Pengertian Pulau

Jenis permukaan bumi yang lebih spesifik adalah pulau, yang dimaksud dengan pulau adalah sebidang tanah di daratan yang ukurannya lebih kecil dari luas suatu benua. Jenis daratan ini dikelelilingi oleh air, sedangkan kumpulan dari beberapa pulau disebut dengan kepulauan. Begitupun dengan Indonesia, yang terdiri dari beberapa kepulauan sekaligus.

Daerah kepulauan biasanya menjadi tempat tinggal manusia yang sangat strategis dalam pertumbuhan ekonomi. Karena dekat dengan lautan membuat penduduk yang terdapat dipulau tidak hanya memanfaatkan sumber daya alam yang ada di daratan tetapi juga bisa memanfaatkan kekayaan sumber daya yang tersedia di lautan.

Syarat terpenuhinya suatu wilayah dapat dikatakan pulau, yaitu sebagai berikut :

  1. Kawasan tersebut memiliki lahan daratan.
  2. Terbentuk secara alami, artinya tidak dibuat oleh manusia seperti misalnya lahan reklamasi.
  3. Dikelilingi oleh perairan baik air laut yang asin atau pun air tawar.
  4. Letaknya selalu berada di atas garis pasang yang tinggi.

Pulau di Indonesia tentu sangat beragam, dan ada banyak pulau yang terdapat di Indonesia sehingga Indonesia disebut sebagai negara kepulauan. Hal itu dikarenakan oleh Indonesia yang terdiri dari berbagai jumlah pulau, baik pulau kecil maupun pulau yang ukurannya besar. Ada beberapa jenis pulau yang termasuk pada pulau besar di Indonesia. Berikut ini beberapa contoh pulau yang terdapat di Nusantara yaitu :

  • Papua
  • Kalimantan
  • Jawa
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Bali
  • Lombok

Pulau tidak boleh tenggelam pada saat air pasang sedang naik, dengan demikian gosong pasir, lumpur atau karang, yang terendam oleh air pasang yang sangat tinggi tidak dapat disebut pulau. Begitu juga dengan gosong lumpur atau paparan lumpur yang ditumbuhi oleh mangrove, yang terendam oleh air pasang yang tinggi tidak dapat disebut pulau. Walaupun pohon-pohon bakaunya selalu muncul di atas permukaan air, tetapi tetap belum bisa dikategorikan sebagai pulau.