Jagad.id – Hukum Perceraian dalam Islam. Sungguh perceraian adalah hal yang paling dibenci oleh Allha. Lantas bagaimana pemahaman yang benar tentang hadits bahwa perceraian adalah perbuatan yang dimurkai Allah? Apakah setiap perceraian dibenci oleh Tuhan?
Dalil Hukum Perceraian dalam Islam
Profesor Charisma Ahsan Bayan Pratama :
Sebelumnya perlu dikemukakan dalil-dalil dalam perceraian beserta maknanya. Allah berfirman:
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ
Penjelasan Al-Sikh Wahba Al-Zuhaili dalam tafsir Al-Wasit, mengenai riwayat disyariatkannya talak. Sebelum datangnya Islam, masyarakat Arab yang jahil menceraikan istri-istrinya secara semena-mena. Jika mendekati akhir masa iddah (masa tunggu), mereka kembali ke istri mereka.
Perceraian ini juga diulangi tanpa batasan. Bahkan tidak masalah jika itu sampai 1000 kali. Ini adalah tirani wanita sejati, yang hidupnya ditangguhkan sesuka hati oleh suaminya.
Untuk mengatasi masalah ini, Allah menetapkan bahwa perceraian hanya dapat diubah dua kali (dirujuk). Namun, keputusan perceraian tidak boleh diambil secara tergesa-gesa. Perceraian adalah jalan terakhir jika terjadi nusyuz (penyalahgunaan) atau kesewenang-wenangan dalam rumah tangga yang sudah tidak bisa ditolerir lagi dan keluarga sudah tidak bisa dipertahankan lagi.
Rasulullah ﷺ menjelaskan mengenai hukum perceraian dalam islam :
أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللَّهِ الطَّلاَقُ
Artinya : “Kehalalan yang paling dibenci Allah adalah talak (HR. Ibnu Majah no. 2018).”
Dan Syekh Ibrahim Al-Baijuri menjelaskan bahwa perceraian adalah salah satu perkara hukum, yaitu halal yang bermakna mubah, atau diperbolehkan, tetapi itu yang paling dibenci oleh Allah.
Hukum Perceraian dalam Islam menurut Imam Nawawi
Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa perceraian dibenci Allah jika terjadi tanpa alasan yang sah atau jika keluarga dalam keadaan baik. Dalam hal ini, perceraian dianggap makruh dan dibenci, bahkan sebagian ulama menganggapnya haram. Ini adalah dari kata-kata Rasulullah, SAW:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة
Artinya : “Jika seorang perempuan meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan (yang dibenarkan) maka haram baginya mencium wangi surga (HR. Abu Dawud no. 2226).”
Akibat Talak (perceraian) dan hukumnya
Kata Talak (cerai) hendaknya tidak mudah keluar dari mulut suami. Menjatuhkan perceraian seperti menekan tombol on/off pada bom. Itu tidak dapat ditarik kembali setelah dikatakan. Itu jatuh ke dalam semua situasi dan kondisi: marah, sedih, bahagia, sadar, mabuk, bahkan bercanda. Rasulullah SAW bersabda :
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
Artinya : “Tiga hal terjadi dalam keadaan serius dan bercanda; nikah, talak, dan rujuk (HR. Abu Dawud no. 2194).”
Ditinjau dari segi pengucapannya, talak terbagi menjadi dua kategori:
- Diucapkan secara Syarih atau jelas dan jelas seperti kata-kata: talak, pisah, cerai. Kemudian perceraian terjadi seketika dan tidak diperlukan niat khusus.
- Diucapkan secara kinayah atau kiasan. Misalnya: “Pulanglah ke rumah orang tuamu”, “Tolong keluar dari rumah ini”, “Kamu bebas”, “silahkan keluar dari rumah ini” dan kata lain yang berarti cerai. Dalam hal ini, perceraian terjadi jika suami mengatakannya dengan maksud untuk bercerai (niat talak).
Hukum asal perceraian atau talak adalah mubah yang artinya dibolehkan . Namun dalam beberapa hal bisa berubah menjadi fardhu (wajib), mandub (sunnah), makruh, bahkan haram. Imam al-Nawawi menjelaskan rincian hukum-hukum tersebut:
1. Wajib. Hukum perceraian menjadi wajib setelah terjadi mediasi antara kedua belah pihak yang diwakili oleh wakil-wakil anggota keluarga. Kemudian hakim menganggap tidak ada gunanya melanjutkan keluarga, maka dalam hal ini hakim wajib menyatakan cerai.
