Secara makna literal, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Didalam bahasa Yunani, Otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos memiliki arti sendiri dan namos memiliki arti aturan atau undang-undang. Sehingga, secara bahasa otonomi daerah berarti sebagai sebuah kewenangan untuk mengatur sendiri atau suatu wewenang untuk membuat aturan dalam mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah administratif.
A. Pengertian Otonomi Daerah
Secara umum pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur segala urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada UU No. 32 tahun 2004 dijelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri berbagai hal yang berkaitan dengan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan dan undang-undang.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
Supaya lebih jelas, berikut adalah beberapa pengertian otonomi daerah menurut beberapa ahli.
1. Ateng Syarifuddin
Menurut Ateng, pengertian otonomi daerah adalah sebuah kebebasan atau kemandirian yang terbatas dimana kemandirian tersebut sebagai pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
2. Vincent Lemius
Definisi otonomi daerah adalah suatu kebebasan dan kewenangan dalam membuat suatu keputusan politik maupun administrasi yang sesuai dengan yang ada pada peraturan perundang-undangan.
3. Benyamin Hoesein
Menurut Benyamin Hoesein, pengertian otonomi daerah adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat yang masih termasuk bagian wilayah nasional negara secara informal berada diluar pemerintahan pusat.
4. F. Sugeng Istianto
Menurut beliau, pengertian otonomi daerah adalah suatu hak dan wewenang untuk mengatur serta mengurus sebauh rumah tangga daerah.
5. Syarif Saleh
Syarif Saleh menjelaskan pengertian otonomi daerah adalah suatu hak untuk mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut ialah hak yang didapat dari pemerintah pusat.
6. Philip Mahwood
Philip Mahwood menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan sama, baik dalam hal mengekspresikan serta berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing. Selain itu, otonomi daerah berfungsi sebagai mengontrol kinerja pemerintahan daerah.
7. Sunarsip
Menurut Sunarsip, otonomi daerah adalah wewenang daerah untuk mengurus serta mengatur semua kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri. Hal itu berlandaskan pada aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan undang-undang.
B. Tujuan Otonomi Daerah
Penetapan otonomi daerah tentu memiliki alasan serta tujuan yang jelas dan bermanfaat untuk kesejahteraan bersama. Berikut ini adalah tujuan diberlakukannya otonomi daerah.
1. Peningkatan Pelayanan Masyarakat Semakin Baik
Untuk menciptakan pelayanan masyarakat yang lancar, cepat dan mudah diakses negara perlu membangun fasilitas pelayanan ditingkat daerah. Untuk itu, pemerintah pusat memberikan hak bagi pemerintah daerah untuk membangun dan mengatur pelayanan masyarakatnya sesuai dengan peraturan undang-undang.
2. Untuk Tujuan Politik dan Demokrasi
Pemberian wewenang kepada daerah bertujuan untuk mewujudkan proses demokrasi dan politik melalui partai politik dan DPRD. Dengan otonomi daerah diharapkan masyarakat pada daerah tersebut mendapat pemberdayaan secara merata dan tercipta tatanan politik yang sesuai dengan perundang-undangan.
3. Tujuan Administratif
Otonomi daerah juga bertujuan untuk pembagian administratif pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pembagian ini meliputi manajemen birokrasi, manajemen keuangan maupun pembagian administratif lainnya. Pemberian wewenang terhadap daerah juga bertujuan terciptanya pengelolaan sumber daya alam yang efektif dan memberikan peluang kepada warga setempat untuk turut dalam menyelenggarakan pemerintahan.
4. Tujuan Ekonomi
Sisi ekonomi, otonomi daerah diharapkan mampu mewujudkan pemerataan lapangan pekerjaan. Sehingga dapat meningkatkan indeks pembangunan manusia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Selain hal itu, otonomi daerah bertujuan supaya daya saing dan kualitas produksi meningkat. Dengan meningkatnya kualitas produksi diharapkan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
5. Mendorong Pemberdayaan Masyarakat
Otonomi daerah memiliki tujuan untuk menumbuhkan prakarsa dan kreativitas serta meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Dengan begitu, lembaga daerah menjadi lebih optimal dan maksimal dalam mewujudkan pelayanan terbaik.
C. Dasar Hukum Otonomi Daerah
Setiap pelaksanan kepentingan bersama diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Begitu pula dengan otonomi daerah yang memiliki dasar hukum kuat. Berikut adalah beberapa dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 18 ayat 1-7
- Pasal 18A ayat 1 dan 2
- Pasal 18B ayat 1 dan 2
- TAP MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Republik Indonesia.
- TAP MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2004 Perimbangan Keuangan antara Pempus dan Pemda.
