Pengertian Keadilan : Menurut Para Ahli, Macam Jenis dan Contoh

Keadilan merupakan kondisi kebenaran ideal secara moral tentang sebuah hal baik itu berhubungan dengan orang lain atau benda. Dari kebanyakan teori, keadilan punya tingkat kepentingan yang besar. Bisa dikatkan jika keadilan merupakan tindakan meletakkan semua pada tempatnya atau sesuai dengan porsinya. Adil sendiri tidak harus merata dan berlaku ke semua orang namun memiliki sifat yang sangat subjektif.

A. Pengertian Keadilan

Keadilan merupakan pengakuan serta perlakuan seimbang antara hak serta kewajiban. Apabila anda mengakui hak hidup, maka anda juga harus mempertahankan hak hidup dengan cara bekerja keras tanpa harus merugikan orang lain. Ini disebabkan karena orang lain juga memiliki hak hidup yang sama dengan anda.

Apabila anda bisa mengakui hak hidup orang lain, maka anda harus memberi kesempatan orang lain supaya bisa mempertahankan hak hidup mereka sendiri. Untuk itu, keadilan bisa dikatakan ada di keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak serta menjalankan kewajiban.

Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli

1. Aristoteles

Aristoteles berpendapatan jika keadilan merupakan tindakan untuk memberikan terlalu banyak serta terlalu sedikit. Ini bisa diartikan sebagai memberi sesuatu pada orang lain yang sama dengan memberi apa yang sudah menjadi haknya.

2. Magnis Suseno

Magnis Suseno berpendapat jika keadilan merupakan kondisi antar manusia yang diperlakukan secara sama sesuai dengan hak dan kewajiban masing masing.

3. Thomas Hubbes

Thomas Hubbes mengemukakan jika keadilan merupakan sebuah perbuatan yang dikatakan adil apabila sudah didasari dengan sebuah perjanjian yang sudah disepakati.

4. Plato

Plato berpendapat jika keadilan merupakan sesuatu yang berada diluar kemampuan manusia biasa. Keadilan ini hanya ada pada sebuah hukum serta perundang undangan yang sudah dibuat para ahli.

5. W.J.S Poerwadarminto

W.J.S Poerwadarminto mengatakan jika pengertian dari keadilan adalah kondisi yang tidak berat sebelah atau dalam arti seimbang dan tidak sewenang wenang.

6. Notonegoro

Notonegoro mengemukakan jika keadilan merupakan kondisi yang dikatakan adil ketika sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang sudah berlaku.

B. Macam Macam Keadilan

Ada beberapa macam keadilan menurut pendapat dari Teori Aristoteles serta Teori Plato termasuk arti secara umum. Berikut adalah beberapa macam keadilan tersebut:

1. Menurut Teori Aristoteles

Menurut Teori Aristoteles, keadilan dibagi menjadi 5 jenis yakni keadilan komunikatif, keadilan distributif, keadilan konvensional, keadilan perbaikan serta keadilan kodrat:

  • Keadilan komunikatif: Merupakan perlakukan pada orang lain tanpa melihat jasa yang dimiliki.
  • Keadilan distributif: Merupakan perlakuan pada seseorang yang disesuaikan dengan jasa yang sudah dilakukan.
  • Keadilan konvensional: Sebuah keadilan yang bisa terjadi ketika seseorang sudah patuh pada sebuah peraturan perundang undangan.
  • Keadilan perbaikan: Sebuah keadilan yang bisa terjadi ketika seseoranng sudah mencemarkan nama baik orang lain.
  • Keadilan kodrat: Merupakan suatu perlakuan pada seseorang sesuai dengan hukum alam.

2. Menurut Teori Aristoteles

Menurut Teori Aristoteles, keadilan dibedakan ke dalam beberapa jenis yakni keadilan komunikatif, keadilan distributif, keadilan konvensional, keadilan perbaikan serta keadilan kodrat alam:

  • Keadilan komunikatif: Merupakan perlakuan pada seseorang tanpa melihat jasa yang sudah diperbuat.
  • Keadilan distributif: Merupakan perlakuan pada orang lain yang disesuaikan dengan jasa yang sudah diperbuat.
  • Keadilan konvensional: Sebuah keadilan yang bisa terjadi ketika seseorang sudah mematuhi peraturan perundang undangan.
  • Keadilan perbaikan: Sebuah keadilan yang terjadi ketika seseorang sudah mencemarkan nama baik orang lain.
  • Keadilan kodrat alam: Sebuah perlakuan pada seseorang yang disesuaikan dengan hukum alam.

3. Menurut Teori Plato

Menurut Teori Plato, keadilan dibedakan menjadi beberapa jenis yakni keadilan moral dan keadilan prosedural:

  • Keadilan moral: Merupakan sebuah keadilan yang bisa terjadi apabila mampu untuk memberikan perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban.
  • Keadilan prosedural: Sebuah keadilan yang bisa terjadi ketika seseorang bisa melakukan perbuatan yang sesuai dengan tata cara yang diharapkan.

C. Pengertian Keadilan Secara Umum

Jika dilihat secara umum, pengertian dari keadilan dibedakan menjadi beberapa macam yakni keadilan komunikatif, keadilan distributif, keadilan legal, keadilan vindikatif, keadilan kreatif dan juga keadilan protektif:

  • Keadilan komunikatif [lustitia communicativa]: Sebuah keadilan yang diberikan pada setiap orang terhadap apa yang memang sudah menjadi bagiannya dengan dasar sebuah hak seseorang pada objek tertentu.
  • Keadilan distributif [lustitia distributiva]: Keadilan yang memberikan apa yang sudah menjadi haknya pada setiap orang.
  • Keadilan legal [lustitia legalis]: Sebuah keadilan menurut undang undang di mana yang menjadi objeknya adalah masyarakat yang sudah dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune.
  • Keadilan vindikatif [lustitia vindicativa]: Sebuah keadilan yang bisa memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatan.
  • Keadilan kreatif [lustitia creativa]: Sebuah keadilan yang diberikan pada setiap orang sesuai dengan bagiannya berbentuk kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimiliki pada banyak bidang kehidupan.
  • Keadilan protektif [lustitia protektiva]” Sebuah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan pada seseorang dari tindakan sewenang wenang yang dilakukan orang lain.