Pengadilan merupakan sebuah instansi atau badan yang bertugas untuk melaksanakan sistem peradilan berbentuk pemeriksaan, pengadilan dan jugha pemutusan perkara. Bentuk dari sistem peradilan yang dilakukan di pengadilan merupakan bentuk forum publik resmi yang dilakukan atas dasar hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Tujuannya adalah untuk menyelesaikan perselisihan serta mencari keadilan dalam perkara sipil, administratif, buruh dan juga kriminal. Masing masing orang nantinya memiliki hak yang sama untuk meminta perlindungan dari pengadilan baik itu untuk pihak yang dituduh atau yang melakukan kejahatan.
Sementara peradilan merupakan proses yang dilakukan di pengadilan yang berkaitan dengan tugas memutus, memeriksa serta mengadili perkara dengan cara menerapkan hukum atau menemukan hukum in concreto dimana hakim menerapkan peraturan hukum pada beberapa hal yang nyata dan dihadapkan untuk diputus dan diadili. Ini dilakukan untuk mempertahankan serta menjamin hukum materiil ditaati memakai cara prosedural yang ditetapkan hukum formal.
A. Lembaga Pengadilan di Indonesia
Badan pengadilan tertinggi di Indonesia merupakan Mahkamah Agung. Sementara Badan pengadilan terendah ada di bawah Mahkamah Agung, yakni:
- Badan Peradilan Umum: Pengadilan tinggi, Pengadilan Negeri.
- Badan Peradilan Agama: Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Agama.
- Badan Peradilan Militer: Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer.
- Badan Peradilan Tata Usaha Negara: Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Tata Usaha Negara.
Saat melakukan tugas, Mahkamah Agung atau MA menjadi pemegang kekuasaan kehakiman terlepas dari kekuasaan pemerintah. Kewajiban serta Wewenang MA menurut Undang Undang Dasar 1945 yaitu:
- Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
- Memberikan pertimbangan dalam urusan Presiden memberi grasi serta rehabilitasi.
B. Pengadilan Negeri
Peradilan Umum merupakan lingkungan peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung dan menjalankan kekuasaan kehakiman untuk rakyat pencari keadilan umumnya. Peradilan umum ini meliputi:
- Pengadilan Tinggi: Yang memiliki kedudukan di ibukota provinsi dengan daerah hukum meliputi wilayah dari provinsi tersebut.
- Pengadilan Negeri: Yang memiliki kedudukan di ibukota kabupaten atau kota dengan daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten atau kota.
- Pengadilan Khusus lain seperti Pengadilan Hubungan Industri [PHI], Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor], Pengadilan Ekonomi, Pengadilan Lalu Lintas Jalan, Pengadilan Pajak serta Pengadilan Anak.
C. Istilah yang Biasa Muncul Pada Pengadilan
Persidanan menjadi sebuah tempat atau media yang dipakai untuk merumuskan sebuah masalah yang terjadi pada sebuah komunitas. Didalamnya sangat mutlak terdapat beberapa perbedaan paham dan juga kepentingan yang dimiliki.
Pada proses persidangan hukum terutama ketika proses persidangan, maka akan ada banyak istilah yang sering muncul di dalam persidangan tersebut. Berikut adalah beberapa kata yang biasanya digunakan dalam pengadilan:
1. Banding
Banding merupakan sebuah proses upaya hukum menentang atau tidak puas karena hasil yang sudah diputuskan pengadilan negei. Banding ini bisa diminta salah satu atau bahkan kedua pihak yang terkait. Banding mempunyai tenggat waktu yakni 14 hari sejak pengumuman putusan pengadilan negeri.
Ketentuan tersebut sudah diatur dalam pasal 7 ayat [1] dan [2] UU No.20/1947 pasal 46 UU no.14/1985. Pada praktek dasar hukum yang umumnya dipakai adalah pasal 46 UU No.14 tahun 1985.
Banding umumnya akan dibuka kemungkinan untuk pihak yang dikalahkan untuk mengajukan permohonan banding ke pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tinggi terseut bisa berupa menguatkan putusan pengadilan negeri, membatalkan putusan pengadilan negeri dan mengubah pengadilan negeri.