Hakim juga harus menjatuhkan cerai pada suami yang telah bersumpah lebih dari empat bulan (berjanji untuk tidak bersetubuh dengan istrinya selama waktu tertentu) dan enggan untuk kembali ke istrinya serta tidak memenuhi haknya.
2. Mandub (Sunnah). Jika salah satu suami atau istri tidak dapat menjaga kesuciannya, atau keduanya khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah tentang keluarga, maka dianjurkan untuk bercerai.
Baca Juga : 5 Tanda-tanda Allah mencintai Hambanya
3. Makruh. Jika kondisi rumah baik, isteri atau suami mengajukan cerai tanpa sebab, hukumnya makruh. Inilah yang dimaksud dalam hadits: “Perceraian adalah hal yang paling dibenci walaupun halal di sisi Allah.”
4. Haram. Hukum talak menjadi haram jika suami menceraikan istrinya yang sedang haid tanpa diberi upah. Begitu juga jika istri yang diceraikan itu dalam keadaan suci setelah mengajaknya bersetubuh dan tidak menunggu untuk mengetahui apakah wanita itu hamil atau tidak.
Demikian juga, jika suami beristri lebih dari satu, maka masing-masing istri memperoleh haknya, sedangkan salah seorang dari mereka tidak memperoleh haknya, maka ia menceraikannya.
Baca Juga : 18 Channel YouTube Pendidikan Terbaik untuk Anak-Anak
Talak terbagi menjadi 3 jenis, yaitu :
Islam mengenal dua jenis perceraian berdasarkan syarat-syaratnya, yaitu :
1. Talak Raj’i (Cerai yang dapat dibatalkan), yaitu perceraian yang ditularkan dari suami kepada istrinya setelah persetubuhan, dan selanjutnya dirujuk dalam masa iddah (masa tunggu). Jika perceraian tidak terjadi sebelumnya, maka perceraian tunggal terjadi (dihitung talak satu). Jika itu terjadi sebelumnya, itu dianggap sudah masuk talak dua.
2. Talak Bain Bainunah Sughro, yaitu sikap mental wanita terhadapnya dan tidak mengacu padanya hingga akhir masa penantiannya. Kemudian suami hanya bisa mengembalikannya dengan mahar dan kontrak baru. Jumlah maksimum perceraian adalah dua kali.
3. Talak Bain Bainunah Kubra : Seorang wanita yang telah diceraikan sebanyak tiga kali dan mantan suaminya tidak dapat rujuk kembali dengannya. Jika kedua belah pihak ingin kembali, istri menikah dengan pria lain dalam pernikahan yang sah dan menikah secara sah. Jika terjadi perceraian antara perempuan dan laki-laki atau terjadi perceraian, mantan suaminya dapat merujuknya dengan akad dan mahar baru.
Kesimpulan Hukum Perceraian dalam Islam
Talak (Perceraian) adalah kata yang spesifik. Itu terjadi ketika serius atau bercanda. Para suami tidak boleh gegabah dan sembarangan mengucapkan kata ini.
Perceraian diperbolehkan secara hukum oleh Allah bagi umat Islam. Namun, itu dapat mengubah undang-undangnya untuk membuatnya wajib, mandub (sunnah), makruh, atau bahkan haram dalam keadaan tertentu.
Pasangan suami istri hendaknya selalu meminta kepada Tuhan untuk selalu dalam keadaan tentram, harmonis, sakinah mawaddah wa rahmah dan tidak terburu-buru dalam mengucapkan kata pisah.
Nah, itulah tadi pembahasan mengenai Hukum Perceraian dalam Islam semoga menambah kita ketaqwaan kita dalam melakukan suatu hal agar tidak berlebihan dan selalu diridhoi Allah.Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan serta wawasan kita dalam beribadah kepada Allah SWT. Sekian dan terima kasih.
