauh sekalipun, masyarakat di berbagai belahan dunia bisa dengan mudah mendapatkan informasi apa saja yang mereka inginkan. Tapi sayangnya ada…
- Pengertian Pengacara : Arti, Fungsi, Tugas Dan Tanggung… Pengacara atau yang juga dikenal dengan advokat merupakan suatu profesi yang memberikan suatu jasa hukum baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan undang-undang. Pengacara juga…
- Pengertian Ideologi : Definisi, Fungsi, Macam Jenis dan… Di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara tentu memerlukan pedoman dan aturan yang sifatnya mengikat. Meskipun aturan tersebut tidak tertulis dalam Undang-Undang ataupun peraturan negara. Segala aturan yang berlaku inilah disebut…
- Definisi Konsumen (Ekonomi) : Peran, Jenis, Hak dan… Konsumen adalah setiap orang yang menggunakan barang maupun jasa yang tersedia dari masyarakat untuk kepentingannya sendiri, orang lain maupun makhluk hidup yang lain guna untuk memenuhi kebutuhannya serta tidak untuk…
- Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya Hukum merupakan kumpulan aturan yang berlaku pada suatu wilayah dan semua aturan hukum harus bisa diikuti oleh seluruh masyarakat. Hukum juga menjadi aturan yang dianggap resmi yang bersifat mengikat dan…
- Pengertian Wawasan Nusantara Adalah : Asas, Hakikat,… Masih di jagad.id. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas sebuah topik seperti judul yang sudah kita lihat semua, yaitu mengenai wawasan nusantara, yang mencakup beberapa sub tema seperti: pengertian…
- Pengertian Dana Adalah : Arti, Jenis, Konsep, Sumber dan… A. Pengertian Dana Apa itu Dana ? Secara umum definisi atau pengertian Dana adalah himpunan dari uang dengan jumlah tertentu dalam tunai maupun nontunai. Dalam dunia bisnis kata dana juga…
- Pengertian Pajak : Materi Pajak, Jenis Pajak dan Manfaat… Definisi Pajak Adalah pungutan atau iuran wajib yang harus dibayarkan oleh warga negara kepada pemerintah. Pajak telah diatur oleh pemerintah dan bersifat memaksa, sebab pembayarannya telah diatur oleh undang-undang. Warga…
- Pengertian Software : Macam Jenis, Fungsi dan Contoh Jagad.id - Pengertian Software atau perangkat lunak adalah salah satu komponen yang penting pada komputer. Sederhananya, pengertian software yaitu sebuah data yang sudah diprogram dan disimpan secara digital tapi tidak…
- Hukum Menentukan Hari yang baik Menurut Islam? Jagad.id - Apa Hukum Menentukan Hari yang baik untuk Acara dalam islam? - Jama'ah bertanya, Ulama menjawab. Bagaimana fenomena sebuah kebiasaan di masyarakat yang sudah ada sejak lama. Yaitu menentukan…
- Penyebab Kasus Pelanggaran Hak Cipta di Internet - Peraturan… Jagad.id - Internet saat ini sudah menjadi kebutuhan yang bisa dikategorikan pokok karena internet memudahkan seseorang untuk berkomunikasi serta mencari informasi dengan sangat mudah dan praktis. Di Internet anda dapat menemukan Tulisan…
- 43+ Contoh Puisi Lengkap Terbaru Jagad.id - Puisi merupakan salah satu hasil dari karya sastra yang merupakan suatu ungkapan dan perasaan penyair dengan menggunakan rima, matra, irama, pada sebuah susunan bait dan lirik. Karena puisi…
- Pengertian Debat : Unsur Unsur, Ciri Struktur, Jenis Dan… Debat merupakan suatu kegiatan untuk menguji argumentasi yang dilakukan antar individu maupun kelompok. Sedangkan menurut kamus besar Bahasa Indonesia, debat adalah sebuah pembahasan mengenai suatu hal dengan saling memberikan alasan…
- Pengertian Kompensasi : Arti, Jenis, Kriteria, Faktor,… Secara umum definisi atau pengertian kompensasi adalah imbalan-imbalan finansial yang diterima oleh orang-orang yang bekerja atas jasa atau hasil kerjanya pada suatu organisasi atau perusahaan dimana imbalan tersebut dapat berupa…
- Pengertian Arbitrase : Tujuan dan Contoh Kasus Dalam kegiatan sehari-hari banyak hal yang akan mewarnai kehidupan kita. Salah satu hal yang akan mewarnai hidup kita adalah masalah. Masalah adalah satu dari beberapa hal yang ada dikehidupan manusia.…
- Norma Hukum : Sumber, Ciri-Ciri, Tujuan, dan Contoh Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh Negara, untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Terdapat perbedaan antara norma hukum dengan norma lainnya, yaitu norma hukum bersifat lebih resmi karena aturannya dibuat…
- Pengertian Perusahaan Manufaktur : Karakteristik, Fungsi,… Dalam artian sempit perusahaan manufaktur berarti perusahaan yang dalam produksinya menggunakan mesin. Namun secara luas perusahaan manufaktur diartikan sebagai suatu perusahaan yang memproses suatu barang dari barang mentah menjadi barang…
- Pengertian Modal : Sumber Modal dan Jenis Modal Pengertian Modal Menurut Para Ahli, Sumber Modal dan Jenis Modal – Modal adalah salah satu hal penting yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan. Dengan adanya modal, perusahaan bisa melaksanakan aktivitas…
- Pengertian Yayasan : Syarat Pendirian, Jenis Jenis dan… Yayasan adalah entitas non-pemerintah yang didirikan sebagai perusahaan nirlaba atau kepercayaan amal, dengan tujuan utama membuat hibah organisasi terkait, lembaga atau individu untuk ilmiah, pendidikan, budaya, agama , atau tujuan…
- Pengertian Bea Cukai : Tugas, Fungsi, Macam Jenis dan Contoh Dalam proses jual beli antar negara, bagi mereka yang sering melaksanakan kegiatan jual beli ekspor dan impor tentunya akan terbiasa dengan istilah bea cukai. Namun tentu saja tidak semua masyarakat…
- Pengertian Argumentasi : Ciri Ciri, Struktur Teks, Contoh… Argumentasi adalah salah satu bentuk penulisan paragraf atau pendapat dalam sebuah kalimat yang menerangkan sebuah penjelasan, alasan, pembuktian, pro, dan kontra yang disertai alasan-alasan obyektif, fakta aktual, nyata, valid, dan…
- Penegak Hukum : Fungsi dan Wewenang Penegak hukum merupakan aprat yang akan melaksanakan proses untuk menegakkan atau agar norma hukum bisa berfungsi dengan nyata sebagai pedoman perilaku hubungan hukum di hidup bermasyarakat dan juga bernegara. Selain…
- Pengertian Kecamatan Pembagian wilayah setiap daerah telah ditentukan oleh masing – masing pemerintah daerah setempat. Karena daerah territorial tersebut sudah menjadi hak milik dari para penduduk yang tinggal di daerah tersebut. Apabila…
- Apa Saja Jenis dan Fungsi Merek Produk Merek merupakan sebuah identitas, sehingga tidak hanya sebatas nama, logo, atau produk. Siapapun bisa mendapatkan merek dagang, asalkan punya inovasi bisa membuat brand sendiri. Banyak fungsi merek produk yang akan…