- UU No. 23 Tahun 2014 mengenai pemerintah daerah (Revisi UU No. 32 Tahun 2004)
D. Asas Otonomi Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, terdapat 3 macam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi dasar bagi Pemda dalam melaksanakan otonomi daerah. Asas tersebut adalah desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
1. Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah pemberian wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan daerahnya berdasarkan asas otonom serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kelebihan penerapan asas desentralisasi adalah sebagai berikut:
- Mengurangi dan membantu pekerjaan pemerintah pusat untuk mengatur pemerintahannya sendiri.
- Tidak perlu menunggu lama instruksi dari pemerintah pusat untuk hal-hal yang mendesak.
- Birokrasi pemerintahan dapat lebih diperpendek.
- Meminimalisir kesewenang-wenangan kekuasaan.
2. Asas Dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kekuasaan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi wilayah tertentu dan kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
Kelebihan dari asas dekonsentrasi adalah sebagai berikut:
- Kebijakan politis tetap wewenang pempus, sehingga keluhan atas kebijakan pemerintah tentang politik lebih sedikit.
- Pemda dapat membantu pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan ekonomi nasional secara lebih intensif.
- Dekonsentrasi memungkinkan pemerintah untuk terjun langsung kepada masyarakat sehingga lebih dekat dan mengenal dengan rakyat.
3. Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kekuasaan pemerintah pusat. Atau juga bisa dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah provinsi.
Selain asas penyelenggaraan otonomi daerah, berikut ini adalah asas penyelenggaraan negara yang berlaku di Indonesia.
- Asas Kepastian Hukum, yakni asas yang mengacu pada peraturan perundang-undangan serta keadilan dalam menyelenggarakan kegiatan negara.
- Asas Kepentingan Umum, asas yang berfokus pada kesejahteraan umum yang dilakukan secara aspiratif, akomodatif dan selektif.
- Asas Keterbukaan, adalah asas yang terbuka atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur serta tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara serta memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
- Asas Tertib Penyelenggara, yakni asas yang menjadi pedoman teratur, serasi dan seimbang dalam mengendalikan penyelenggaraan negara.
- Asas Profesionalitas, asas yang mengutamakan keadilan berdasarkan kode etik serta ketentuan perundang-undangan.
- Asas Proporsionalitas, yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Asas Akuntabilitas, yaitu asas yang memastikan setiap awal, pelaksanaan dan akhir kegiatan penyelenggara negara dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui laporan valid.
- Asas Efisiensi dan Efektifitas yakni asas yang menjamin penggunaan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat.
E. Prinsip Otonomi Daerah
Berikut ini adalah beberapa prinsip dalam melaksanakan otonomi daerah.
1. Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya
Otonomi daerah memiliki prinsip seluas-luasnya. Ini merupakan arti bahwa daerah mendapatkan kewenangan dalam mengatur pemerintahan daerah dan mengatur semua kepentingan masyarakatnya. Namun, prinsip seluas-luasnya ini tidak memberikan kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur hal yang berkaitan dengan politik luar negeri, agama, moneter, keamanan, peradilan dan fiskan nasional. Kewenangan seluas-luasnya dilaksanakan harus sesuai dengan aturan yang berlaku dengan penuh tanggungjawab demi kepentingan masyarakat.
2. Prinsip Otonomi Nyata
Indonesia terbentuk dari berbagai wilayah berbeda, berbeda sukunya, ras, agama dan budaya. Oleh karena itu, otonomi daerah memiliki prinsip nyata yang diselenggarakan sesuai dengan kondisi objektif wilayahnya masing-masing. Sehingga, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pemerintahan sesuai dengan ciri khas kedaerahannya. Prinsip otonomi nyata merupakan prinsip daerah otonom dimana pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang telah nyata ada.
3. Prinsip Otonomi Bertanggungjawab
Prinsip otonomi bertanggungjawab merupakan prinsip dimana sebuah sistem penyelenggaraan harus sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian otonomi. Dengan demikian, prinsip tanggungjawab harus ditegakkan oleh pemerintah daerah yang mengemban tugas dan kewajiba sebagai pengatur daerah kekuasaannya.
Pemerintah pusat juga mengemban tugas untuk mengawasi pemerintah daerah dalam melaksanakan wewenang, tugas dan kewajiban pemerintah daerah. Dimana kewajiban tersebut adalah memberdayakan kesejahteraan rakyat di daerah sebagai salah satu tujuan nasional yakni pemerataan pembangunan.
4. Prinsip Dinamis
Prinsip dinamis merupakan prinsip tambahan dalam otonomi daerah. Dengan prinsip dinamis, diharapkan proses penyelenggaraan pemerintah daerah dapat terus maju sesuai dengan perkembangan zaman saat ini. Sehingga penyelenggaraan pemerintah daerah berprinsip dinamis menyesuaikan dampak globalisasi.
5. Prinsip Kesatuan
Prinsip kesatuan juga sangat penting dalam melaksanakan otonomi daerah. Prinsip ini diperlukan supaya pemerintah daerah benar-benar terus berusaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat didaerahnya sesuai dibidangnya. Dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat, maka kesenjangan sosial akan mulai berkurang.
