Penegak Hukum : Fungsi dan Wewenang

Penegak hukum merupakan aprat yang akan melaksanakan proses untuk menegakkan atau agar norma hukum bisa berfungsi dengan nyata sebagai pedoman perilaku hubungan hukum di hidup bermasyarakat dan juga bernegara. Selain itu, penegak hukum juga bertugas untuk menjamin hukum bisa ditegakkan dan jika diperlukan, aparat penegak hukum juga diperbolehkan memakai daya paksa.

Fungsi dan Wewenang Penegak Hukum

Dari proses peradilan pidana, setiap aparatur penegak hukum mempunyai fungsi serta wewenang yang berbeda beda. Fungsi dan wewenang dari setiap aparat penegak hukum diantaranya adalah:

1. Penyelidik

  • Menerima laporan serta pengaduan yang berasal dari masyarakat mengenai dugaan sedang atau sudah terjadinya tindak pidana.
  • Mencari barang bukti dan keterangan untuk memperjelas sebuah peristiwa yang mengandung tindak pidana.
  • Meminta orang yang dicurigai untuk berhenti dan menanyakan tentang identitasnya.

Selain itu, atas perintah dari penyidik, maka penyelidik juga bisa melakukan beberapa tugas, seperti:

  • Melakukan penangkapan.
  • Memberikan larangan untuk meninggalkan tempat atau lokasi.
  • Menggeledah seseorang atau barang.
  • Melakukan penyitaan.
  • Melakukan pemeriksaan.
  • Mengambil sidik jari.
  • Membawa serta menghadapkan seseorang pada penyidik.

2. Penyidik

  • Menerima laporan serta pengaduan yang berasal dari masyarakat mengenai dugaan sedang atau sudah terjadinya sebuah tindak pidana.
  • Melaksanakan tindakan pertama ketika ada di lokasi kejadian.
  • Meminta berhenti seorang tersangka kemudian memeriksa tanda pengenal yang dimiliki tersangka.
  • Menangkap seseorang atas dasar alat bukti awal diduga sudah melakukan kejahatan atau tindak pidana atau melakukan penangkapan pada orang yang tertangkap tangan sudah melakukan tindak pidana.
  • Melakukan penahanan pada seorang tersangka.
  • Menggeledah pada seseorang atau sebuah barang.
  • Menyita surat atau barang bukti seperti contohnya barang bukti dari hasil kejahatan atau barang bukti yang digunakan pada tindak kejahatan.
  • Mengambil sidik jari dan foto seseorang.
  • Memanggil seseorang untuk didengar serta diperiksa sebagai seorang saksi atau tersangka termasuk saksi korban.
  • Mendatangkan ahli yang dibutuhkan dan berkaitan dengan pemeriksaan perkara.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada jaksa penuntut umum.
  • Melimpahkan berkas perkara pada jaksa penuntut umum.
  • Melakukan penghentian penyidikan.

3. Jaksa Penuntut Umum

  • Menuntut atau membuktikan dakwaan pada terdakwa serta melakukan penetapan hakim serta putusan pengadilan.
  • Menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dilakukan penyidik.
  • Menerima serta memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau dari penyidik pembantu.
  • Melakukan pra penuntutan jika ada kekurangan penyidikan namun dengan memperhatikan ketentuan pasal 110 ayat [3] serta ayat [4] Undang Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP dengan cara memberrikan petunjuk untuk menyempurnakan penyidikan yang dilakukan penyidik.
  • Memberi perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan serta mengubah status tahanan sesudah perkara dilimpahkan penyidik.
  • Menyatakan lengkap atau tidak lengkap sebuah berkas perkara.
  • Membuat surat dakwaan.
  • Melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri.
  • Menyampaikan tentang pemberitahuan untuk terdakwa tentang ketentuan hari serta waktu perkara akan disidangkan yang juga disertai dengan surat panggilan baik itu pada terdakwa atau pada saksi supaya bisa datang ke sidang yang sudah ditentukan.
  • Membuat surat tuntutan, membuat tanggapan atas nota pembelaan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.
  • Menutup perkara untuk kepentingan hukum.
  • Melakukan tindakan lain pada lingkup tugas serta tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuang dari Undang Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana [KUHAP].

4. Hakim

Hakim terdiri dari beberapa jenis yakni hakim di Mahkamah Agung serta hakim di badan peradilan. Sedangkan yang ada dibawahnya adalah lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara serta hakim di pengadilan khusus yang ada pada lingkungan peradilan tersebut.

Untuk itu, hakim akan menjalankan tugas di sebuah pengadilan. Dengan begitu, tugas dari pengadilan adalah memeriksa, mengadili serta memutuskan sebuah perkara yang telah diajukan ke pengadilan.

Dari Pasal 1 angka 8 Undang Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana [KUHAP] menjelaskan jika hakim merupakan pejabat peradilan negara yang memiliki wewenang dari undang undang agar bisa mengadili.

Sedangkan untuk proses peradilan pindana dilakukan peradilan umum di pengadilan negeri peradilan militer apabila merupakan pelaku tindak pidana adalah anggota dari TNI. Pengadilan nantinya akan memeriksa, mengadili serta membuat keputusan perkara pada sidang terbuka untuk umum kecuali perkara kesusilaan atau terdakwa perkara adalah anak anak.

Pengadilan nantinya harus membacakan keputusan dalam sidang terbuka untuk umum tidak terkecuali untuk perkara kesusilaan atau terdakwa yang masih anak anak. Ini disebabkan karena putusan pengadilan bisa sah dan memiliki kekuatan hukum jika diucapkan pada sidang terbuka untuk umum.

5. Petugas Pembina Narapidana atau Lembaga Pemasyarakatan [BAPAS]

Lembaga Pemasyarakatan merupakan sebuah lembaga yang ada di bawah kementrian hukum serta HAM dengan tugas untuk melakukan pembinaan narapidana. Narapidana sendiri adalah narapidana yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan atau pemenjaraan di LAPAS serta terpidana yakni seseorang yang dipidana atas dasar putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap.

Lembaga pemasyarakatan harus melaksanaan pembinaan pemasyarakatan dengan memberikan pengayoman, pendidikan, persamaan perlakuan serta pelayanan, penghormatan harkat serta martabat manusia terhadap narapidana, pembimbingan serta melindungi hak narapidana supaya tetap bisa berhubungan dengan keluarga serta orang tertentu.