Kisah Ali Bin Abi Thalib رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ dan Baju Besi – Yahudi Masuk Islam

Jagad.id – Kisah Ali Bin Abi Thalib Dan Baju Besi – Pada zaman kekhalifahan Ali Bin Abi Thalib رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ada suatu riwayat tentang masuk Islamnya seorang yahudi. Perlu diketahui orang yang paling susah masuk islam adalah orang Yahudi Dalam shohih Muslim, dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda :

 لَوْ تَابَعَنِى عَشْرَةٌ مِنَ الْيَهُودِ لَمْ يَبْقَ عَلَى ظَهْرِهَا يَهُودِىٌّ إِلاَّ أَسْلَمَ 

“Seandainya sepuluh (pemuka agama) Yahudi mengikuti agamaku, maka sungguh tidak akan tersisa lagi orang Yahudi di muka bumi ini kecuali dalam keadaan Islam.” (HR. Muslim no. 2793)

Dikisahkan baju besi perang Ali Bin Abi Thalib رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ yang terjatuh saat dimedan peperangan dan diambil oleh seorang yahudi. Pada suatu hari Ali رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ melihat baju besi tersebut telah dimiliki oleh seorang yahudiAli رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ sangat yakin bahwa baju perang tersebut adalah miliknya dengan tanda-tanda yang sama persis dengan baju besi yang dimilikinya, dengan mengungkapkan beberapa bukti tanda bahwa baju perang tersebut adalah miliknya seorang Yahudi tersebut masih tidak mau mengakui bahwa baju besi tersebut memang bukan miliknya. 


Ali رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ memutuskan untuk mengajak Yahudi membawa permasalahan tersebut ke pengadilan seorang hakim Muslim. Tanpa di kawal oleh para prajurit dan tanpa tunggangan yang mewah, Ali Bin Abi Thalib رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ yang pada saat itu menjadi seorang khalifah/Amirul Mukminin (Pemimpin Muslim) dan juga termasuk seorang Presiden/Raja bagi yahudi tersebut karena berada di wilayah kekuasaan kaum muslim berjalan berdua tanpa tunggangan dan tanpa pengawal menuju ke pengadilan. Pada saat ke pengadilan tidak ada satupun masyarakat muslim yang memberikan sambutan khusus, hanya berupa salam pada umunya, itu karena Ali Bin Abi Thalib رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ merupakan pemimpin yang sangat merakyat dan dapat ditemui dimana saja. Ali Bin Abi Thalib رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ juga ikut antrian karena pada saat itu terdapat banyak masyarakat yang memiliki kepentingan dengan yang lainnya di pengadilan.


Kita dapat melihat bagaikan seorang presiden yang berjalan dengan rakyatnya tanpa dikawal dan tanpa sebuah tunggangan memutuskan untuk mendapatkan keadilan melalui jalur hukum sesuai yang sudah disepakati dalam hukum yang ditegakan kaum Muslim saat itu. Terdapat sedikit perbedaan riwayat tentang siapa saksi yang akan digunakan Ali Bin Abi Thalib رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ, tetapi intinya saksi tersebut tidak dapat diterima oleh hakim karena tidak sesuai hukum kesaksian dalam agama Islam. 


Karena beberapa alasan saksi dan bukti yang diberikan oleh Ali Bin Abi Thalib رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ tidak cukup untuk memenagkan Hukum yang disepakati kaum muslim dalam persidangan saat itu. Baju Perang tersebut menjadi hak Yahudi walaupun Ali Bin Abi Tolib رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ sangat yakin bahwa Baju Perang tersebut adalah miliknyaYahudi tersebut sangat heran dengan sikap Ali Bin Abi Tolib رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ yang dengan mudahnya mengikhlaskan baju besi yang dimilikinya menjadi hak milik Yahudi tersebut. Padahal Hakim tersebut adalah hakim muslim yang berarti pegawai dari Ali Bin Abi Tolib رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , Islam selalu mengajarkan tidak boleh memanipulasi keadilan hanya karena seseorang memiliki jabatan yang lebih tinggi dari yang lainnya. Akhirnya Yahudi tersebut mengakui bahwa Baju Perang itu adalah milik Ali Bin Abi Thalib رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ dan hal yang membuat seorang Yahudi takjub dan memutuskan untuk masuk Islam karena kepemimpinan  Ali Bin Abi Thalib رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ yang berbeda dari para pemimpin kerajaan lainnyaAli Bin Abi Thalib رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ akhirnya membiarkan baju besi tersebut menjadi milik Yahudi yang menjadi mualaf tersebut, dan di riwayat lain ada yang mengatakan Ali Bin Abi Thalib رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ juga memberi hadiah 900 Dirham kepada Yahudi tersebut karena telah masuk Islam.


Pelajaran :

Lantas kenapa tidak dipotong tangan Yahudi tersebut? malah baju perang tersebut diberikan sebagai hadiah karena masuk Islamnya yahudi tersebut. Banyak yang mengatakan hukum Islam adalah hukum yang tidak toleran, perlu di ketahui bahwa di agama Islam keadilan memiliki makna berbeda dari keadilan yang dianggap masyarakat sekarang pada umumnya. Keadilan bagi islam bukan pukul rata terhadap suatu hal, tetapi keadilan menurut Islam adalah memberikan atau menerima sesuatu sesuai haknya

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ 


Artinya :

Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allahmenjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mâ`idah : 8)


Ingatlah selalu ayat ini, Indahnya ajaran agama islam dan jauh dari tuduhan apa yang mereka katakan. Dan ingatlah riwayat ini indahnya keadilan Islam dari apa yang mereka perselisihkan.


Abu Nu’aim berkata dalam kitab beliau Al-Hilyah (4/139) : Muhammad bin Ahmad bin Al-Hasan menceritakan kepada kami, Abdullah bin Sulaiman bin Al-Asy’ats menceritakan kepada kami, dan Sulaiman bin Ahmad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Aun As-Sairafi Al-Muqri meceritakan kepada kami, Ahmad bin Al-Miqdam menceritakan kepada kami, Hakim bin Khidzam Abu Samir menceritakan kepada kami, Al-Ama’sy menceritakan kepda kami dari Ibrahim bin Yazid At-Taimi.

Mungkin terdapat sedikit perbedaan cerita karena kurangnya sumber pengetahuan yang dimiliki penulis sehingga jika ada yang kurang berkenan penulis (Admin Web) sangat berharap koreksi riwayat dari anda yang sudah tau persis kebenarannya.