Syarat SAH Pernikahan Dalam Hukum Islam

Jagad.id – Pernikahan adalah kontrak dalam Islam dan dikatakan terjadi setelah ada penawaran dan penerimaan yang sah. syarat sah pernikahan Dalam konteks sosial dikatakan sebagai latar untuk tujuan melegalkan hubungan seksual dan prokreasi anak. Kata ‘perkawinan’ diterjemahkan ke dalam bahasa Arab sebagai ‘nikah’ yang secara harfiah berarti ‘penyatuan jenis kelamin’.

Syarat Sah Pernikahan Sebagai Berikut

  1. Persetujuan wali wanita;
  2. kehadiran saksi;
  3. penawaran dan penerimaan;
  4. dan mahar (mahar).

Menjawab pertanyaan Anda, Sheikh Ahmad Kutty, Dosen Senior dan Cendekiawan Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada, menyatakan:

Syarat Pernikahan Dalam Islam

Pernikahan adalah kontrak sosial yang khusyuk dan sakral antara kedua mempelai. Kontrak ini adalah perjanjian yang kuat seperti yang diungkapkan dalam Al-Qur’an: “Dan bagaimana Anda bisa mengambilnya sementara Anda telah pergi satu sama lain dan mereka telah mengambil dari Anda perjanjian yang khusyuk?” (An-Nisaa’ 4:21)

Syarat minimal pernikahan adalah sebagai berikut:

  1. Persetujuan wali wanita;
  2. kehadiran saksi;
  3. penawaran dan penerimaan;
  4. dan mahar (mahar).

Apabila syarat-syarat di atas telah terpenuhi, maka perkawinan itu sah. Namun jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perkawinan tersebut batal di mata syariat islam.

Adapun ijab wali hanya dapat ditiadakan jika wali hanya menolak memberikan ijab karena pertimbangan selain Islam. Dalam hal ini hakim dapat mengesahkan perkawinan setelah mengikuti proses yang semestinya.

Sebaliknya, jika tidak demikian dan tidak ada upaya yang dilakukan untuk memastikan persetujuan wali, maka pernikahan seperti itu tidak sah. Oleh karena itu, hal itu tidak dapat diterima dalam Islam.

Nabi Muhammad (damai dan berkah besertanya) mengatakan, “Tidak ada pernikahan (sah) tanpa wali dan dua saksi yang dapat dipercaya.” (At-Tirmidzi)

Dengan menetapkan syarat-syarat sahnya perkawinan tersebut di atas, Islam menegaskan bahwa perkawinan harus tetap terpisah dari gaya hidup lain yang longgar dan tidak bermoral seperti percabulan dan perselingkuhan. Oleh karena itu, Nabi bersikeras untuk mengumumkan pernikahan.

Esensi Pernikahan Muslim yang sah

Hal-hal penting dari Pernikahan Muslim yang sah (Sahih) adalah sebagai berikut:

  • Lamaran dan Penerimaan

Dalam Pernikahan Muslim, lamaran disebut sebagai ‘ijab’ dan penerimaan sama dengan ‘qubul’. lamaran harus dibuat oleh atau atas nama satu pihak dan hal yang sama harus diterima oleh pihak lain.

Untuk pernikahan Muslim yang sah, lamaran dan penerimaan harus dilakukan pada pertemuan yang sama. Jika usul diajukan pada satu rapat dan penerimaan usul dilakukan pada rapat kedua, maka dianggap tidak sah.

  • Kompetensi Para Pihak

Para pihak dalam kontrak harus  Utama atau yang bersngkutan,  Pikiran Sehat &  Muslim atau seiman.

  • Sudah Akhir Baliq

Untuk tujuan pernikahan Muslim, usia ketika seseorang mencapai pubertas dianggap sebagai usia pubertas. Menurut Hedaya, usia pubertas perempuan adalah 9 tahun dan laki-laki 12 tahun.

Dewan Penasihat dalam kasus Muhammad Ibrahim v. Atkia Begum & Anr[ii] menyatakan bahwa menurut hukum Islam, seorang gadis dianggap telah mencapai usia puber jika:

  1. Dia telah mencapai usia 15 Tahun, atau
  2. mencapai keadaan pubertas pada usia lebih dini. Aturan yang sama juga berlaku untuk seorang Muslim Boy. Dengan demikian, dapat juga dikatakan bahwa jika tidak ada yang bertentangan, seorang muslim dianggap telah baligh pada usia 15 tahun. Setelah mencapai usia 15 tahun, para pihak dapat memberikan persetujuannya sendiri dan tidak perlu persetujuan wali.

Jika seseorang masih di bawah umur, yaitu belum mencapai usia baligh, maka persetujuan wali diperlukan untuk mengesahkan perkawinan. Orang-orang yang diakui sebagai wali menurut hukum Islam adalah:

  1. Ayah,
  2. Kakek dari pihak ayah,
  3. Saudara laki-laki atau anggota laki-laki lain dari keluarga ayah,
  4. Ibu,
  5. Anggota Hubungan Ibu. Hak beralih dari satu wali ke wali lainnya,

tanpa kehadiran wali sebelumnya, dalam urutan prioritas. Jika salah satu dari wali ini tidak ada, pernikahan dapat dilakukan oleh kua atau Otoritas Pemerintah lainnya.

  • Pikiran Sehat

syarat sah pernikahan, kedua belah pihak harus waras. Orang yang tidak waras tidak memiliki kapasitas untuk membuat kontrak dan di mata hukum persetujuannya akan dianggap sebagai tidak ada persetujuan. Ketidaksehatan terdiri dari dua jenis:

  1. Kebodohan: Ini mengacu pada keadaan pikiran yang benar-benar tidak normal. Orang yang termasuk dalam kategori ini tidak kompeten untuk berkontraksi, dan
  2. Kegilaan: Ini mengacu pada penyakit mental yang dapat disembuhkan. Orang gila dapat membuat kontrak dalam interval waktu di mana dia berperilaku seperti orang waras.
  • Muslim

Para pihak yang akan melangsungkan pernikahan harus seorang Muslim terlepas dari sekte atau sub-sekte mereka. Perkawinan yang termasuk dalam perkawinan beda mazhab adalah kedua belah pihak beragama Islam yang berbeda mazhab tetapi perkawinan tersebut sah.

  • Persetujuan

Untuk pernikahan yang sah persetujuan bebas dari para pihak adalah suatu keharusan. Jika ijab diperoleh dengan paksaan, penipuan, atau kekeliruan fakta, maka ijab kabul dianggap tidak sah dan perkawinan itu batal. bahwa perkawinan tidak sah jika diadakan tanpa persetujuan bebas dari para pihak.

  • Mahar

Ini disebut sebagai ‘mahr’. Ini mengacu pada jumlah uang atau harta benda lain yang harus diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan sebagai pertimbangan pernikahan.

Tujuannya adalah untuk menawarkan kepada mempelai wanita rasa keamanan finansial di dalam dan setelah pemutusan pernikahan. bahwa hak mahar di berikan pada saat pernikahan berlangsung.

demikian uasan tetang syarat sah pernikahan yang perlu anda ketahui ini penting bagi umat terutama muslim. karena pernikahan adalah hal yang sakral bagi umat muslim semoga kita dapat mengambil hikmah dari semua ini dan senantiasa di beri kemudahan dalam hal apapun oleh  Allah SAW AAmiim.