Saat ini marak sekali kasus yang terjadi di masyarakat khususnya di Indonesia terkait penjemputan paksa yang dilakukan oleh keluarga korban yang meninggal akibat covid 19. Hal ini sangatlah bertentangan dengan aturan hukum di Indonesia, Ketika pencegahan telah dilakukan tetapi masyarakat masih saja mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 sehingga dapat memicu terjadinya kerusuhan, maka pada titik itulah hukum pidana dapat difungsikan secara maksimal.
Dalam pembacaan Enschede, hal itu disebut sebagai pengecualian guna menghindari kerugian yang jauh lebih besar. Represif vs Preventif Dalam berbagai literatur yang ada, tujuan pidana secara garis besar diarahkan untuk memberantas kejahatan secara represif sebagai ciri khas teori absolut dan mencegah terjadinya kejahatan secara preventif sebagai teori relatif.
Di luar dua teori tujuan pidana itu, masih ada teori gabungan yang menitikberatkan pada pembalasan dan perlindungan masyarakat secara bersamaan. Penegakan hukum terhadap pelaku pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 sesungguhnya menempatkan penyidik kepolisian dalam dua kutub yakni memberantas atau mencegahnya alias represif versus preventif.
Jika pilihannya adalah represif, maka penyidik secara alami akan sigap menggunakan pelbagai peraturan yang dapat digunakan untuk menjerat para pelaku. Cara berpikir yang demikian, seperti yang dikatakan oleh Montesquieu, penegak hukum ibarat corong dari undang-undang (qui prononce les paroles de la loi). Konsekuensinya, polisi atau jaksa tidak lebih seperti robot yang hanya mengikuti kehendak undang-undang semata. Sebaliknya jika jalan preventif yang ditempuh, maka kepolisian akan melakukan pencegahan dalam dua hal yakni pencegahan umum dan pencegahan khusus.
Pencegahan umum adalah mencegah masyarakat dari tindakan terlarang sedangkan pencegahan khusus ditujukan kepada penjahat agar tidak kembali melakukan kejahatan. Dalam konteks itu, fokus penegak hukum adalah berupaya sedini mungkin menghindari terjadinya kejahatan di tengah-tengah masyarakat. Secara normatif hal ini selaras dengan fungsi kepolisian dalam Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Seharusnya, kepolisian idealnya mengedepankan corak berpikir yang preventif. Hal ini akan sangat bermanfaat sebab situasi dan kondisi masyarakat yang serba sulit justru dapat memicu berbagai tindakan yang kontra produktif dengan apa yang diharapkan oleh aparat penegak hukum.
Ketertiban masyarakat di masa pandemi Covid-19 sebaiknya dihadapi dengan cara yang bijak oleh kepolisian. Maka tepat kiranya yang dikatakan oleh Grotius, puniendis, nemo est ultrameritum, intra meriti vero modum magis aut minus peccate puniuntur proutilitate. Artinya, penderitaan memang wajar ditanggung oleh pelaku kejahatan, namun kemanfaatan sosial akan menentukan berat ringannya derita yang layak dijatuhkan. Kemanfaatan sosial tersebut yang mesti diperhatikan oleh kepolisian dalam memproses pelaku pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19.
Kekeliruan Substansi Hukum yang terjadi terkait permasalahan wabah penyakit di Indonesia sesungguhnya telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (UU Wabah Penyakit Menular). Meskipun begitu, ada pula UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan (UU Karantina Kesehatan) yang juga implisit mengatur mengenai wabah penyakit. Pertanyaan saat ini ialah, peraturan mana yang tepat digunakan? Secara teori, dalam hukum pidana dikenal asas lex specialis sistematis adalah objek dari definisi umum diatur lebih lengkap dalam ketentuan khusus. Dalam hal ini, ada kekhususan dari ketentuan khusus yang sudah ada. Untuk mengenalinya, ciri khas ketentuan yang demikian, memiliki adresat tersendiri dan lebih rinci memberi pengaturan.
Merujuk pada asas lex specialis sistematis tersebut dapat disimpulkan bahwa ketika terjadi wabah penyakit menular seperti Covid-19 saat ini, maka peraturan yang mesti digunakan adalah UU Wabah Penyakit Menular. Ketentuan ini merupakan aturan yang lebih khusus ketimbang UU Karantina Kesehatan. Maka kepolisian seharusnya merujuk pada UU Wabah Penyakit Menular ketika menyidik tindakan pengambilan paksa jenazah Covid-19, tepatnya pada Pasal 14. Bukan dengan merujuk pada Pasal 93 UU Karantina Kesehatan. Jika hal itu dipaksakan, maka terbuka peluang adanya eror in juris atau kesesatan penerapan hukumnya.
