Pengertian Mitigasi : Tujuan, Macam Jenis dan Kegiatan

Secara umum, pengertian mitigasi adalah suatu usaha yang dilakukan sebagai upaya menanggulangi atau meminimalisir kerugian dan korban yang terjadi karena suatu bencana. Pada dasarnya, mitigasi merupakan persiapan yang dilakukan sebelum terjadinya bencana terjadi. Biasanya, ketika ada pengumuman bencana, kita akan dihimbau untuk melakukan mitigasi.

Undang-Undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, mitigasi merupakan suatu rangkaian upaya yang dilakukan dengan tujuan meminimalisir resiko yang disebabkan oleh bencana, baik dari segi infrastruktur, kesadaran masyarakat, hingga kemampuan dalam menghadapi bencana.

Mitigasi dilakukan sebagai persiapan bencana, baik bencana alam, maupun bencana yang disebabkan oleh manusia.

A. Tujuan Mitigasi

Mitigasi dilakukan untuk mencapai beberapa tujuan yang baik dalam mengurangi resiko dampak bencana. Karena bencana bisa datang kapan saja dan di mana saja, yang mana dapat memberikan dampak kerugian hingga korban manusia baik meninggal, maupun luka. Intinya, tujuan utama dari mitigasi adalah untuk mengurangi kerugian dan korban dari dampak bencana.

Namun, secara terperinci mitigasi memiliki beberapa tujuan di antaranya sebagai berikut:

  • Meminimalisir resiko dan dampak yang terjadi karena bencana. Hal ini dimaksudkan seperti kerugian ekonomi, korban jiwa, hingga kerusakan sumber daya alam;
  • Sebagai acuan bagi pemerintah dalam melakukan kegiatan pembangunan di suatu tempat atau wilayah;
  • Membantu kesadaran dan edukasi masyarakat dalam menghadapi resiko bencana.

B. Jenis-Jenis Mitigasi

Secara umum, mitigasi dibagi menjadi dua jenis yaitu mitigasi secara struktural dan mitigasi secara non-struktural. Berikut ini adalah penjelasannya.

1. Mitigasi Struktural

Mitigasi struktural merupakan kegiatan dalam berupaya mengurangi resiko bencana dengan melakukan pembangunan prasarana fisik dan bisa juga memanfaatkan teknologi yang semakin berkembang. Contohnya seperti pembangunan kanan khusus pencegahan banjir, meningkatkan fitur alat pendeteksi bencana, membuat bangunan anti gempa, hingga meningkatkan sistem peringatan bencana.

Dengan adanya mitigasi struktural ini, maka resiko bencana alam dapat diminimalisir baik dari segi ekonomi, maupun korban jiwa.

2. Mitigasi Non-Struktural

Mitigasi non-struktural merupakan kegiatan untuk meminimalisir resiko bencana dengan menggunakan kebijakan dan peraturan yang sudah tertera di setiap wilayah. Contohnya, larangan dalam membuang sampah sembaranga, mangatur dan merawat tata kota, hingga memperhatikan kepadatan bangunan di setiap tempat.

Pada dasarnya, mitigasi non-struktural ini lebih berpacu pada kebijakan dan peraturan tentang bencana alam.

Baca Juga : Puisi Bencana Alam

C. Kegiatan Mitigasi

Berdasarkan siklus waktu, kegiatan penananganan bencana dikategorikan dalam empat tahap yaitu:

  • Mitigasi (persiapan bencana)
  • Evakuasi dan perlindungan (saat terjadi bencana)
  • Penyelamatan dan pencarian (pasca bencana)
  • Pemulihan

Namun, dengan adanya mitigasi bencana, maka resiko ekonomi dan korban jiwa yang berdampak pada bencana dapat diminimalisir. Adapun beberapa kegiatan mitasi yang dapat kita lakukan di antaranya sebagai berikut:

  • Melakukan simulasi bencana
  • Mengenalkan edukasi tentang resiko bencana
  • Memantau bencana yang mungkin akan terjadi
  • Melakukan perencanaan dalam penanggulangan bencana melalui beberapa kebijakan
  • Memberikan edukasi tentang kesadaran masyarakat terhadap resiko bencana baik secara fisik maupun non-fisik
  • Melakukan identifikasi sumber yang dapat memicu terjadinya bencana
  • Melakukan pemantauan dalam pengelolaan sumber daya alam. Karena pada dasarnya, bencana alam bisa terjadi karena pengelolaan sumber daya alam yang berlebihan dalam melakukan eksploitasinya
  • Melakukan pemantauan terhadap teknologi juga diperlukan dalam melakukan penanggulangan resiko bencana
  • Mengawasi dan memantau tata kota sebagai prasarana masyarakat
  • Dan lain sebagainya

Itulah beberapa penjelasan mengenai pengertian mitigasi, tujuan jenis-jenis, hingga kegiatan yang dapat dilakukan masyarakat.