Pengertian Mustahiq Zakat

Jagad.idPengertian Mustahiq Zakat, Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh umat Muslim yang memenuhi kriteria tertentu. Zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang mampu. Zakat juga merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat ditekankan dalam Islam. Zakat memiliki banyak manfaat, di antaranya adalah membantu orang-orang yang membutuhkan, meningkatkan kebersihan hati, serta memperbaiki hubungan sosial antar sesama umat Muslim.

Namun, sebelum membayar zakat, kita perlu mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut. Mereka yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahiq zakat. Mustahiq zakat adalah orang yang memenuhi kriteria yang diberikan oleh agama Islam untuk menerima zakat. Allah SWT telah menentukan orang-orang yang berhak menerima zakat didalam firman-Nya dalam QS At-Taubah : 60

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-‘āmilīna ‘alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu ‘alīmun ḥakīm

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Di dalam hadits riwayat Abu Daud dari Ziyad bin Al-Harits Al-Shada’i, Rasulullah saw bersabda,

“Sesungguhnya Allah SWT tidak berwasiat dengan hukum nabi dan juga tidak dengan hukum lainnya sampai Dia memberikan hukum di dalamnya. Maka, Allah membagi zakat kepada delapan bagian. Apabila kamu termasuk salah satu dari bagian tersebut, maka aku berikan hakmu.” (HR Abu Dawud).

Dalam Islam, mustahiq zakat atau orang yang berhak menerima zakat dibagi menjadi delapan kelompok atau delapan asnaf, antara lain sebagai berikut:

8 mustahik (Orang yang berhak menerima zakat)

1. Fakir

Fakir adalah orang yang sangat membutuhkan bantuan. Mereka biasanya tidak memiliki penghasilan yang tetap dan hidup dalam kondisi yang sangat sulit.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan rendah dan hidup dalam kondisi yang sulit. Mereka seringkali kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada mustahiq zakat.

4. Muallaf

Muallaf adalah orang yang baru saja memeluk agama Islam dan masih membutuhkan bantuan untuk beradaptasi dengan kehidupan sebagai Muslim.

5. Budak yang hendak memerdekakan diri

Budak yang hendak memerdekakan diri adalah orang yang ingin memerdekakan dirinya dari kondisi sebagai budak.

6. Orang yang terlilit hutang

Orang yang terlilit hutang adalah orang yang memiliki hutang yang sangat banyak sehingga sulit untuk membayar hutang tersebut.

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah orang yang berperang di jalan Allah untuk membela Islam.

8. Riqab

Riqab adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya dari penganiayaan yang dilakukan oleh tuannya.

Dalam agama Islam, zakat adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Muslim yang mampu. Zakat merupakan bentuk ibadah yang sangat ditekankan dan memiliki banyak manfaat, antara lain membantu orang-orang yang membutuhkan, meningkatkan kebersihan hati, serta memperbaiki hubungan sosial antar sesama umat Muslim.

Oleh karena itu, Pengertian Mustahiq Zakat, sangat penting bagi kita untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut agar dapat membantu orang-orang yang membutuhkan dan meningkatkan hubungan sosial antar sesama umat Muslim. Dalam pelaksanaannya, zakat dibagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan Ramadan dan wajib dikeluarkan oleh setiap orang Muslim yang mampu, baik itu orang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang yang telah mencapai nisab atau batas tertentu.

Pada prinsipnya, zakat harus dikeluarkan kepada orang-orang yang memenuhi kriteria sebagai mustahiq zakat. Mustahiq zakat dibagi menjadi delapan kelompok yang berbeda, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak yang hendak memerdekakan diri, orang yang terlilit hutang, fisabilillah, dan riqab. Orang yang memenuhi kriteria tersebut berhak menerima zakat sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dalam agama Islam, zakat memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan membantu orang-orang yang membutuhkan. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, kita harus memahami pengertian mustahiq zakat dan siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut agar dapat membantu orang-orang yang membutuhkan. Dengan membayar zakat, kita juga dapat meningkatkan kebersihan hati dan memperbaiki hubungan sosial antar sesama umat Muslim.

Dalam pelaksanaannya, zakat juga harus dilakukan dengan tata cara dan kriteria yang jelas dan teratur. Sebagai umat Muslim yang ingin membayar zakat, kita harus mengikuti tata cara yang benar dan memastikan bahwa zakat kita sampai kepada yang berhak menerimanya. Dengan demikian, zakat yang kita keluarkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi orang-orang yang membutuhkan dan membantu memperkuat tali persaudaraan antar sesama umat Muslim.

Dalam kesimpulannya, Pengertian Mustahiq Zakat, zakat adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Muslim yang mampu. Zakat memiliki banyak manfaat dan peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan membantu orang-orang yang membutuhkan. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, kita harus memahami pengertian mustahiq zakat dan siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut agar dapat membantu orang-orang yang membutuhkan dan meningkatkan hubungan sosial antar sesama umat Muslim.