Pengertian Hakim : Fungsi, Persyaratan, Tugas, Hak dan Kewajiban

Hakim dalam bahasa Inggris disebut dengan judge merupakan pejabat pemimpin persidangan. Sedangkan istilah hakim sendiri diambil dari kata Arab yakni hakima yang memiliki arti peraturan, aturan, pemerintah dan kekuasaan yang akan memutuskan hukuman untuk pihak yang dituntut.

Hakim harus dihormati ketika ada di ruang pengadilan dan jika dilanggar maka bisa menimbulkan hukuman. Hakim umumnya akan memakai baju warna hitam dengan kekuasaan yang berbeda beda di setiap negara.

Sekarang ini, ada 4 badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang membuat Hakim badan peradilan di bawah Magkamah Agung terdiri dari Hakim Peradilan Umum, Hakim Peradilan Agama, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim Peradilan Militer yang punya kewenangan untuk mengadili perkara berbeda beda.

A. Fungsi Hakim

Tugas utama dari hakim adalah untuk menyelesaikan sebuah perselisihan hukum secata terbuka dan juga final serta secara tidak langsung hakim akan menegaskan adanya supremasi hukum. Hakim yakni pejabat negara memiliki wewenang kekuasaan yang signifikan di dalam pemerintahan.

Hakim akan bertugas mengawasi prosedur persidangan yang sedang diikuti dengan tujuan untuk memastikan ketidakberpihakan, konsisten serta penyalahgunaan wewenang. Hakim juga bisa memberi perintah pada polisi, militer atau pejabat pengadilan dengan tujuan agar proses penyelidikan bisa berjalan dengan baik.

Perintahnya sendiri bisa berbentuk penangkapan, penggeledahan, pemenjaraan, deportasi, penyitaan dan juga tindak kriminal lain. Biasanya sebelum persidangan dilakukan, maka petugas kepolisian yakni petugas dan koroner polisi, jaksa penuntut umum atau kejaksaan umum akan melakukan penyelidikan pra persidangan dengan tujuan untuk mengumpulkan berbagai fakta.

B. Persyaratan dan Janji Hakim

Hakim terdiri dari dua jenis yakni hakim sukarela dan juga hakim profesional. Untuk hakim sukarela seperti contohnya hakim di Inggris tidak selalu diwajibkan untuk mempunyai pelatihan hukum dan tidak dibayar. Sementara untuk hakim profesional harus dididik secara hukum.

Sedangkan di Amerika Serikat, hakim profesional umumnya butuh gelar Juris Docor dan juga pengalaman profesional. Di Amerika Serikat, hakim yang sering ditunjuk merupakan hakim berpengalaman dan umumnya ditunjuk kepala negara. Akan tetapi pada beberapa yuridis AS, hakim juga dipilih pada pemilihan politik.

Pada supremasi hukum, ketidakberpihakan sangat penting sehingga sebagian besar yuridiksi membuat hakim dihapus oleh eksekutif. Namun dalam sistem non demokratis, pemilihan hakim mungkin akan sangat dipolitisasi dan sering mendapatkan instruksi mengenai cara menilai serta bisa dihapus jika perilaku mereka tidak sopan pada pemimpin politik.

C. Kedudukan, Fungsi dan Tugas Hakim

Hakim bisa diartikan sebagai orang yang memiliki tugas untuk menegakkan keadilan serta kebenaran, menghukum orang yang salah sekaligus membenarkan orang yang benar. Saat menjalani tugas, hakim tidak hanya bertanggung kawab pada pihak yang berpekara dan menjadi harapan dalam mencari keadilan, namun juga bertanggung jawab pada Tuhan.

Saat menjalani tugas di ruang sidang, hakim akan terikat pada aturan hukum. Hakim dilarang memperlihatkan sikap atau membuat pernyataan di sidang mengenai keyakinan salah satu terdakwa termasuk juga menilai alat bukti. UU sudah dengan tegas memberi peringatan jika hakim wajib mempunyai integritas serta kepribadian yang tanpa cela, adil, jujur, profesional serta berpengalaman pada bidang hukum seperti bunyi dari Pasal 33 UU No. 4/2004.

Profesi hakim adalah profesi hukum sebab hakekatnya adalah memberi pelayanan pada manusia serta masyarakat di bidang hukum. Untuk itulah, hakim dituntut mempunyai moralitas serta tanggung jawab tinggi yang seluruhnya tertuang di prinsip dasar kode etik hakim, seperti:

  1. Prinsip kebebasan: Memuat kebebasan peradilan yakni sebuah prasyarat pada aturan hukum serta sebuah jaminan mendasar atas sebuah persidangan yang adil. Untuk itu, hakim harus bisa menegakkan serta memberikan contoh tentang kebebasan peradilan baik itu dalam aspek perorangan atau kelembagaan.
  2. Prinsip ketidakberpihakan: Ini merupakan prinsip yang penting untuk pelaksanaan dengan tepat dari peradilan. Ini tidak sekedar berlaku untuk keputusan namun juga untuk proses.
  3. Prinsip integritas: Prinsip integritas sangat penting dalam melaksanakan peradilan dengan tepat mutu pengemban profesi.
  4. Prinsip kesopanan: Prinsip kesopanan dan juga citra dari kesopanan juga sangat penting dalam pelaksanaan semua kegiatan hakim.
  5. Prinsip kesetaraan: Prinsio kesetaraan berguna untuk memastikan kesetaraan perlakuan pada semua orang di hadapan pengadilan yang sangat penting untuk pelaksanaan peradilan seperti seharusnya.
  6. Prinsip kompetensi dan ketaatan: Ini merupakan prasyarat pada pelaksanaan peradilan seperti seharusnya.

D. Hak dan Kewajiban Hakim

Hakim sebagai seorang penegak hukum serta keadilan diharuskan bisa mengikuti, menggali serta paham tentang nilai hukum yang hidup di masyarakat. Saat ada pada masyarakat yang masih mengenal hukum tidak tertulis dan dalam masa pergolakan serta peralihan, maka hakim adalah perumus serta penggali nilai hukum yang hidup di masyarakat.

Untuk itulah, hakim harus bisa terjun ke tengah masyarakat agar bisa mengenal, merasakan serta mampu menyelami perasaan hukum serta keadilan yang hidup di masyarakat. Dengan begitu, hakim bisa memberikan keputusan yang sesuai dengan hukum serta rasa keadilan masyarakat.

Pada saat mempertimbangkan berat ringannya pidana, maka hakim harus memperhatikan beberapa sifat yang baik dan jahat dari tertuduh untuk mempertimbangkan pidana yang nantinya akan dijatuhkan. Kondisi kepribadian seseorang nantinya harus diperhitungkan untuk memberikan pidana yang pantas dan adil. Kondisi pribadi ini bisa didapat dari keterangan orang pada lingkungan, rukun tetangga, dokter ahli jiwa dan sebagainya.

E. Kekuasaan Hakim

Untuk mendukung kelancaran tugas mulia dari hakim, maka dibutuhkan sebuah kemandirian untuk hakim. Asas kemandirian hakim dalam menangani sebuah perkara juga dianut di Indonesia yang bisa dilihat pada ketentuan Pasal 24 UUD 1945 yang menyebutkan jika Kekuasaan hakim merupakan kekuasaan yang merdeka. Ini artinya lepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.