2. Kasasi
Kasasi merupakan membatalkan atau memecahkan keputusan pengadilan dari tingkat peradilan terakhir ketika ada satu pihak yang merasa jika ada hakim yang bertentangan dengan hukum. Kecuali putusan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari semua tuduhan. Kasasi merupakan sebuah proses upaya hukum yang bisa diminta salah satu atau bahkan kedua pihak yang saling berkaitan pada sebuah keputusan pengadilan tinggi.
Pihak yang bersangkutan nantinya bisa mengajukan kasasi jika tidak puas atas isi putusan pengadilan tinggi pada Mahkamah Agung. Sama halnya dengan banding, kasasi juga mempunyai tenggat waktu 14 hari semenjak tanggal putusan tersebut dikeluarkan serta diajukan ke Mahkamah Agung lewat pengadilan tingkat pertama yang sudah memutuskan perkara tersebut.
3. Peninjauan Kembali
Peninjauan kembali tidak sekedar diajukan akibat ada ketidakpuasan atau keputusan kasasi, akan tetapi juga pada putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Peninjauan kembali bisa diajukan pada saat di tengah persidangan yang masih berjalan ada kondisi baru yang memberikan dugaan sangat kuat. Peninjauan kembali terjadi ketika keputusan tersebut terdapat kekhilafan hakim atau karena terjadi kekeliruan. Apabila peninjauan kembali dibenarkan MA, maka bisa bebentuk putusan bebas, putusan lepas dari semua tuntutan dan masih banyak lagi.
4. Mediasi
Mediasi umumnya dilakukan pada persidangan perceraian yang merupakan alternatif penyelesaian sengketa pada Pengadilan Agama. Mediasi umumnya dilakukan pihak dengan bantuan mediator agar bisa dicapai kesepakatan dua pihak yang sama sama menguntungkan.
Ini disebabkan dalam mediasi, mediator hanya dijadikan sebagai fasilitator untuk membantu para pihak supaya bisa mengklarisikasi kebutuhan serta keinginan yang belum terpenuhi.
5. Voting
Voting merupakan prosesi pengambilan keputusan atas dasar suara terbanyak sesudah jalan musyawarah yang dilakukan mendapatkan kebuntuan pada persidangan.
Rekomendasi:
- Definisi Sistematis : Pengertian, Arti dan Tips Jagad.id - Definisi Sistematis - Pekerjaan akan dilakukan dan diselesaikan dengan mudah apabila dilaksanakan berdasarkan jadwal atau suatu urutan. Biasanya dalam suatu pekerjaan akan dibuat prosedur atau sistem untuk mempermudah…
- Suprastruktur Politik : Fungsi, Tujuan dan Contoh Jika dilihat dari pengertiannya, suprastruktur politik adalah sebuah struktur pemerintahan dalam bidang politik yang terdiri dari lembaga negara serta hubungan dan kekuatannya antara satu dengan yang lainnya. Biasanya, orang akan…
- Pengertian Lapas : Fungsi dan Sasaran Sekarang ini teknologi informasi memang sangat maju. Dengan jarak yang jauh sekalipun, masyarakat di berbagai belahan dunia bisa dengan mudah mendapatkan informasi apa saja yang mereka inginkan. Tapi sayangnya ada…
- Pengertian Opini Publik : Karaketristik, Sifat, Fungsi dan… Baru-baru seorang kepala daerah secara gamblang menyampaikan kepada media internasional bahwa pihaknya dihalang-halangi pemerintah pusat untuk melakukan tes pada warganya ketika wabah COVID19 mulai merebak di wilayahnya. Pernyataan ini jelas…
- Pengertian Lembaga : Arti, Jenis, Fungsi Dan Unsur Membahas tentang lembaga sesungguhnya lebih merujuk pada sesuatu bentuk, sekaligus mengandung makna yang abstrak. Karena dalam pengertian lembaga juga mengandung tentang seperangkat norma, peraturan-peraturan yang menjadi ciri lembaga tersebut. Secara…
