Pengacara merupakan seseorang yang bertugas mewakili klien di dalam sebuah proses pidana serta proses hukum lain. Selain itu, pengacara juga memiliki tugas untuk mengelola serta memberikan saran untuk klien di dalam transaksi hukum.
A. Pengertian Pengacara
Menurut Undang Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengacara merupakan seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum di dalam atau di luar pengadilan dengan wilayah kerja di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Jika diartikan secara singkat, Advokat bisa disebut sebagai seorang ahli hukum dengan kewenangan dalam memberikaan nasihat serta membela perkara di dalam sebuah pengadilan. Pada bidang keuangan, pengacara yang sangat memahami tentang finansial serta cara keja transaksi bisnis sangat dibutuhkan. Nantinya saran atau sugesti yang diberikan pengacara pada setiap transaksi akan tercermin di dalam buku perusahaan.
B. Peran Pengacara di Dalam Bisnis
Aktivitas bisnis tidak akan pernah terlepas dari hukum yang sudah berlaku. Dari mulai perusahaan skala kecil sampai besar, semuanya akan selalu berkaitan dengan hukum. Contohnya perjanjian atau kontrak kerja sama dengan rekan bisnis, mendirikan perusahaan, hak cipta, akuisisi, merger hingga ke perjanjian kerja dengan karyawan dan masih banyak lagi semuanya membutuhkan peran dari Advokat.
Semua hal sudah diatur dan tidak akan terlepas dari hukum yang sudah berlaku. Sedangkan semua wargan negara juga harus selalu tunduk dan menyesuaikan dengan humkum yang sudah berlaku tesebut. Jika tidak sesuai dengan hukum, maka sebuah perusahaan harus siap menanggung gugatan atau tuntutan hukum yang diajukan pihak ketiga seperti karyawan, masyarakat, rekan bisnis hingga pemerintah.
Apabila masalah sudah terjadi, maka tentu akan mengganggu bisnis, mempertaruhkan reputasi nama baik dari perusahaan dan masih banyak lagi kerugian yang harus ditanggung. Untuk itulah, kehadiran pengacara sangat dibutuhkan khususnya yang bisa menjaga badan usaha agar terhindar dari berbagai hal yang tidak diinginkan. Selain itu, ada berbagai peran dan tanggung jawab dari pengacara yakni sebagai berikut:
1. Melakukan Argumen Lisan di Pengadilan
Tugas pertama dari pengacara adalah untuk melakukan argumen lisan di pengadilan Para pelaku perkara biasanya akan tampil dengan bantuan sdari pengacara. Keuntungan yang bisa diperoleh ketika menggunakan pengacara adalah karena mereka sudah mengetaui kebiasaan serta prosedur pengadilan sekaligus membuat sistem hukum efisien untuk semua yang terlibat. Sedangkan untuk pelaku perkara yang tidak menggunakan pengacara biasanya akan merusak kredibilitas sendiri atau memperlambat jalannya pengadilan yang disebabkan karena tidak banyak pengalaman.
2. Meneliti dan Menyusun Makalah Pengadilan
Biasanya, Advokat akan bertugas untuk menjelaskan pengadilan secara tertulis mengenai masalah sebuah kasus sebelum masalah tersebut akhirnya akan diperdebatkan secara lisan. Pengacara mungkin juga harus melakukan penelitian yang lebih mendalam pada beberapa fakta yang relevan. Selain itu, pengacara juga bertugas untuk menyusun dokumen hukum sekaligus mempersiapkan argumen lisan.
Sedangkan di Inggris, biasanya pembagian kerja yang dilakukan adalah pengacara memperoleh fakta dari klien lalu memberi pengarahan secara tertulis. Nantinya, pengacara akan meneliti serta membuat draf permohonan pengadilan yang dibutuhkan dan secara lisan akan membantah kasus tersebut.
3. Melakukan Advokasi Tertulis dan Lisan Pada Audiensi Administratif
Pada sebagian besar negara maju, legislatif sudah memberikan yurisdiksi asli pada beberapa hal yang sangat teknis ke lembaga administrasi cabang eksekutif yang mengawasi hal tersebut. Ini kemudian membuat beberapa pengacara menjadi spesialis pada hukum administrasi. Di beberapa negara, ada kategori khusus ahli hukum dengan monopoli pada bentuk advikasi ini. Contohnya Prancis yang sebelumnya mempunyai conseils juridiques. Sedangkan di negara lain seperti Amerika Serikat, pengacara dilarang oleh undang undang untuk beberapa jenis pemeriksaan administratif untuk menjaga informalitas mereka.
4. Memberikan Konseling Klien Berhubungan Dengan Litigasi Tertunda
Aspek penting lain dari profesi pengacara adalah mengembangkan sekaligus mengelola hubungan dengan klien. Hubungan antara klien dan pengacara akan dijelaskan dalam 6 langkah dimulai dari wawancara supaya pengacara bisa mengenal klien secara pribadi kemudian dilanjutkan dengan menemukan fakta dari kasus klien sebagai langkah kedua.
Langkah ketiga dilanjutkan dengan mengklarisifikasi apa yang diinginkan klien kemudian membentuk harapan klien mengenai apa yang nantinya bisa dicapai sebagai langkah keempat. Selanjutnya pengacara akan mengembangkan berbagai klaim atau pembelaan untuk klien dan terakhir akan menjelaskan detail biaya pada klien.
C. Struktur Karier Pengacara
Sebenarnya, struktur karier dari pengacara biasa bervariasi antara satu negara dengan negara lainna. Meski begitu, ada beberapa struktur utama yang biasanya akan digunakan di masing masing negara:
1. Hukum Umum atau Hukum Perdata
Di sebagian besar negara, advokat memiliki banyak pilihan selama karier mereka. Selain praktik pribadi, pengacara juga bisa menjadi jaksa, penasihat pemerintah, hakim hukum administrasi, penasihat perusahaan, arbiter atau profesor hukum. Selain itu, pengacara juga bisa bekerja pada pekerjaan non hukum seperti eksekutif perusahaan, politisi, administrator pemerintah, pengusaha atau jurnalis.
2. Spesialisasi
Di sebagian besar negara, pengacara menjadi seorang dokter umum yang mewakili klien pada bidang hukum yang luas. Sedangkan di beberapa negara lainnya sekitar abad ke-20, pengacara mulai mengkhususkan diri pada awal karir mereka. Ada banyak pengacara yang juga menjadi spesialis untuk mewakili satu sisi bidang hukum tertentu.
3. Organisasi
Pengacara pada praktik swasta biasanya bekerja pada bisnis khusus yang disebut dengan firma hukum. Sebagian besar firma hukum yang ada di seluruh dunia merupakan bisnis kecil yang terdiri dari 1 hingga 10 pengacara.