Pengertian PHK : Arti, Penyebab, Hak Dan Larangan

Secara umum definisi atau pengertian Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan pekerjaan seorang karyawan berakhir atau diakhiri. Seorang karyawan tentu tidak ingin merasakan PHK akan tetapi tidak menutup kemungkinan, kebijakan itu perlu dilaksanakan demi keberlangsungan kehidupan perusahaan agar lebih stabil.

PHK berkaitan dengan pemenuhan hak-hak ekonomi karyawan dan kondisi keuangan perusahaan. Oleh karena itu,  merupakan suatu kewajaran jika kemudian pemerintah melakukan intervensi, bukan hanya melindungi hak-hak pekerja, namun juga memperhatikan kemampuan keuangan perusahaan tersebut dengan memberikan peraturan-peraturan yang berpatokan dengan standar baik secara nasional maupun internasional.

A. Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja

  1. Pengunduran diri karyawan secara baik-baik atas kemauan sendiri
  2. Perngunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri keran berakhirnya hubungan kerja
  3. Pengunduran diri karena telah mencapai usia pensiun
  4. Karyawan melakukan kesalahan fatal
  5. Karyawan ditahan oleh pihak berwajib
  6. Perusahaan sedang mengalami kerugian
  7. Karyawan mangkir terus menerus
  8. Perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan
  9. Pemutusan hubungan kerja karena alasan efesiensi
  10. Karyawan meninggal dunia

B. Hak Karyawan Terkena PHK

1. Uang Pesangon

Perhitungan uang pesangon yang diterima karyawan ditetapkan sebagai berikut:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari  9 tahun, 9 bulan upah.

Akan tetapi tidak semua perusahaan menerapkan ketentuan tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam memberikan kompensasi pesangonkeada karyawan apabila terjadi PKH. Hal tersebut terkadang dikaitkan dengan status hukum dari masing-masing perusahaan.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Perhitungan uang penghargaan masa kerja yang diterima oleh karyawan ditetapkan sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
  • Terakhir, lama waktu kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

3. Uang Penggantian Hak

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh karyawan meliputi:

  • Cuti tahunan karyawan yang belum diambil dan belum gugur;
  • Biaya atau ongkos transportasi untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana karyawan diterima bekerja;
  • Pengganti perumahan dan pengobatan juga perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.

C. Larangan PHK

Perusahaan dilarang melakukan PHK dengan apabila:

  1. Karyawan berhalangan masuk kerja dengan alasan sakit dengan menyertakan surat keterangan dari dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus
  2. Karyawan berhalangan dalam menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Ketika karyawan melaksanakan ibadah yang diperintahkan agamanya seperti pelaksanaan hari raya setiap tahunnya.
  4. Karyawan menikah.
  5. Apabila pekerja perempuan yang sedang hamil, melahirkan, gugur kandungan atau sedang menyusui bayinya.
  6. Karyawan yang memiliki pertalian darah atau ikan perkawinan dengan karyawan lainnya dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
  7. Karyawan mendirikan, menjadi anggota/pengurus serikat pekerja, pekerja melaksanakan kegitan serikat pekerja diluar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan perusahaan atau berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
  8. Karena perbedaan, agama, aliran politik, suku, warna kulit, jenis, kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.
  9. Karyawan yang dalam kondisi cacat tetap, sakit akibat kecelakaan atau sakit karena hubungan kerja, yang berdasarkan surat keterangan dari dokter dimana jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.