Pengertian Tujuan Hukum : Secara Umum dan Menurut Para Ahli

Hukum merupakan sebuah sistem paling penting yang menjadi media pelaksanaan di dalam sebuah kekuasaan lembaga. Hukum memainkan peranan sebagai perantara jika terjadi kasus penyalahgunaan atau pelanggaran dalam semua bidang, baik politik, ekonomi maupun sosial.

Untuk memainkan fungsinya dengan lebih maksimal, hukum terbagi atas dua tipe, yaitu hukum pidana dan perdata, yang mana proses jalannya perkara serta sanksi yang diberikan kepada pelanggar juga berbeda.

Tujuan Hukum Secara Umum

Jika anda berbicara tentang tujuan dari dibuatnya hukum, maka tujuan hukum secara umum adalah sebagai berikut:

1. Untuk mengatur berjalannya kehidupan bermasyarakat yang teratur dan damai. Dengan ini maka prinsip keadilan bisa diterapkan.

2. Melindungi hak dan kepentingan setiap individu sehingga tidak diganggu atau dicampuri oleh orang lain. Sehingga akan tercipta kehidupan bermasyarakat yang harmonis.

3. Sebagai jaminan bahwa setiap orang tidak melakukan penyimpangan yang dapat menimbulkan dampak kerugian pada individu lain. Dalam arti lain, mengatur pergaulan manusia.

Tujuan Hukum Menurut Ahli

Para ahli memiliki pandangan berbeda mengenai tujuan hukum. Hal ini penting untuk diketahui sebagai bahan referensi sehingga bisa mencapai kualitas yang diinginkan. Di bawah ini adalah beberapa tujuan hukum menurut ahli:

Purnadi Dan Soerjono Soekanto

Menurut kedua ahli tersebut, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan kedamaian dalam kehidupan manusia. Umumnya terdiri atas ketenangan intern setiap individu serta ketertiban ekstern antar individu dalam komunitas sosial (masyarakat).

Aristoteles

Aristoteles menyatakan, bahwa satu-satunya tujuan hukum adalah demi keadilan. Dalam arti yang lebih luas, hukum memiliki tujuan untuk memberikan keadilan secara merata kepada umat manusia, dengan cara memberikan apa yang sudah seharusnya menjadi hak dari individu tersebut.

Roscoe Pound

Pound menyatakan bahwa hukum merupakan alat untuk melakukan perubahan sosial yang akan membawa masyarakat ke arah kehidupan yang jauh lebih baik, baik secara individu atau dalam kelompok sosial.

Suharjo

Mantan menteri kehakiman ini menyatakan, bahwa hukum bertujuan untuk memberi pengayoman atau perlindungan kepada manusia secara pasif maupun aktif. Secara pasif berarti dilakukan dengan cara membuat suatu upaya pencegahan atas percobaan penyalahgunaan hak atau sikap sewenang-wenang yang ditujukan kepada seseorang atau sekelompok orang. Sedangkan secara aktif berarti melakukan suatu usaha guna menciptakan situasi sosial yang manusiawi.

Van Apeldorn

Apeldorn menyebutkan, bahwa tujuan dari hukum adalah demi menciptakan sebuah situasi kemasyarakatan yang berjalan secara tertib, adil dan damai. Sebagaimana hukum menginginkan kedamaian.

Bellefroid

Definisi tujuan hukum menurut Bellefroid adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepentingan umum (publik). Dengan kata lain adalah bahwa kepentingan masyarakat harus didahulukan di atas segalanya.

Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)

Hukum memiliki tujuan guna merealisasikan keadilan dengan berdasarkan pada satu unsur dari keadilan, yaitu kepentingan daya guna serta pemanfaatan.

Prof Subekti S.H.

Hukum dibuat untuk menyelenggarakan ketertiban serta keadilan yang menjadi syarat pokok guna menghadirkan kebahagiaan dan juga kemakmuran bagi setiap manusia.

Pengertian Teori Tujuan Hukum

Dalam literatur sistem hukum, terdapat dua teori yang menjadi landasan tujuan hukum, yaitu teori etis, utilities dan yuridis. Berikut di bawah ini pemaparan pengertian teori tujuan hukum yang telah disederhanakan:

1. Teori Etis

Teori ini menjadikan etika sebagai fondasi dasar. Dimana isi komponen dalam suatu hukum ditentukan oleh sikap kepercayaan etis mengenai definisi adil atau tidak. Dalam teori etis, tujuan dari hukum adalah hanya untuk menegakkan keadilan, dan kemudian menyerahkannya kepada individu atau kelompok yang memiliki hak atas keadilan tersebut.

Penganut teori ini adalah ilmuwan Aristoteles. Dimana ia juga membaginya atas dua macam keadilan, yaitu distributive justice verdelende dan remedial justice. Distributive justice menuntut supaya setiap individu mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya. Hak yang dimaksud berlandaskan dengan jumlah kekayaan, tingkat pendidikan, status sosial dan sebagainya. Sedangkan remedial justice berlandaskan pada dimana setiap individu mendapatkan hak sama banyaknya dengan individu lain. Dalam kehidupan bermasyarakat, remedial justice adalah kewajiban setiap manusia terhadap sesamanya.

2. Teori Utilities

Pada teori ini, tujuan hukum yang paling utama adalah bermanfaat bagi orang banyak. Menurut utilities, hukum memiliki peran mendatangkan kebahagiaan sebesar-besarnya kepada masyarakat di atas kepentingan individu atau kelompok. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham.

3. Teori Kepastian Hukum (Yuridis)

Teori ini mempelajari tujuan hukum dari segi normatif, yaitu lebih kepada memberikan perlindungan kepada setiap orang supaya apa yang menjadi haknya tidak bisa diganggu oleh orang lain.

Mochtar Kusumaatmadja menyatakan, bahwa tujuan pertama dan paling utama dari hukum adalah ketertiban. Tingginya tingkat kebutuhan masyarakat akan ketertiban menjadi pokok dari terciptanya stuktur sosial yang teratur. Selain itu juga dalam rangka mewujudkan keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman.