Pengertian Demokrasi – Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu ‘demokratia’, di mana kata ini terbentuk dari dua kata yaitu ‘demos’ yang berarti rakyat, dan ‘kratos’ yang berarti kekuasaan atau kekuatan. Sehingga, jika disimpulkan dari kedua istilah tersebut, bahwa demokrasi adalah kekuasaan rakyat alias kekuaasaan ada di tangan rakyat. Sedang kekuasaan itu sendiri terdiri dari soal budaya, ekonomi, politik, dan sosial.
Daftar Isi Artikel Penjelasan Demokrasi Lengkap :
Secara umum, demokrasi didefinisikan sebagai sistem pemerintahan yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara dalam memutuskan suatu hal. Mengingat keputusan ini akan menentukan kesejahteraan dan kehidupan rakyat ke depannya. Adapun pengertian lain dari demokrasi adalah rakyat yang melakukan tindakan sebagai pemegang kekuasaan tinggi alias rakyat merupakan kedaulatan tertinggi pada suatu negara.
Dengan begitu, negara yang bersifat demokrasi adalah negara yang mengizinkan seluruh warganya untuk berpartisipasi dan berperan aktif dalam membangun negaranya demi kesejahteraan dan menjadi negara maju. Peran aktif itu bisa secara langsung atau tidak langsung. Di mana peranan tersebut berhubungan dengan perumusan, pengembangan, hingga penetapan Undang-Undang. Tentunya setiap ahli hukum dan negara memiliki pengertian masing-masing mengenai pengertian demokrasi. Namun, kesimpulan mereka tetap sama intinya, yaitu kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.
Seperti halnya dengan pendapat Abraham Lincoln yang mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang disusun oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat. Begitu juga dengan Charles Costello yang mengatakan bahwa demokrasi merupakan sistem politik dan sosial yang memberi batasan pemerintahan terhadap hukum dan aturan negara. Tentunya, demokrasi diadakan demi lindungan hak seluruh warga di negara.
Prinsip Demokrasi
Ada tujuh prinsip demokrasi dalam suatu negara. Berikut ini adalah prinsip demokrasi negara beserta penjelasan dan keterangan lengkapnya.
1. Berdasarkan Konstitusi
Prinsip demokrasi yang pertama adalah bahwa negara diatur berdasarkan konstitusi. Artinya, bahwa aturan negara ini berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara yang sudah ditetapkan dan berlandaskan bangsa dan negara. Prinsip ini adalah prinsip yang fungsinya untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam mengatur hukum di suatu negara dan agar pemerintahan negara tidak berbuat semena-mena sebagai penguasa negara.
2. Peradilan Tidak Memihak dan Bebas
Untuk mewujudkan peradilan yang tidak memihak dan memberikan hukum yang adil dan tepat maka pemerintah dilarang untuk ikut campur dalam putusan hakim. Setiap orang sama dimata hukum dan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku dan sudah disepakati sebelumnya. Tujuannya yaitu agar keadilan benar-benar merata dan tidak memihak manapun. Peradilan hanya memberikan hukum yang sudah disepakati dan bebas dari campur tangan pemerintahan.
3. Bebas Pendapat dan Berserikat
Prinsip selanjutnya adalah bebas berpendapat. Di mana di setiap warga bebas untuk berpendapat untuk memajukan dan mensejahterahkan negaranya. Setiap orang juga bebas membentuk organisasi yang tentunya suatu organisasi yang memiliki tujuan baik dan tidak menyalahi hukum yang berlaku. Kebebasan ini adalah hak bagi setiap warga negara di dalam negara yang menganut sistem demokrasi.
4. Pergantian Kekuasaan Secara Berkala
Dalam sistem demokrasi pemerintahan dalam suatu negara dapat digantikan secara berkala. Sehingga, kekuasaan penuh bukan hanya pada satu orang saja, melainkan pada rakyat. Pergantian ini dilakukan dengan cara pemilihan umum yang adil dan jujur.
5. Persamaan Kedudukan Warga Negara
Darimanapun daerah asal masing masing warga negara semuannya memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Semua warga negara masing masing memiliki hak dan kewajiban yang sama. Pemerintah tidak boleh memihak pada satu golongan dan harus menjunjung tinggi keadilan sosial.
6. Jaminan Hak Asasi Manusia
Tentunya, dengan sifat demokrasi pada suatu negara dapat menjamin adanya Hak Asasi Manusia dalam suatu negara. Nah, itu sebabnya kenapa di setiap negara yang memiliki sifat demokrasi selalu memiliki peraturan mengenai Hak Asasi Manusia. Beberapa hal dalam kehidupan seseorang seperti memilih pemimpin negara bebas dan tidak boleh dipaksa oleh pihak manapun.
7. Kebebasan Pers
Pers merupakan salah satu media untuk menyampaikan aspirasi bagi masyarakat. Melalui Pers masyarakat bisa menyampaikan masukan, saran dan juga kritikan bagi pemerintah. Pemerintah juga bisa menggunakan pers sebagai sarana untuk sosialisasi program yang dibuat oleh pemerintah. Komunikasi yang baik bisa terjadi karena kebebasan pers untuk menyiarkan segala hal yang terjadi sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku.
Ciri Ciri Demokrasi
Dalam suatu negara dapat dikatakan sebagai negara yang menggunakan sistem demokrasi jika dalam proses pemerintahannya sesuai dengan ciri-ciri negara demokrasi. Tentunya ciri-ciri ini berhubungan dengan pengertian demokrasi. Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri demokrasi yang perlu kita ketahui.
1. Keputusan Pemerintahan untuk Seluruh Rakyat
Ciri pertama sebagai negara demokrasi adalah negara yang mana segala keputusan diambil berdasarkan kepentingan dan aspirasi rakyat, bukan dari individu atau kelompok tertentu. Tentunya hal ini diperlukan sebagai bentuk pencegahan tindakan kejahatan seperti korupsi, kolusi, hingga nepotisme baik dalam pemerintahan maupun masyarakat.
2. Konstitusi Berjalan
Ciri kedua adalah negara demokrasi itu adalah negara yang menjalankan sistem konstitusi. Di mana segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan, kehendak, hingga wewenang rakyat perlu adanya landasan konstitusi. Seperti halnya yang tertuang di dalam Undang-Undang, di mana hukum harus dijalankan seadil-adilnya bagi seluruh warga negara.
3. Perwakilan Rakyat
Negara demokrasi adalah negara yang memiliki perwakilan rakyat yang dinaungi dalam suatu lembaga. Di mana lembaga perwakilan rakyat ini berfungsi sebagai penyampai aspirasi rakyat kepada pemerintahan negara. Seperti halnya di Indonesia, terdapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang dipilih melalui kedaulatan rakyat.
4. Sistem Partai
Negara demokrasi adalah negara yang memiliki sistem partai dalam sistem pemerintahan. Partai adalah salah satu sarana dalam melaksnakan sistem demokrasi pada suatu pemerintahan. Dengan adanya partai, maka rakyat pun dapat menyampaikan pendapatnya kepada pemerintahan secara legal.
Macam Macam Demokrasi
Indonesia merupakan Negara yang menganut sistem demokrasi pancasila. Makudnya Demokrasi pancasila yaitu sebuah demokrasi constitutional yang berdasarkan pada Undang Undang Dasar 1945. Selain ciri ciri umum dari demokrasi ternyata terdapat juga macam macam demokrasi dengan jenis yang berbeda beda. Walaupun terdapat berbagai macam jenis demokrasi tetapi ternyta definisi demokrasi sendiri intinya sama. Jenis jenis demokrasi ini, dapat dibedakan menurut penyaluran kehendak rakyat baik secara tidak langsung dan langsung serta perbedaan berdasarkan pada bentuk ideologi. Berikut ini adalah macam jenis contoh demokrasi beserta penjelasan lengkapnya.
1. Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
- Demokrasi Liberal merupakan demokrasi yang sangat menjunjung tinggi sebuah kebebasan bagi tiap tiap individu berupa hal yang tidak menyangkut kepentingan umum. Sistem demokrasi ini juga disebut dengan demokrasi konstitusional yang mana pemegang kekuasaan wajib untuk melindungi hak pribadi individu sesuai dengan yang terdapat dalam konstitusi.
- Demokrasi Sosialis atau Demokrasi Rakyat ( Demokrasi Komunis ) merupakan suatu demokrasi yang menjunjung tinggi sebuah kepentingan masyarakat luas atau umum sehingga mengakibaikan kebebasan atau kepentingnan pribadi seseorang.
- Demokrasi Pancasila adalah suatu demokrasi yang menjunjung tinggi sebuah kepentingan bersama tanpa harus mengorbannkan kepentingan individu. Demokrasi ini berjalan berdasarkan nilai nilai yang terkandung pada pancasila seperti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan dan perwakilan.
2. Demokrasi Berdasarkan Cara Penyaluran Aspirasi Rakyat
- Demokrasi Langsung adalah Demokrasi yang mengikutsertakan warga Negaranya dalam partisipasi pembicaraan / diskusi secara langsung dalam menentukan sebuah kebijakan dan juga memilih pemimpin.
- Demokrasi Tidak Langsung adalah suatu demokrasi yang menggunakan sistem perwakilan, yang mana dalam menyalurkan aspirasinya, rakyat harus melalui wakil rakyat yang duduk di dalam parlemen.