Hukum Internet Gratis Dalam Islam, Halal Atau Haram?!

Jagad.id – Hukum Internet Gratis Dalam Islam – Internet saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok yang hampir semua orang sangat mengandalkan fasilitas internet. Banyak yang dapat dilakukan dengan Internet, terutama dalam mudahnya mengakses informasi yang anda di dunia maya. Namum terdapat sedikit kendala yang dialami oleh masyarakat dalam penggunaan jaringan Internet, yaitu mahalnya harga yang harus dibayar untuk menggunakan internet di Indonesia. Seperti kasus Hack Deface yang dilakukan seseorang pada Website Telkomsel untuk menunjukan rasa kecewa atas mahalnya biaya untuk menikmati akses Internet Provider yang dianggap tercepat dan terprofesional di Nusantara ini.

Kecepatan konektifitas Internet di Indonesia memang tidak sebagus negara maju lainnya tetapi masih layak dan nyaman untuk digunakan. Berbeda pendapat dengan sebagian orang yang masih menganggap kecepatan akses koneksi Internet di Indonesia sebanding dengan harga yang dikeluarkan. Untuk sebagian masyarakat menganggap hal ini tidak adil bagi mereka, terutama kaum muda yang lebih sering menggunakan akses internet tetapi belum memiliki penghasilan untuk membiayai semua itu.

Dalam artikel ini maksud dari Internet gratis adalah akses Internet yang dilakukan secara ilegal tanpa persetujuan pihak Provider. Oleh karena itu banyak kaum muda di Indonesia terutama parapelajar mencari cara dalam rangka berhemat biaya menggunakan akses Internet. Mereka berlomba-lomba mencari dari yang termurah hingga yang gratis. Sampai-sampai terdapat juga yang menggunakan trik internet gratis dengan cara mencari celah IP yang dapat digunakan untuk berselancar (Browsing) Download/Upload secara unlimited dan gratis melalui media SSH VPN dengan peralatan tempur android menggunakan aplikasi HTTP Injector dan lain sebagainya.

Apakah Internet Gratis boleh menurut Islam?

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. [al Baqarah/2 : 188].

Dari ayat tersebut sudah sangat jelas terdapat 4 point yang ingin saya jabarkan dalam hukum Internet Gratis.

– Memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil

Apakah menurut anda Provider yang tersebut tidak mengalami kerugian dengan kesepakatan anda membeli paket, misal “Sosial Media” (KESEPAKATAN BERASAMA) anda mengetahui ada celah yang bisa membuat paket tersebut bisa mengkases diluar “Social Media” apakah Provider akan setuju jika anda menggunakan hal tersebut.

Membawa (urusan) harta itu kepada hakim

Ya mungikn anda bisa menang dalam peradilan karena Bug paket misal “Social Media” tadi merupakan keteledoran (ceroboh) dari pihak Provider.

Kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain

Sehingga jika anda menang dalam Hukum tersebut yang sebenarnya provider tidak rela karena membebani Server dan merugikan pengguna internet lainnya yang membayar mahal dan hanya mendapat kecepatan Internet lama.

Padahal kamu mengetahui

Dan sebenarnya anda mengetahui bahwa hal tersebut akan merugikan Provider Internet. Bayangkan saja jika semua orang menggunakan Teknik dan Trik Internet Gratis seperti yang anda lakukan, siapa yang akan membayar Provider? dan dari mana Provider bisa membiayai Server listrik dan lainnya?

Hal tersebut harus muncul dari kebijakan diri sendiri, apa kesalah yang pernah kita lakukan sebagikanya segera diperbaiki. Tidak ada kata terlambat bagi orang yang ingin bertaubat dan berbuat baik. Bukan seberapa berat dan besar apa yang harus bayar dan kembalikan untuk menganti rugi dari apa yang telah dilakukan, tetapi kerugian yang sangat amat jika terus melakukan itu dan mempertanggungjawabkan di hari perhitungan dan pembalasan kelak.