- Penegak Hukum : Fungsi dan Wewenang Penegak hukum merupakan aprat yang akan melaksanakan proses untuk menegakkan atau agar norma hukum bisa berfungsi dengan nyata sebagai pedoman perilaku hubungan hukum di hidup bermasyarakat dan juga bernegara. Selain…
- Arti Produsen (Ekonomi) Adalah : Peran dan Bentuk Produsen adalah pihak yang melakukan produksi suatu barang maupun jasa yang bertujuan untuk dijual kepada konsumen atau kepada distributor. A. Peran Produsen Sebagai pihak yang memproduksi suatu barang maupun jasa…
- Pengertian Perkara : Perbedaan Perdata Dengan Pidana Perkara bisa diartikan sebagai sebuah persoalan, masalah atau urusan yang butuh penyelesaian. Namun jika dilihat secara teori, maka perkara bisa dibedakan menjadi 2 jenis, yakni: Perkara mengandung sengketa, perselisihan, ada…
- Pengertian Kecamatan Pembagian wilayah setiap daerah telah ditentukan oleh masing – masing pemerintah daerah setempat. Karena daerah territorial tersebut sudah menjadi hak milik dari para penduduk yang tinggal di daerah tersebut. Apabila…
- Pengertian Bea Cukai : Tugas, Fungsi, Macam Jenis dan Contoh Dalam proses jual beli antar negara, bagi mereka yang sering melaksanakan kegiatan jual beli ekspor dan impor tentunya akan terbiasa dengan istilah bea cukai. Namun tentu saja tidak semua masyarakat…
- Pengertian Anti Sosial : Bentuk, Faktor Penyebab, Pelaku,… Akhir-akhir ini tidak sedikit public figure di negara ini yang ditangkap karena mengonsumsi narkoba. Hal ini patut disayangkan karena seharusnya mereka dapat menjadi role model yang positif bagi masyarakat terutama…
- Pengertian HAM dan Pelanggaran HAM, Ketahui Sekarang! Jagad.id - Pengertian HAM dan Pelanggaran HAM - Hak Asasi Manusia atau yang lebih sering disebut dengan singkatannya saja, yaitu HAM adalah hak universal (kapan saja dan dimana saja), tanpa…
- Asas Wawasan Nusantara Asas wawasan nusantara adalah suatu kaidah dasar yang diciptakan oleh seluruh penduduk Indonesia untuk dipelihara, ditaati dan dipatuhi. Adanya asas wawasan nusantara diperlukan supaya paran penduduk asli Indonesia tetap setia…
- Definisi Sosiologi Adalah - Pokok Kajian dan Fungsi Sosiologi adalah salah satu dari disiplin ilmu pada kategori ilmu sosial. Kata sosiologi sendiri diambil dari bahasa Latin yakni socius yang berarti teman serta bahasa Yunani logos yang berarti cerita,…
- Pengertian Tujuan Hukum : Secara Umum dan Menurut Para Ahli Hukum merupakan sebuah sistem paling penting yang menjadi media pelaksanaan di dalam sebuah kekuasaan lembaga. Hukum memainkan peranan sebagai perantara jika terjadi kasus penyalahgunaan atau pelanggaran dalam semua bidang, baik…
- Pengertian Nasabah : Jenis, Pihak, Klasifikasi, Keuntungan,… Jagad.id - Nsabah merupakan badan hukum atau seseorang yang memiliki rekening baik itu rekening simpanan atau rekening pinjaman dari pihak bank. Bisa dikatakan jika nasabah adalah orang yang umumnya berhubungan…
- Pengertian Perangkat Keras : Cara Kerja, Macam Jenis dan… Jagad.id - Pengertian Perangkat Keras - Perangkat keras pada komputer merupakan bagian dari sistem komputer yang memiliki fisik dan berguna untuk menjalankan instruksi perangkat lunak atau software. Perangkat keras pada…
- Pengertian Kontrak : Arti, Jenis, Syarat, Point dan Aturan Kontrak berasal dari istilah perjanjian yang merupakan suatu tindakan atas dua atau lebih pihak dimana masing-masing pihak dituntut untuk melakukan satu atau lebih prestasi dan kontrak juga merupakan suatu janji…
