Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya

Hukum merupakan kumpulan aturan yang berlaku pada suatu wilayah dan semua aturan hukum harus bisa diikuti oleh seluruh masyarakat. Hukum juga menjadi aturan yang dianggap resmi yang bersifat mengikat dan hukum biasanya dikukuhkan oleh pihak pemerintahan suatu wilayah. Hukum diberlakukan dengan tujuan untuk mengatur pola tingkah laku manusia, mencegah kekacauan, menjaga keadilan dan ketertiban.

Hukum sangatlah penting untuk diberlakukan, karena hukum bisa melindungi hak-hak masyarakat dan bisa menghindarkan perilaku yang sewenang-wenang di masyarakat. Pada dasarnya jenis hukum sangatlah banyak dan setiap jenis hukum memiliki kelebihannya masing-masing. Secara umum, hukum berdasarkan sumbernya terbagi menjadi beberapa bagian.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya

1. Hukum Undang-Undang

Undang-Undang merupakan aturan hukum yang telah disepakati dan di sahkan oleh badan legislatif suatu negara atau unsur ketahanan yang lainnya. Sebelum menjadi undang-undang yang sah, maka gambarannya disebuat dengan rancangan undang-undang. Pembuatan undang-undang biasanya dihasilkan dari usulan badan legislatif atau badan eksekutif dan usulan yang masuk akan dibahas oleh semua anggota legislatif.

Hukum undang-undang merupakan salah satu jenis hukum yang tercantum secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Hukum undang-undang juga sering disebut sebagai wettenrech. Undang-undang menjadi aturan hukum tertulis yang sangat populer di masyarakat dan seringkali hadirkan konflik penolakan atau protes dari masyarakat yang tidak setuju dengan isi pasalnya.

2. Hukum Kebiasaan

Hukum kebiasaan merupakan salah satu jenis hukum yang biasanya tidak tertulis dan hukum ini biasanya berlaku di suatu tempat. Hukum kebiasaan sangat berkaitan dengan kebiasaan masyarakat tertentu dan semua aturan yang diberlakukan berdasarkan dari kebiasaan adat. Biasanya hukum kebiasaan bisa diketahui dengan cara menanyakan kepada tokoh masyarakat.

Hukum kebiasaan juga sering disebut sebagai gewoonte-en adatrech, karena bersumber dari kebiasaan masyarakat di suatu tempat.

3. Hukum Traktat

Hukum Traktat menjadi jenis hukum yang sering dianggap sebagai tractaten recht. Jenis hukum ini biasanya diterapkan oleh negara-negara yang telah melakukan suatu perjanjian antar negara atau traktat. Pada dasarnya, hukum traktat biasanya disahkan dengan hukum internasional dan biasanya perjanjiannya akan melibatkan negara-negara atau organisasi berkala internasional.

Aturan dan tata cara yang berkaitan dengan perjanjian internasional telah diatur dalam konvensi Wina yang diselenggarakan pada tahun 1969. Perjanjian internasional yang dilakukan akan menghasilkan aturan yang mengikat untuk anggota atau pesertanya. Apabila aturan tersebut dilanggar, maka akan konsekuensi yang diperoleh sesuai dengan isi perjanjiannya.

4. Hukum Yurisprudensi

Hukum Yurisprudensi atau yurisprudentie recht adalah salah satu jenis hukum yang dihasilkan dari keputusan ketuk palu hakim dan rujukan keputusan hakim berasal dari proses pengadilan. Yurisprudensi biasanya muncul akibat adanya aturan undang-undang yang masih tidak jelas, sehingga akan membuat hakim merasa binggung dalam menanggani suatu perkara.

Hakim biasanya akan membuat hukum yang baru dengan rujukan dari putusan hakim terdahulu atau yurisprudensi. Putusan yang dikeluarkan hakim bersifat mutlak dan wajib untuk dipatuhi.

5. Hukum Ilmu

Hukum ilmu atau wetenscaps recht merupakan salah satu jenis hukum yang ilmunya berasal dari pemikiran atau pandangan para ahli hukum yang berpengaruh dan sudah terkenal. Hukum ilmu memang mencakup kajian yang sangat luas seperti hukum perdagangan, kepemilikan dan hak asasi manusia. Tujuan hukum ilmu adalah menghasilkan ketertiban di masyarakat.

Demikian ulasan singkat mengenai penggolongan hukum berdasarkan sumbernya
dan semoga semua bahasannya bermanfaat untuk para pembaca.