Norma Hukum : Sumber, Ciri-Ciri, Tujuan, dan Contoh

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh Negara, untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Terdapat perbedaan antara norma hukum dengan norma lainnya, yaitu norma hukum bersifat lebih resmi karena aturannya dibuat secara tertulis. Penyusunan aturannya pun dibuat resmi, oleh lembaga yang memiliki wewenang di bawah naungan Negara.

Cakupan dari norma hukum ini jauh lebih luas dibandingkan norma-norma lainnya. Karena norma hukum harus menaungi seluruh rakyat di wilayah tersebut, tanpa terkecuali. Norma hukum merupakan undang-undang, peraturan, dan ketentuan yang dibuat oleh Negara. Norma hukum juga dapat dijadikan rujukan yang konkret, bagi setiap anggota masyarakat dan ada sangsi yang diberikan pada pelanggarnya.

Sumber Norma Hukum

Norma hukum bersumber dari Peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat, di Indonesia sendiri Norma Hukum bersumber dari Undang Undang Dasar 1945. Norma hukum terdiri dari berbagai aturan tertulis, yang dibuat oleh suatu Negara dengan alat-alat perlengkapan Negara. Berlaku tidaknya aturan tertulis ini dapat dipaksakan oleh alat kekuasaan di suatu Negara misalnya oleh Polisi, Jaksa, atau Hakim.

Norma hukum ini memang memiliki sifat memaksa dan mengikat, yang di mana mengikat setiap anggota masyarakat yang hidup di dalamnya. Arti dari memaksa itu sendiri adalah harus mengikuti aturan yang telah dibuat oleh undang-undang. Atau yang telah dibuat oleh ketua adat dan hal ini juga berlaku bagi setiap anggota masyarakat.

Biasanya norma hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang di suatu Negara, untuk mengatur hubungan antar warga di suatu kehidupan bermasyarakat. Hukum tertulis ini juga mengatur hubungan antar warga negara, dan warga negara dengan pemerintahnya. Jika norma hukum ini dilanggar, maka sangsi yang didapat pelanggarnya adalah hukuman.

Ciri-Ciri Norma Hukum

Norma hukum memiliki ciri-ciri yang membedakan norma hukum dengan norma lainnya yang ada di kehidupan masyarakat. Berikut ini beberapa ciri dari norma hukum :

1. Dibuat oleh pejabat atau suatu lembaga yang memiliki wewenang

Setiap negara pasti memiliki beragam aturan, yang terbentuk dalam suatu norma hukum. Misalnya saja di Indonesia, lemaga setingkat DPR memiliki kekuasaan penuh dalam membentuk Undang-Undang yang merupakan aturan tertulis secara hukum di negara Indonesia.

2. Proses pembuatannya mengikuti suatu tata cara tertentu

Pembuatan aturan pada norma hukum tidak boleh sembarangan, karena harus mengikuti tata cara tertentu yang telah disepakati bersama. Misalnya saja tata cara pembuatan Undang-Undang di Indonesia, diatur di dalam pasal 20, 21, dan 22 Undang-Undang Dasar 1945 dan UU no.10 tahun 2004.

3. Harus mengikuti hierarki tertentu

Arti dari hierarki di sini adalah norma hukum berjenjang dan berlapis, di mana norma hukumnya lebih rendah dan bersumber dari norma hukum yang tingkatannya lebih tinggi.

4. Terdapat aturan yang mengatur pergaulan dalam hidup manusia

Dalam rangka mengatur setiap warga negaranya, maka pemerintah harus membuat aturan tertulis yang berupa norma hukum. Isi aturan ini adalah mengatur hubungan hubungan antar pemerintah, dengan warga negaranya atau dengan antar warga negara. Ada juga aturan tertulis lainnya yang hanya berlaku di daerah tertentu saja.

5. Peraturan tertulis pada norma hukum ini bersifat memaksa

Maksud dari norma hukum yang memiliki sifat memaksa yaitu, norma ini harus dipatuhi tanpa terkecuali oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di wilayah hukum norma tersebut.

6. Disertai dengan sangsi yang bersifat tegas dan juga memaksa

Agar setiap aturan yang tertulis pada norma hukum ini dipatuhi oleh seluruh masyarakat, maka harus ada sangsi yang sifatnya tegas dan memaksa. Bagi setiap orang yang melanggar norma hukum, biasanya sangsi ini berupa denda, penjara atau bahkan hukuman mati bagi kasus yang besar.

