Pengertian Kontrak : Arti, Jenis, Syarat, Point dan Aturan

Kontrak berasal dari istilah perjanjian yang merupakan suatu tindakan atas dua atau lebih pihak dimana masing-masing pihak dituntut untuk melakukan satu atau lebih prestasi dan kontrak juga merupakan suatu janji atau seperangkat janji-janji yang apabila terdapat pengingkaran maka akan dikenakan sanksi.

A. Pengertian Kontrak Menurut Para Ahli

1. Sukbekti

Mendefenisikan suatu kontrak sebagai suatu peristiwa perjanjian antara seorang dan seorang lainnya atau lebih untuk melaksanakan sesuatu hal dan menyebabkan perikatan antara kedua bela pihak tersebut.

2. Mariam Darus Badrulzaman

Perbuatan hukum yang menimbulkan perikatan antara dua orang atau lebih yang dimana satu bihak berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.

3. Wirjono Prodjodikoro

Kontrak merupakan suatu persetujuan secara hukum mengenai harta benda antara kedua pihak yang berjanji, dimana satu pihak berjanji untuk melakukan suatu hal atau tidak melakukan suatu hal dan pihak lain memiliki hak untuk menuntut kontrak itu.

4. Harlien Budiono

Kontrak atau perjajian adalah perbuatan hukum yang mana orang yang terlibat dalam kontrak disebut pihak-pihak. Para Pihak bertujuan untuk menimbulkan, mengubah, menghapusnya hak melalui proses hukum.

B. Tipe-tipe kontrak

1. Kontak bilateral dan Kontrak unilateral

Kontak bilateral adalah kontrak yang dibuat dengan saling menukar janji oleh kedua pihak dengan berjanji untuk suatu janji. Sedangkan kontrak unilateral adalah kontrak dengan penawaran dari pihak yang menawarkan yang dapat diterima hanya dengan melaksanakan suatu tindakan atau perbuatan oleh yang ditawarkan atau yang menerima penawaran.

Contoh: misalkan Hartono (seorang pengusaha) mengatakan kepada Wawan (tukang bangunan), “apabila anda dapat menyelesaikan bangun ruko dalam waktu satu bulan maka saya akan memberikan bonus 20% dari bayaran yang anda terima”. Kontrak bilateral tercipta pada saat Wawan (tukang bangunan) mengatakan untuk menyanggupi permintaan sang pengusaha. Apabila ada salah satu pihak yang tidak menepati janji maka pihak lainnya dapat melakukan penuntutan. Dan pada saat hartono berkata “apabila anda dapat menyelesaikan bangun ruko dalam waktu satu bulan maka saya akan memberikan bonus 20% dari bayaran yang anda terima”. Saat itu kontrak unilateral tercipta, apabila si tukang bangunan tidak menyelesaikan dalam waktu satu bulan maka ia tidak berhak mengajukan penuntutan atas bonus yang dijanjikan.

2. Kontrak secara tegas

Kontrak secara tegas adalah kontrak yang dinyatakan secara lisan maupun yang tertulis, Contoh:  kontrak seperti ini meliputi persetujuan atau kesepakatan lisan misalnya seperti membeli sebuah motor milik tetangga dan atau sebuah kesepakatan tertulis seperti pada saat membeli sebuh motor dari dealer atau penyalur.

3. Kontrak formal dan non formal

Kontrak formal adalah kontrak-kontrak yang mensyaratkan baik bentuk maupun proses pembuatannya. Seperti kontrak berdasarkan segel atau kontrak yang mensyaratka penggunaan materai dibawahnya dan juga, kontrak berdasarkan akta dimana pembuatan kontrak diakui dihadapan pengadilan. Sedangkan kontrak non formal merupakan kontrak yang tidak memiliki syarat dalam pebuatanya dan metode tertentu dalam proses pembuatanya. Misalnya kontrak-kontrak penjualan dan kontrak sewa-menyewa

C. Syarat kontrak

Pembuatan sebuah kontrak memiliki syarat agar bisa dilaksanakan yaitu memiliki:

  1. kesepakatan dari pihak-pihak yang ingin membuat kontrak, pertimbangan yang berdasarkan ketentutuan perundang-undangan;
  2. Kapasitas atau kemampuan membuat kontrak dengan kata lain orang yang memiliki kelainan mental tidak diperbolehkan membuat kontrak;
  3. Objek yang sah dimana objek yang tertuang dalam kontrak tidak melanggar hukum dan apabila dalam kontrak tersebut didapati penyelewengan dari kebijakan pemerintah maka kontrak menjadi batal.

D. Point Penting dalam kontrak

– Para pihak
– Pendahuluan
– Definisi
– Pernyataan dan Jaminan
– Isi Kontrak
– Harga
– Ketentuan dan Metode Pembayaran – Kewajiban pembayaran
– Waktu & Penyerahan
– Hak/title
– Tanggung jawab & Ganti rugi
– Perpajakan
– Keadaan memaksa/kahar/force majeur
– Jangka waktu berlakunya perjanjian
– Wanprestasi & Akibat dari wanprestasi
– Pengalihan
– Pengujian inspeksi dan Sertifikasi
– Kerahasiaan
– Litigasi/Arbitrasi /Alternative Dispute Resolution
– Hukum yang Berlaku
– Yurisdiksi
– Pengesampingan
– Lampiran
– Penutup

E. Penyebab berakhirnya kontrak

1. Masa kontrak habis

Pihak-pihak yang membuat kontrak dapat menetukan kapan masa berlaku kontrak tersebut akan berakhir dan tentunya dengan pertimbangan yang rasional.

2. Pembuat kontrak meninggal dunia

Apabila salah satu dari pembuat kontrak meninggal dunia maka kontrak yang perna dibuat terbilang batal.

3. Pembuat kontrak mengakhiri kontrak

Pembatalan kontrak juga bisa dilakukan apabila salah satu pihak atau kedua pihak memutuskan untuk mengakhiri. Meskipun kontrak yang telah disepakati belum berakhir batas waktunya.

4. Keputusan hakim

Kontrak dapat berakhir atau dapat dihapus oleh keputusan hakim, berdasarkan gugatan pembatalan yang diajukan oleh salah satu pihak. Karena adanya ketidakcocokan dari para pihak.