- Puasa Sunah Sebelum Idul Adha Jagad.id - Puasa Sunah Sebelum Idul Adha, Puasa Sunnah sebelum Idul Adha adalah salah satu amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW sebagai bentuk penghormatan dan kepatuhan kepada Allah SWT. Puasa…
- Pengertian Saksi : Hak Hak, Syarat dan Kesaksian Bukti Saksi yang dalam bahasa Inggris disebut dengan witness merupakan orang yang memiliki informasi tangan pertama tentang sebuah peristiwa atau kejahatan memakai indera seperti pendengaran, penglihatan, sentuhan dan juga penciuman. Saksi…
- Pengertian Perusahaan : Arti, Unsur, Jenis, Fungsi dan… Secara umum definisi atau pengertian Perusahaan adalah suatu lembaga dalam bentuk organisasi yang beroperasi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat sehingga bisa memperoleh keuntungan. Perusahaan juga dapat…
- Apa yang Dimaksud Dengan Hak? Dalam kehidupan sehari-hari, anda tentu sering mendengar istilah hak dan kewajiban. Arti hak secara umum yaitu segala sesuatu yang perlu untuk diperoleh setiap orang dan haknya sudah berlaku sejak lahir.…
- Pengertian Otomotif Kendaraan merupakan alat transportasi yang banyak digunakan di era modern ini, dimana dalam dunia teknologi kendaraan biasa disebut dengan otomotif. Dalam kendaraan ini terdapat serangkaian mesin yang berguna untuk menggerakkan…
- Pengertian Hakim : Fungsi, Persyaratan, Tugas, Hak dan… Hakim dalam bahasa Inggris disebut dengan judge merupakan pejabat pemimpin persidangan. Sedangkan istilah hakim sendiri diambil dari kata Arab yakni hakima yang memiliki arti peraturan, aturan, pemerintah dan kekuasaan yang…
- Pertanyaan Umum Seputar Startup Studio Indonesia yang Paling… Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan program untuk memberikan fasilitas pada para founder startup digital. Program dengan nama Startup Studio Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya…
- Pengertian Kekuasaan : Negara, Kewarganegaraan, Politik dan… Pengertian Kekuasaan Adalah – Menurut Para Ahli: Negara, Kewarganegaraan, Politik dan Konsep Kekuasaan Apakah yang dimaksud dengan kekuasaan itu? Kekuasaan adalah kemampuan seseorang ataupun suatu kelompok manusia untuk mempengaruhi orang…
- Tugas Staff Admin Dalam dunia administrasi ada banyak sekali jenisnya sesuai dengan kebutuhan masing-masing perusahaan atau instansi. Misalnya, admin sosial media, produksi, penjualan, gudang, dan masih banyak lagi. Masing-masing mempunyai tugas yang relatif…
- Pengertian TCP IP : Fungsi, Lapisan dan Cara Kerja Jagad.id - Definisi atau pengertian TCP IP atau Transmission Control Protocol merupakan protokol standar yang dipakai di proses tukar menukar data di antara komputer pada sebuah jaringan internet. TCP berguna…
- Standar Operasional Prosedur : Pengertian, Prinsip, Jenis,… Standar Operasional Prosedur, Pengertian, Jenis, Fungsi, Tujuan dan Contoh, - Standard Operational Procedure atau biasa juga disebut dengan POS (Prosedur Operasi Standar) adalah satu set instruksi yang memiliki dasar kuat…
- Pengertian Jaksa : Syarat, Tugas dan Kewenangan Jaksa yang dalam bahasa Inggis disebut dengan prosecutor merupakan pegawai pemerintah di bidang hukum yang memiliki tugas untuk menyampaikan dakwaan atau tuduhan pada proses pengadilan pada orang yang memang diduga…