Tujuan Norma Hukum

Tujuan dari norma hukum ini di antaranya yaitu sebagai berikut :

  1. Supaya setiap orang memiliki kaedah dalam hidupnya.
  2. Supaya terbentuk kehidupan masyarakat yang tertib.
  3. Agar manusia tidak semena-mena dalam lingkungan masyarakat.
  4. Agar setiap masyarakat paham dengan aturan hukum yang ada.
  5. Agar setiap masyarakat takut saat melakukan perbuatan yang salah, kriminal atau menyimpang.
  6. Untuk menciptakan keharmonisan di dalam kehidupan bermasyarakat.
  7. Terciptanya hidup yang adil dan tertib dalam masyarakat.
  8. Untuk menegakkan kebenaran.
  9. Sebagai kewibawaan pemerintah sebagai lembaga yang memiliki wewenang dan kekuasaan di Negara Indonesia.
  10. Untuk membentuk kehidupan masyarakat yang berguna.
  11. Agar setiap orang di setiap wilayah atau Negara tidak berbuat semena-mena terhadap orang lain.

Contoh Norma Hukum

Ada beberapa contoh dari norma hukum di antaranya yaitu sebagai berikut :

  1. Di dalam peraturan lalu lintas, contohnya yaitu setiap pengguna motor harus menggunakan helm saat berkendara. Harus menyalakan lampu kendaraan, berhenti saat sedang berada di lampu merah, dan lain sebagainya.
  2. Di dalam peraturan hukum pajak, bahwa kita sebagai warga negara Indonesia yang baik harus membayar pajak.
  3. Peraturan hukum pidana yang mengatur aturan mengenai sangsi bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kriminal atau perbuatan jahat.
  4. Aturan yang terdapat di dalam hukum tata negara.
  5. Aturan yang terdapat pada hukum administrasi negara.

Berikut ini beberapa contoh norma hukum yang dikelompokkan berdasarkan jenisnya :

1. Hukum Publik

a. Hukum Tata Negara atau HTN yang mengatur norma-norma yang terkait dengan ketatanegaraan, misalnya contoh pelanggaran kasus Hendraman Supandji. Hal ini terkait dengan habisnya bakti jabatan sebagai jaksa agung, seiring dengan habisnya bakti masa presiden. Pada saat itu secara otomatis ia diangkat menjadi jaksa agung, tanpa melalui pelantikan.

Hal itu terjadi di saat masa presiden yang berikutnya ditentukan, sehingga di tahun 2009 kemarin mantan menteri Hukum dan HAM Yusris Iza Mahendra mengajukan gugatan pada MK mengenai kasus tersebut.

b. Hukum Tata Usaha Negara atau HTUN berkaitan dengan administrasi kenegaraan, di suatu Negara. Misal contoh pelanggarannya adalah mengenai sengketa tentang pengosongan rumah dinas, oleh pensiunan. Serta didirikannya hunian ilegal di tanah milik pemerintah.

c. Melakukan penghinaan terhadap Presiden yang dilakukan melalui sosial media, menjadi contoh pelanggaran hukum pidana. Perbuatan tersebut termasuk ke dalam KUHP Pasal 310 ayat 1, mengenai siapapun yang menyerang nama baik atau atau kehormatan seseorang diancam pidana paling lambat selama 9 bulan.

2. Hukum Privat

a. Misalnya kasus pada seseorang mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pada awalnya mungkin ia mengeluhkan pelayanan sebuah perusahaan di media sosial, sehingga perusahaan tersebut yang merasa sebagai korban pencemaran nama baik akan menggugatnya secara perdata maupun secara pidana.

b. Hukum dagang adalah suatu jenis hukum yang mengatur bidang perniagaan. Contoh pelanggarannya misalnya suatu perusahaan yang menggunakan logo, yang sama dengan logo perusahaan lainnya.

Tetapi dengan nama perusahaan yang berbeda, di mana perusahaan itu sudah terdaftar sejak lama. Sedangkan perusahaan yang mengikuti gambar logonya, merupakan perusahaan baru. Maka perusahaan baru itu akan dijerat Pasal 6 Undang-Undang No.15 Tahun 2001.