Pengertian Musyawarah : Ciri, Manfaat dan Etikanya

Salah satu perilaku budaya demokrasi di Indonesia yang dilandasi oleh prinsip-prinsip demokrasi adalah musyawarah yang dilakukan untuk memecahkan berbagai macam masalah. Musyawarah ini sering dijumpai dalam ranah keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.  

A. Pengertian Musyawarah

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, yang dimaksud dengan musyawarah atau perundingan adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah.

Adapun pengertian musyawarah menurut para ahli adalah sebagai berikut.

  1. Abdul Hamid Al-Anshari menyatakan bahwa syura atau musyawarah adalah saling merundingkan atau bertukar pendapat mengenai suatu masalah atau meminta pendapat dari berbagai pihak untuk kemudian dipertimbangkan dan diambil yang terbaik demi kemaslahatan bersama. 
  2. Fokky Fuad Wasitaatmadja mendefinisikan musyawarah sebagai proses upaya bersama untuk mencari jalan keluar atau pemecahan sesuatu masalah yang menyangkut kepentingan bersama pula.
  3. Louis Ma’lou menyatakan bahwa syura adalah majelis yang dibentuk untuk memperdengarkan saran dan ide sebagaimana mestinya dan terorganisir dalam aturan.
  4. M. Quraish Shihab menyatakan bahwa kata musyawarah sejatinya berasal dari bahasa Arab yang berakar dari kata sy-, w-, r- yang berarti mengeluarkan madu dari sarang lebah.  Namun, makna musyawarah kemudian berkembang menjadi segala sesuatu yang dapat diambil dari yang lain, mengajukan atau mengatakan sesuatu.

B. Ciri-ciri Musyawarah

Musyawarah memiliki beberapa ciri antara lain sebagai berikut.

  1. Adanya masalah yang perlu dirundingkan secara bersama-sama.
  2. Musyawarah dilaksanakan oleh beberapa orang yang menjadi wakil dan dapat dipercaya demi kepentingan bersama.
  3. Tidak memaksakan kehendak atau pendapat kepada orang lain.
  4. Musyawarah menghasilkan keputusan yang disepakati bersama.
  5. Musyawarah dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan.
  6. Setiap anggota menerima dan melaksanakan setiap keputusan yang dihasilkan bersama melalui musyawarah dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab.
  7. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur.
  8. Keputusan yang dihasilkan melalui musyawarah hendaknya dapat dipertanggungjawabkan

C. Manfaat Musyawarah

Musyawarah memiliki beberapa manfaat di antaranya sebagai berikut.

  1. Dalam musyawarah, setiap anggota yang menghadapi masalah yang sama dapat menyelesaikannya  secara bersama-sama pula. 
  2. Musyawarah merupakan sarana yang tepat bagi setiap anggota musyawarah untuk menunjukkan kemampuan serta kesiapan yang dimiliki sehingga mereka yang diwakili oleh anggota musyawarah dapat memperoleh manfaat kemampuan itu.
  3. Musyawarah merupakan sarana yang tepat bagi setiap anggota musyawarah untuk melatih diri, memperkaya pengalaman, serta mengasah penalaran dan kecerdasan sebagai upaya untuk ikut andil dalam pemerintahan.
  4. Musyawarah merupakan sarana yang tepat bagi setiap anggota musyawarah untuk membulatkan tekad untuk mendatangkan keberhasilan, menjelaskan kebenaran, memperluas alasan, menghindarkan diri dari penyesalan, serta mengambil kesimpulan yang benar sehingga timbul kepastian bertindak yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
  5. Melalui musyawarah, kekeliruan yang mungkin muncul dapat dikendalikan dan kemungkinan untuk menemui kegagalan dapat diminimalisir. 
  6. Musyawarah merupakan media yang tepat dalam mengungkap tabiat dan kualitas seseorang yang terlibat dalam proses musyawarah. Hal ini tercermin dari pendapat serta pertimbangan yang diberikan tentang suatu masalah.
  7. Musyawarah merupakan wahana bagi setiap anggota musyawarah untuk dapat bersikap lapang dada dalam menerima kesalahan dan kesediaan untuk memaafkan orang lain.  

D. Etika Musyawarah

Musyawarah yang dimaksudkan untuk memecahkan suatu permasalahan secara bersama-sama sebaiknya dilaksanakan berdasarkan etika musyawarah. Hal ini dimaksudkan agar keputusan yang dihasilkan benar-benar merupakan hasil kesepakatan bersama, dapat dipertanggungjawabkan, dan demi kepentingan bersama.   

Menurut M. Quraish Shihab, etika musyawarah yang dimaksud antara lain sebagai berikut.

1. Bersikap lemah lembut

Yang dimaksud bersikap lemah lembut adalah tidak bersikap kasar, tidak bersikap keras, dan tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Selain itu, setiap kata yang diucapkan haruslah sopan, santun, dan tidak menyakiti orang lain. Pun demikian dengan perilaku. Jika hal-hal ini tidak dijaga selama berjalannya proses musyawarah, para peserta musyawarah akan pergi meninggalkan musyawarah dan keputusan yang terbaik untuk kepentingan bersama tidak akan terjadi.   

2. Saling memaafkan

Etika musyawarah berikutnya adalah kesediaan setiap anggota musyawarah untuk saling memaafkan. Sikap saling memaafkan ini diperlukan mengingat dalam proses musyawarah untuk mencapai keputusan bersama selalu diwarnai dengan adu pendapat dan adu argumen. Tak jarang kalimat-kalimat yang dapat menyakiti hati orang lain pun dapat terlontar begitu saja. Karena itu, setiap anggota musyawarah hendaknya memiliki hati yang luas dan terbuka untuk saling memaafkan apa yang telah dikatakan atau dilakukan orang lain.  

3. Membina hubungan baik dengan Tuhan

Selain bersikap lemah lembut dan saling memaafkan, setiap peserta musyawarah juga harus membina hubungan baik dengan Tuhan. Maksudnya adalah apapun yang dilakukan dalam musyawarah untuk memperoleh keputusan yang baik bagi kepentingan bersama harus dibarengi dengan selalu bertawakal kepada Tuhan Yang Mahaesa. Sikap perlu ditanamkan dan dikembangkan dalam diri setiap anggota musyawarah agar musyawarah memberikan hasil terbaik.