Bagaimana Hukum Bisnis MLM dalam Islam

Bagaimana Hukum Bisnis MLM dalam IslamBisnis adalah hal yang diperbolehkan dalam islam dan sudah diatur segala jenis aturan aturannya. Karena memang benar bahwa islam adalah rahmatalil’alamin yang sudah mengatur semua sendi kehidupan. Tak terkecuali dengan bisnis baik berdagang dan bisnis yang lainnya. Perlu kamu ketahui bahwa, diantara 10 pintu rizki 9 diantaranya adalah berniaga atau jual beli.

Mengenal Sistem MLM

Di era bisnis modern kali ini berkembang sebuah sistem bisnis yang bernama multi level marketing. Sistem ini pertama kali muncul di amerika yang secara tidak sengaja diciptakan oleh seorang pemuda yang menemukan obat obatan herbal dari penelitiannya di Cina. Pemuda ini mau menjual obat obatannya kepada orang yang dibawa oleh rekannya, dan rekannya itu akan mendapatkan komisi. Nah, dari sini sistem MLM terus berkembang hingga kini.

Bagaimana Ciri ciri MLM ?

  1. MLM mudah dikenali dengan melihat sistem yang biasanya mengatakan pencarian member atau agen atau mitra. Kita sebut saja member ya. Untuk menjadi member biasanya orang akan di mintai sejumlah uang pendaftaran yang tergolong mahal, bahkan ada sebuah bisnis yang mewajibkan membernya membeli produknya yang biasanya tidak ada di pasaran dengan harga mahal.
  2. Penekanan pada pencarian member atau downline, Seorang member akan mendapatkan bonus apabila mampu mendatangkan member yang lain. Nah ini sudah jelas jelas bisnis MLM yang pencarian keuntungannya melalui pencarian member. Meskipun banyak sistem MLM yang terselubung dengan penjualan produk, kamu jangan sampai terkecoh ya.

Hukum MLM dalam Islam

Ada 2 jenis MLM yaitu :

  1. murni MLM yang artinya adalah sistem permainan uang dimana uang tersebut terus berputar. Hukum yang pertama ini adalah jelas haram dan sudah di tetapkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). Kamu bisa melihat fatwa yang dikeluarkan MUI.
  2. Bisnis produk dengan sistem MLM (Multi Level Marketing). Meskipun bisnis tersebut memiliki sistem MLM dan kamu bisa setidaknya balik modal tanpa mencari member kenapa tidak ? Begitulah isi yang saya tangkap dari seorang ulama ketika saya melihat videonya di youtube. Untuk bisnis dengan sistem MLM yang sudah halal oleh MUI adalah Paytren. Anda bisa menyimak bagaimana sistem bisnis buatan salah satu ustadz di Indonesia secara lengkap dan beberapa pendapat ulama di website konsultasisyariah .com.