Pengertian Pengacara : Arti, Fungsi, Tugas Dan Tanggung Jawab

Pengacara atau yang juga dikenal dengan advokat merupakan suatu profesi yang memberikan suatu jasa hukum baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan undang-undang. Pengacara juga dapat dikatakan sebagai penegak hukum sama seperti hakim, jaksa dan polisi, akan tetapi walaupun sama-sama penegak hukum, peran dan fungsi penegak hukum ini berbeda satu sama lain.

A. Pengertian Pengacara Menurut Para Ahli

1. Kamus Hukum

Pengertian pengacara adalah seorang pembela atau seorang ahli hukum yang pekerjaannya dapat mengajukan dan membela perkara di dalam dan di luar sidang pengadilan.

2. UU Pengacara Indonesia Pasal 1 Ayat 1

Definisi pengacara merupakan seseorang yang berprofesi untuk dapat memberikan sebuah jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dapat memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang ini.

3. Balck’s Law Dictionary

Pengacara merupakan seseorang yang dapat membantu, mempertahankan atau membela orang lain. Seseorang yang dapat memberikan nasehat hukum dan bentuan membela kepentingan orang lain di depan pengadilan atau sidang, seorang konsultan.

4. Luhut M.P

Pengacara atau advocate (Belanda) merupakan seorang yang telah resmi diangkat untuk dapat menjalankan profesi setelah memperolah gelar master in de rechten (Mr).

5. Subekti

Pengcara merupakan seorang pembela juga penasehat di bidang hukum.

B. Fungsi Pengacara

  1. Sebagai seorang pengawal konstitusi dan hak asasi manusia.
  2. Memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam suatu negara hukum Indonesia.
  3. Melaksanakan kode etik pengacara
  4. Memberikan nasehat hukum
  5. Memberikan konsultasi hukum
  6. Memberikan pendapat hukum
  7. Menyusun kontrak-kontrak
  8. Memberikan informasi hukum
  9. Membela kepentingan para klien
  10. Mewakili para klien di depan pengadilan
  11. Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat lemah dan tidak mampu.

C. Tugas dan Tanggung jawab Pengacara

  1. Mewawancarai klien dan menyediakan mereka dengan nasehat hukum ahli
  2. Meniliti dan mempersiapkan kasus serta menghadirkan mereka di pengadilan
  3. Menulis dokumen hukum dan menyiapkan pembelaan tertulis untuk kasus perdata
  4. Mengkhususkan diri dalam bidang hukum tertentu
  5. Mewakili para klien di pengadilan, pertanyaan publik, arbitrase dan pengadilan
  6. Mempertanyakan seorang saksi
  7. Melakukan negosiasi

D. Nilai-nilai Moral Seorang Pengacara

1. Nilai Kemanusiaan (Humanity)

Penghormatan kepada sebuah martabat kemanusiaan.

2. Nilai Keadilan (Justice)

Dorongan untuk selalu memberikan kepada orang atas apa yang menjadi haknya.

3. Nilai Kepatuhan dan kewajaran (Reasonableness)

Upaya untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

4. Nilai Kejujuran (Honesty)

Memelihara kejujuran dan menghindari diri dari perbuatan curang serta kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas dan kehormatan profesinya.

5. Nilai Pelayanan Kepantingan Publik (To Serve Public Interest)

Dalam sebuah sebuah pengembangan profesi hukum, semangat keberpihakan pada hak-hak dan kepuasan masyarakat sebagai pencari keadilan yang merupakan suatu konsekuensi langsung dari dipegangtegunya nilai-nilai keadilan, kejujuran serta kreadibilitas profesinya.

E. Kode Etik Pengacara

1. Kode etik terhadap klien

  • Untuk berbagai perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
  • Tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang diurusnya.
  • Tidak dibenarkan untuk menjamin kliennya bahwa perkara yang ditangani akan menang
  • Dalam menentukan besarnya honorarium, seorang pengacara wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
  • Pengacara tidak dibenarkan untuk membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
  • Pengacara juga harus menolak mengurus perkara yang menurut suatu keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
  • Pengacara wajib memegang sebuah rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib untuk tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara pengacara dan klien tersebut.
  • Pengacara tidak dibenarkan untuk melepas tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan sebuah posisi para klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi para klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagai mana yang dimaksud pada pasal 3 (a).
  • Pengacara juga akan mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih yang harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan antara para pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Hak retensi pengacara terhadap para klien sepanjang tidak menimbulkan suatu kerugian kepentingan klien.

2. Kode etik teman seprofesi

  • Hubungan dengan rekan pengacara harus dilandasi dengan sikap saling menghormati, menghargai dan mempercayai.
  • Bila akan membicarakan rekan pengacara atau jika berpapasan dalam sidang pengadilan. Hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.
  • Keberata-keberatan terhadap tindakan rekan pengacara yang dianggap bertentangan dengan kode etik pengacara harus diajukank dewan kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
  • Pengacara tidak diperkenankan menarik atau merebut klien rekannya.