Rekomendasi:
- Kisah Iblis : Menghindari Tipu Daya 7 Prajurit Inti Iblis Jagad.id - Kisah Iblis : Menghindari Tipu Daya 7 Prajurit Inti Iblis. Kisah iblis dimulai semenjak pencipataan manusia pertama, Nabi Adam as, iblis sudah membenci manusia. Waktu itu dia berasa…
- Do'a Menjenguk Orang Sakit Jagad.id - Menjenguk orang sakit suatu keharusan dan sangat dianjurkan bagiumat Islam. Karena hal tersebut merupakan salah satu unsur yang membangun hubungan dalam bermasyarakat. Terlebih dalam tradisi yang ada di…
- Hukum Menentukan Hari yang baik Menurut Islam? Jagad.id - Apa Hukum Menentukan Hari yang baik untuk Acara dalam islam? - Jama'ah bertanya, Ulama menjawab. Bagaimana fenomena sebuah kebiasaan di masyarakat yang sudah ada sejak lama. Yaitu menentukan…
- Penjelasan Dalil Maulid Nabi Oleh Gus Baha Jagad.id - Penjelasan Dalil Maulid Nabi Oleh Gus Baha - Mauludan atau Maulid nabi merupakan salah satu tradisi dari Islam ahlussunnahwaljamaah di Indonesia untuk memperingati hari kelahiran Rosullullah Muhammad SAW.…
- Serba-serbi Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia Jagad.id - Serba-serbi Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia - Umat Islam selalu menyambut bulan Rabi'ul-Awwal dengan meriah. Betapa tidak, di bulan ini Nabi Muhammad lahir untuk dirayakan umat…
- Sunnah Nabi bulan Rajab Jagad.id - Sunnah Nabi bulan Rajab. Bulan rajab telah datang, kini saat kita menanam pundi-pundi amalan kebaikan. Berdasarkan info dari tim Rukyat, bulan Rajab Insya Allah akan tiba pada tanggal…
- Pendeta Yahudi Masuk Islam - Kisah Pendeta Yahudi Yang… Jagad.id - Kisah di zaman nabi Muhammad ﷺ memang banyak teladan yang dapat kita ambil dari sebuah hadits dan riwayat, tetapi perlu di ketahui bahwa tidak semua tulisan hasil terjemahaan…
- Audzubillah Himinas Syaiton Nirojim Tulisan Arab - أَعُوْذُ… Jagad.id - Apakah anda tau sebuah bacaan yang biasa di ucapkan saat seseorang akan Membaca Al-Qur'an (Ngaji) ataupun saat akan Sholat ? Dengan Tulisan latin "audzubillah himinasyaitonirrajim" dan jika dibunyikan…
- Apa Itu Zakat? – Arti, Pentingnya, Siapa Menerimanya, Dan… Jagad.id - Rukun Islam ada lima yaitu syahadat, salat, zakat, puasa, dan haji. Merupakan kewajiban setiap Muslim untuk mematuhi lima rukun ini dan menjalani hidup dengan hati yang suci. Jika…
- Hukum Internet Gratis Dalam Islam, Halal Atau Haram?! Jagad.id - Hukum Internet Gratis Dalam Islam - Internet saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok yang hampir semua orang sangat mengandalkan fasilitas internet. Banyak yang dapat dilakukan dengan Internet, terutama…
- Pengertian Sholat : Dalil, Tujuan Dan Dasar Hukum Jagad.id - Pengertian Sholat - Sholat berasal dari bahasa arab yang artinnya ‘’do’a’’. Sedangkan menurut isltilah sholat adalah ibadah yang dimulai dengan bacaan takbiratul ikhrom dan diakhiri dengan mengucap salam…
- Pengertian Pengadilan : Lembaga, Negeri, Istilah dan Contoh Pengadilan merupakan sebuah instansi atau badan yang bertugas untuk melaksanakan sistem peradilan berbentuk pemeriksaan, pengadilan dan jugha pemutusan perkara. Bentuk dari sistem peradilan yang dilakukan di pengadilan merupakan bentuk forum…
- Cara Agar Makin Mencintai Al Qur'an Jagad.id - Setiap umat Islam sangat dianjurkan untuk membaca alquran, sebab kitab suci merupakan pedoman hidup. Bahkan ada banyak ayat alquran yang berisi perintah untuk membaca kitab suci, seperti salah…
- Fakta Sains Dalam Al Quran, Umat Islam Wajib Tahu! Jagad.id - Alquran diyakini pertama kali diwahyukan pada tahun 609 M kepada Nabi. Meskipun muncul di masa ketika sains tidak begitu berharga, beberapa fakta sains dalam Al Quran, kitab suci…
- Pengertian Hakim : Fungsi, Persyaratan, Tugas, Hak dan… Hakim dalam bahasa Inggris disebut dengan judge merupakan pejabat pemimpin persidangan. Sedangkan istilah hakim sendiri diambil dari kata Arab yakni hakima yang memiliki arti peraturan, aturan, pemerintah dan kekuasaan yang…