6. Prinsip Penyebaran
Prinsip penyebaran, artinya pembangunan dilaksanakan secara menyebar keseluruh daerah di wilayah NKRI. Prinsip ini dijadikan pedoman karena Indonesia sangat luas dan membentang dari ujung sabang sampai merauke. Oleh karenanya, penyelenggaraan pemerintah daerah harus optimal dan memperhatikan aspirasi masyarakat setempat.
7. Prinsip Keserasian
Otonomi daerah tidak hanya bertujuan untuk mengeksploitasi sumber daya alam sebanyak-banyaknya. Tetapi juga memperhatikan akibatnya. Oleh karena itu, pemerintah daerah memperhatikan setiap kebijakan yang dibuat apakah berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat atau tidak.
F. Contoh Otonomi Daerah di Indonesia
Berikut adalah beberapa contoh penerapan otonomi daerah di Indonesia.
1. Penentuan Upah Minimum Regional (UMR)
Upah Minimum Regional adalah standar gaji bulanan terendah yang harus diberikan kepada karyawan oleh instansi tertentu. Upah minimum diatur langsung oleh pemerintah daerah karena dipengaruhi oleh standar hidup pada daerah yang berbeda-beda. UMR terdiri dari upah pokok yang didalamnya termasuk tunjangan dimana peraturan UMR ini berada dalam satu lingkup provinsi atau kabupaten. Setiap daerah di Indonesia memiliki tingkat UMR yang berbeda. Contohnya UMR tertinggi di Indonesia saat ini adalah Jakarta yakni sebesar 3,9 juta. Tentu UMR tersebut didasarkan pada standar biaya hidup disana.
2. Besaran Pajak dan Retribusi Daerah
Pajak merupakan pendapatan penting bagi negara. Tentunya setiap daerah memiliki kebebasan untuk menentukan besaran pajak dan retribusi daerah sesuai dengan taraf ekonomi masyarakatnya. Peraturan mengenai pajak dan retribusi daerah diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009.
Berbeda dengan pajak yang dibebankan pada individu, pajak dan retribusi daerah dibebankan oleh pemerintah daerah kepada instansi atau lembaga yang mengantongi izin dari pemda. Contoh nyata retribusi daerah adalah pelayanan kesehatan, penggantian biaya kartu tanda penduduk dan lain sebagainya yang masuk ke pendapatan daerah.
3. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Sesuai dengan Daerah
Setiap daerah memiliki tingkat pertumbuhan intelektual yang berbeda. Selain itu, setiap daerah memiliki aturan, norma atau budaya yang beragam. Untuk itu, pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur dan membuat kurikulum yang digunakan pada kegiatan pendidikan. Dengan adanya otonomi daerah, maka setiap pemerintah daerah memiliki kebebasan untuk membentuk suatu proses pembelajaran khusus yang dilakukan agar melestarikan budaya daerah dengan tetap menerapkan kurikulum wajib dari dinas pendidikan.
4. Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
APBD merupakan rencana keuangan dalam periode tahunan yang dibuat oleh pemerintah daerah yang telah disetujui oleh DPRD. APBD sangat erat kaitannya dengan peraturan daerah, karena penyusunan dan pengesahannya berdasarkan perda. Anggaran pendapatan ini termasuk pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan asli daerah, hasil pengelolaan kekayaan alam dan lain sebagainya. Daerah diberikan hak untuk mengelola keuangannya sendiri demi memajukan daerah masing-masing.
5. Pengelolaan Objek Wisata Daerah
Setiap daerah di Indonesia memiliki warisan alam dan budaya yang beragam. Kekayaan alam ini sudah sepatutnya dikelola dengan baik agar tujuan pembangunan nasional dapat tercapai dan berkelanjutan. Asas otonomi daerah yang digunakan dalam pengelolaan objek wisata adalah asas desentralisasi.
Perekonomian akan mengalami peningkatan apabila objek wisata dikelola oleh daerah, karena akan semakin optimal. Peningkatan kunjungan wisata baik turis domestik dan turis dapat menambah pendapatan daerah. Dengan adanya kunjungan wisata, rakyat dapat mengembangan usaha mikro, kecil dan menengah dimana menambah pendapatan perkapita dan menyerap tenaga kerja.
6. Sistem Manajemen Hasil Perikanan Nusa Tenggara Barat
NTB merupakan daerah di Indonesia yang memiliki potensi hasil perikanan yang tinggi. Pada awalnya, pemerintah pusat mengatur semua daerah perairan dan sumber daya di seluruh wilayah Indonesia. Negara pun berhak mengatur dengan memanfaatkan kinerja dari pemerintah provinsi, kabupaten, bahkan desa. Jadi, setiap hasil pengelolaan sumber daya perairan digunakan oleh Negara.
Setelah adanya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah dan mengesahkan peraturan daerah no. 15 tahun 2001 maka pemerintah NTB memiliki hak untuk mengatur sistem manajemen perikanan didaerahnya.