Pengertian Kode Etik : Arti, Tujuan, Fungsi, Prinsip, Landasan, Penyebab Dan Dampak

Kode etik berasal dari kata “kode” dan “etik”. dimana kode berarti kumpulan peraturan atau prinsip yang sistematis dan kata etik sendiri berarti azas akhlak (moral). Kode etik diartikan sebagai norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok atau profesi tertentu sebagai landasan tingkah laku. Kode etik juga merupakan tanda atau simbol berupa kata-kata, tulisan atau benda yang telah disepakati untuk maksud dan tujuan tertentu. Seperti untuk menjamin suatu berita, keputusan atau kesepakatan dalam organisasi.

A. Arti Kode Etik Menurut Para Ahli

1. Abin Syamsudin Makmun

Kode etik diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan dan kode etik ini juga disebutkan sebagai pedoman dalam berperilaku.

2. Sardiman AM

Kode etik merupakan suatu tata susila (etika) atau hal-hal yang berkaitan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu perkerjaan.

3. Oteng Susiana

Kode etik merupakan suatu pola atau tata cara etis sebagai pedoman dalam berprilaku yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu.

B. Tujuan Kode Etik

  1. Menjunjung tinggi martabat kode etik dan menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode etik yang terdapat dalam suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk anggotanya yang dapat mencemar nama baik profesi.
  2. Menjaga kesejahteraan anggotanya yang mencakup hal material, spiritual, emosional dan mental. Kode etik umumnya memuat larangan untuk perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dalam menetapkan tarif-tarif dibawah minimum bagi honorarium, akan dianggap perbuatan tercela dan merugikan teman seprofesi.
  3. Mengandung aturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinterkasi dengan sesama rekan anggota profesi.
  4. Meningkatkan kegiatan pengabdian profesi, sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas serta tanggung jawab pengabdiannya dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, dalam kode etik dirumuskan berbagai ketentuan yang perlu dilakukan para anggota dalam melaksanakan tugasnya.
  5. Meningkatkan mutu profesi, kode etik memuat norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
  6. Meningkatkan mutu organisasi, dalam kode etik semua anggota wajib untuk berpartisipasi secara aktif dalam membina organisasi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.

C. Fungsi Kode Etik

  1. Memberikan pedoman bagi para anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
  2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
  3. Mencegah adanya campur tangan dari luar organisasi profesi mengenai hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Oleh karena etika dalam profesi sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang.

D. Prinsip Profesionalisme

Bekerja secara profesional juga merupakan suatu bentuk ketaatan anggota profesi dalam mematuhi peraturan dan tidak melanggar kode etik. Adapun prinsip tersebut sebagai berikut:

  1. Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result) sehingga kita dituntut untuk selalu berusaha meningkatkan kualitas.
  2. Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang diperoleh dari pengalaman dan kebiasaan.
  3. Profesionalisme juga menuntut ketekunan dan kesabaran, dimana terkadang kita memiliki sifat tidak mudah puas atau putus asa dalam mencapai target.
  4. Profesionalisme membutuhkan integritas tinggi yang tidak bisa tergoyahkan oleh keadaan yang terpaksa dan kenikmatan hidup.
  5. Profesionalisme juga memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, efektivitas kerja yang tinggi akan selalu terjaga.

E. Landasan Dalam Pembuatan Kode Etik

  1. Kode etik merupakan cara yang digunakan untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berperilaku secara etis.
  2. Kode etik diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi dalam mempertimbangkan dampak moral pada setiap keputusan bisnisnya.
  3. Perusahaan membutuhkan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebua profesi, dimana kode etik disini berperan sebagai penandanya.
  4. Kode etik disini dipandang sebagai suatu  upaya dalam menginstitusionalkan moral dan nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik menjadi bagian dari budaya perusahaan dan dapat membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.

F. Penyebab Terjadinya Pelanggaran Kode Etik

  1. Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
  2. Organisasi profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
  3. Rendahnya pengetahuan masyarakat tentang substansi kode etik profesi, dan juga karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri.
  4. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.

G. Dampak Apabila Tidak Ada Kode Etik

  1. Terjadi penyalagunaan profesi.
  2. Kemungkinan mengabaiakan tanggungjawabnya karena tidak ada pedoman.
  3. Memungkinkan setiap individu untuk mendahului atau mengutamakan kepentingan pribadinya, seperti korupsi.
  4. Apabila tanpa kode etik, seseorang bisa saja memberikan image yang buruk dari profesinya kepada masyarakat.