- Rukun Iman 6 Perkara dan Penjelasan Secara Berurutan Jagad.id - Rukun Iman Ada 6 Yaitu Sebutkan Secara Berurutan - Terdapat tidak sedikit muslim di Indonesia yang tidak hafal dengan Rukun Iman. Rukun iman sendiri terdiri dari enam perkara.…
- Aplikasi Belajar Al-Qur'an Terbaik Jagad.id - Aplikasi Belajar Al-Qur'an, adalah aplikasi yang dirancang untuk membantu umat Muslim belajar dan menghafal Al-Qur'an. Beberapa macam aplikasi belajar mengaji yang tersedia saat ini antara lain: 7 Aplikasi…
- Tafsir Al-Baqarah (ayat 178 - 179) JAGAD.ID - “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang…
- Wanita Muslimah : Alasan Allah Memperintahkan Menutup… Jagad.id - Wanita adalah makhluk yang diciptakan Tuhan untuk memiliki peran khusus seperti laki-laki. Sesuai kodratnya, wanita muslimah sangat erat kaitannya dengan kecenderungan untuk menjaga diri dan penampilannya, serta selalu…
- Hukum Dasar Kimia Stiokimetri merupakan cabang ilmu kimia yang mempelajari tentang hubungan kuantitatif suatu komposisi dari zat kimia dengan reaksinya. Hubungan kuantitatif dari unsur-unsur dan senyawa inilah yang meliputi hukum dasar kimia. Terdapat…
- Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya Hukum merupakan kumpulan aturan yang berlaku pada suatu wilayah dan semua aturan hukum harus bisa diikuti oleh seluruh masyarakat. Hukum juga menjadi aturan yang dianggap resmi yang bersifat mengikat dan…
- Sejarah Masjid Al-Aqsa Yerusalem, Faktanya! Jagad.id - Masjid Al-Aqsa, juga dikenal sebagai Masjid Terjauh, terletak di kota tua Yerusalem. Ini dianggap sebagai masjid tersuci ketiga di dunia setelah Masjid Al-Haram dan Masjid Al-Nabawi. Sejarah Masjid…
- Manfaat Shalat Ashar Tepat Waktu Jagad.id - Manfaat Shalat Ashar Tepat Waktu - Keuntungan spesial akan anda dapatkan setelah menunaikan sholat ashar. Terlebih dengan tata solat yang khusyuk, penuh keyakinan, wudhu yang sempurna. Maka Allah…
- Keutamaan Sholat Subuh Jagad.id - Keutamaan Sholat Subuh - Melaksanakan sholat 5 waktu adalah salah satu kewajiban seorang muslim. Seperti kita ketahui, bahwa sejak kecil kita diajarkan untuk melaksanakan sembahyang lima waktu. Terlebih…
- Kewajiban Anak berbakti kepada Orangtua yang sudah Wafat Jagad.id - Kewajiban Anak berbakti kepada Orangtua. Kewajiban Anak berbakti kepada Orangtua terutama yang sudah Wafat. Islam mengajari tiap anak untuk berbakti kepada orang tuanya. Peranan orangtua besar sekali dalam…
- 4 Kondisi Afdhol untuk Sedekah sesuai Anjuran Nabi Jagad.id - 4 Kondisi Afdhol untuk Bersedekah sesuai Anjuran Nabi. Selain beribadah harta, sedekah sebagai beribadah pengajaran jiwa. Sedekah bisa membuat perlindungan seorang muslim dari keserakahan dan cinta dunia. Dalam…
- Pengertian Pelit dan Dermawan Jagad.id - Manusia adalah makhluk sosial yang diciptakan oleh Tuhan dalam menjaga kedamaian bumi ini. Karena alam yang tak terawat dengan baik, akan berupaya untuk membalas perilaku manusia itu sendiri.…
- Sholat Ashar : Niat, Tata Cara Yang Benar, Doa Bacaan dan… Jagad.id - Sholat Ashar - Shalat bukan hanya sekedar kewajiban, yang apabila tidak dilaksanakan akan berdosa dan masuk neraka, melainkan juga merupakan kebutuhan secara ruhani maupun jasmani. "Shalat" merupakan salah…
- Aku Lelah dengan Hidup ini - Merasa Menyerah Putus Asa Jagad.id - Aku Lelah dengan Hidup ini - Merasa Menyerah Putus Asa, Hidup ini terasa tak ada habis – habisnya cobaan yang datang. Ujian hidup yang datang bertubi tubi sempat…
- Piala Dunia 2022 : Inilah hal-hal yang dilakukan Qatar Jagad.id - Antara sepak bola, Qatar dan dakwah. Fifa World Cup kali ini sangat berbeda dengan sebelumnya. Islam menjadi tema utama dalam pagelaran Piala Dunia tahun ini. Mulai dari larangan meminum…