Pengertian Arbitrase : Tujuan, Macam Jenis, Fungsi dan Syarat

Arbitrase merupakan salah satu dari banyak metode yang bisa dipakai untk menyelesaikan sengketa. Dengan memakai arbitrase, nantinya akan ditemukan alternatif untuk mengajukan gugatan dan dibawa ke pengadilan. Arbitrase sebenarnya dirancang sebagai opsi yang dapat dipilih untuk mengatasi masalah hukum.

Agar arbitrase bisa dilakukan, maka dibutuhkan kesepakatan kedua belah pihak yang sedang bersengketa. Arbitrase hanya bisa terjadi pada saat dua pihak tersebut setuju baik sebelum atau sesudah sengketa hukum terjadi. Untuk alasan tersebut, perjanjian secara tertulis dilakukan kedua pihak sebelum arbitrase dilakukan.

A. Pengertian Arbitrase Menurut Para Ahli

Supaya bisa lebih paham tentang arti dari arbitrase, berikut adalah beberapa pengertian arbitrase menurut para ahli:

1. Frank Elkoury dan Edna Elkoury

Pada bukunya berjudul How Arbitration Works, Frank Elkoury dan Edna Elkoury mengatakan jika pengertian arbitrase merupakan proses yang mudah serta simpel yang dipilih beberapa pihak secara sukarela yang ingin supaya perkara keputusan mereka didasari oleh dalil pada perkara tersebut. Para pihak nantinya setuju untuk menerima putusan tersebut secara final sekaligus mengikat.

2. Stanford M. Altschul

Stanfor M. Altschul mengatakan jika arbitrase merupakan sistem penyelesaian perselisihan alternatif yang sudah disetujui semua pihak untuk perselisihan. Sistem tersebut menyediakan penyelesaian perselisihan pribadi secara cepat.

3. H. Priyatna Abdurrasyid

H. Priyatna Abdurrasyid berpendapat jika arbitrase merupakan pemeriksaan proses pemeriksaan sengketa yang dilakukan yudisial beberapa pihak yang bersengketa tergantung dari bukti yang berasal dari pengajuan dua pihak.

B. Tujuan Arbitrase

Arbitrase merupakan sebuah proses untuk menyelesaikan perselisihan di hadapan pihak ketiga yang tidak berkepentingan. Pihak ketiga atau arbiter akan mendengarkan bukti yang diberikan dua pihak serta membuat keputusan. Arbiter ini bisa dikatakan memiliki peran sebagai saksi, penonton atau pendengar.

Arbitrase merupakan sebuah bentuk penyelesaian sengketa alternatif atau ADR yang dipakai sebagai pengganti litigasi dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa tanpa biaya serta waktu untuk dibawa ke pengadilan. Sedangkan litigasi merupakan proses pada pengadilan yang elibatkan keputusan mengikat dua pihak.

Arti arbitrase sendiri sering disamaartikan dengan mediasi yakni proses informal di mana pihak ketiga akan berperan sebagai penengah kedua pihak yang sedang berselisih dengan tujuan untuk membantu menyelesaikan perselisihan tersebut.

Mediator nantinay akan bertemu dengan kedua pihak untuk berdiskusi. Mediator akan mencoba untuk menyatukan beberapa pihak tersebut dengan cara berdiskusi. Untuk itu, litigasi, arbitrasi dan juga mediasi semuanya akan terlibat untuk menyelesaikan perselisihan yang sedang terjadi.

C. Macam Jenis Arbitrase

Arbitrase sendiri terdiri dari beberapa jenis yakni arbitrase institusional, arbitrase Ad Hoc dan Arbitrase:

1. Arbitrase Intitusional

 Arbitrase institusional merupakan jenis arbitrase di mana lembaga khusus akan ditunjuk serta berperan dalam mengelola proses arbitrase atau manajemen kasus. Masing masing lembaga punya seperangkat aturan sendiri yang berhubungan dengan kerangka kerja seperti jadwal pengajuan dokumen atau prosedur untuk membuat aplikasi dan sebagainya sehingga bisa membantu proses arbitrase.

Kelebihan dari arbitrase institusional ini adalah sebagai bantuan administratif yang diberikan institusi. Ketersediaan aturan yang ditetapkan juga bisa membantu supaya arbitrase bisa selesai tepat pada waktunya. Lembaga umumnya akan menagih persentase dari jumlah yang sedang disengketakan sebagai biata dan terkadang bisa sangat besar di dalam sebuah perselisihan yang besar.

2. Arbitrase Ad Hoc

Arbitrase ad hoc merupakan arbotrase yang tidak dikelola institusi. Kedua pihak nantinya akan menentukan peran sendiri pada aspek arbitrase seperti aturan yang akan berlaku, menunjuk arbiter serta jadwal waktu untuk mengajukan dokumen.

Tanpa adanya lembaga pengelola, para pihak yang ada pada arbitrase ad hoc secara bebas bisa memkai prosedur pilihan mereka sendiri. Pada beberapa kasus yang tidak memiliki aturan prosedural yang disepakati, majelis arbitrase akan mengelola arbitrase dengan cara yang memang dianggap sesuai.

Arbitrase ad hoc juga bisa diubah menjadi arbitrase institusionalapabila ada pihak yang merasa butuh bantuan dari lembaga khusus untuk menangani kasus dalam beberapa hal.

D. Fungsi Arbitrase

1. Arbitrase Memiliki Sifat Pribadi

Proses arbitrase termasuk dalam jenis persidangan namun tidak dibuka untuk umum. Kedua pihak dan arbiter biasanya akan terikat dengan aturan kerahasiaan ketat. Dengan begitu, rahasia bisnis serta informasi penting bisa dilindungi dari media, publik atau pesaing.

2. Arbiter Merupakan Ahli

Para pihak bisa secara bebas memilih arbiter selama mereka memang merupakan arbiter yang dipilih untuk tidak memihak atau independen. Arbiter yang dipilih dapat diambil dari negara lain atau bidang profesional. Ini nantinya akan menjamin jika arbiter punya keahlian serta bisa menangani perselisihan atau persengketaan yang sedang terjadi.

3. Arbitrase Bisa Menghemat Waktu Serta Biaya

Prosedur yang dibuat sangat khusus dan tidak adanya proses banding atau peninjauan ulang akan memberi peluang supaya proses arbitrase bisa selesai dalam waktu cepat dan biaya yang harus dikeluarkan juga lebih hemat.

E. Syarat Arbitrase

Sebenarnya, cara menyelesaikan sengketa perdata dengan arbitrase berguna untuk mengatasi masalah yang besar baik itu di dalam negeri atau manca negara. Pada Undang Undang No.30 Tahun 1999 Pasal 66 disebutkan jika sebuah keputusan arbitrase internasional hanya bisa diakui serta dilakukan di wilayah hukum Republik Indonesia apabila memang sudah memenuhi beberapa syarat seperti berikut:

  1. Putusan arbitrase diberikan majelis arbitrase atau arbiter.
  2. Putusan arbitrase dibatasi dengan ketetapan hukum di Indonesia yang di dalamnya mencakup ruang lingkup dari hukum perdagangan.
  3. Putusan arbitrase internasional hanya dapat dilakukan di Indonesia asal tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
  4. Putusan arbitrase internasional dapat dijalankan sesudah memperoleh eksekutor yang berasal dari pihak ketua PN Jakarta Pusat.