Penulis : DEBI AGUSFRIANSA RAHAYU, SH, MH, MAP, CNNLP
Rekomendasi:
- Definisi Hukum : Unsur, Sifat dan Ciri Ciri Hukum adalah sebuah sistem yang diciptakan oleh manusia dengan tujuan membatasi tindakan sehingga kehidupan dapat berjalan lebih terarah. Bayangkan saja jika tidak ada hukum di dunia ini, maka setiap individu…
- Pengertian Intervensi : Kesehatan, Pemerintah dan… Intervensi bukan lagi sebuah istilah yang baru bagi khalayak luas. Terlebih seiring dengan perkembangan informasi yang membuat media masa kerap menyebut kata ini. Secara umum, intervensi adalah suatu tindakan yang…
- Definisi Masyarakat Secara Umum dan Para Ahli Pengertian Masyarakat Secara Umum dan Para Ahli – Kita sebagai manusia yang memiliki qodrat sebagai makhluk sosial pastilah membutuhkan individu satu sama lain. Untuk itulah kita membentuka sebuah lingkungan kelompok…
- Pengertian Mediasi : Tahapan, Ciri Ciri dan Tujuan Masalah akan selalu ada dalam kehidupan manusia. Masalah ada dalam berbagai aspek baik sosial, keluarga, dan lingkungan-lingkungan lain yang ada di kehidupan manusia. Dan tentunya manusia akan mengeluarkan berbagai cara…
- Definisi Sejarah Dan Ciri-Ciri Sejarah merupakan hal yang telah terjadi di masa lampau, dan dapat dikaji atau dipelajari kembali melalui bukti-bukti yang ada. Dalam arti sempit, sejarah adalah peristiwa yang dialami oleh manusia yang…
- Pengertian Yayasan : Syarat Pendirian, Jenis Jenis dan… Yayasan adalah entitas non-pemerintah yang didirikan sebagai perusahaan nirlaba atau kepercayaan amal, dengan tujuan utama membuat hibah organisasi terkait, lembaga atau individu untuk ilmiah, pendidikan, budaya, agama , atau tujuan…
- Pengertian Pulau Jenis permukaan bumi yang lebih spesifik adalah pulau, yang dimaksud dengan pulau adalah sebidang tanah di daratan yang ukurannya lebih kecil dari luas suatu benua. Jenis daratan ini dikelelilingi oleh…
- Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya Hukum merupakan kumpulan aturan yang berlaku pada suatu wilayah dan semua aturan hukum harus bisa diikuti oleh seluruh masyarakat. Hukum juga menjadi aturan yang dianggap resmi yang bersifat mengikat dan…
- Penelitian Survey : Pengertian, Ciri, Tujuan, Desain dan… Bagi mereka yang tengah bergelut dengan tugas akhir tentunya akan dihadapkan pada metode atau desain penelitian yang akan digunakan sebagai alat untuk membedah masalah yang diteliti. Pemilihan metode atau desain…
- Definisi Komunikasi Menurut Para Ahli Berbicara tentang ilmu komunikasi, tentu anda harus mengetahui dulu beberapa hal dasar yang berkaitan dengan komunikasi. Secara umum, komunikasi adalah sebuah proses yang berkaitan dengan orang lain untuk menyampaikan sebuah…
- Definisi dari Trademark Indonesia Istilah trademark Indonesia memang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Sebagian dari masyarakat Indonesia sudah pernah mendengar tentang istilah ini, meskipun kemungkinan di antaranya masih ada yang belum…
- Pengertian Arbitrase : Tujuan dan Contoh Kasus Dalam kegiatan sehari-hari banyak hal yang akan mewarnai kehidupan kita. Salah satu hal yang akan mewarnai hidup kita adalah masalah. Masalah adalah satu dari beberapa hal yang ada dikehidupan manusia.…
- Fenomena Sosial : Pengertian, Penyebab, Macam Jenis dan… Jagad.id - Anda tentu sering mendengar kata ‘fenomena’ bukan? Tapi apakah Anda mengetahui arti dari kata fenomena itu sendiri? “fenomena kepadatan penduduk di salah satu kota di Indonesia” itulah kalimat…
- Asas Wawasan Nusantara Asas wawasan nusantara adalah suatu kaidah dasar yang diciptakan oleh seluruh penduduk Indonesia untuk dipelihara, ditaati dan dipatuhi. Adanya asas wawasan nusantara diperlukan supaya paran penduduk asli Indonesia tetap setia…
- Contoh Perusahaan Firma di Indonesia Jagad.id - Perusahaan firma merupakan salah satu badan usaha yang terdiri dari anggota dan pendiri yang keduanya memiliki tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Perusahaan firma ini dapat dibentuk oleh kelompok…
- Pengertian Mitigasi : Tujuan, Macam Jenis dan Kegiatan Secara umum, pengertian mitigasi adalah suatu usaha yang dilakukan sebagai upaya menanggulangi atau meminimalisir kerugian dan korban yang terjadi karena suatu bencana. Pada dasarnya, mitigasi merupakan persiapan yang dilakukan sebelum…
- Pengertian Kekuasaan : Negara, Kewarganegaraan, Politik dan… Pengertian Kekuasaan Adalah – Menurut Para Ahli: Negara, Kewarganegaraan, Politik dan Konsep Kekuasaan Apakah yang dimaksud dengan kekuasaan itu? Kekuasaan adalah kemampuan seseorang ataupun suatu kelompok manusia untuk mempengaruhi orang…
- Pengertian Anti Sosial : Bentuk, Faktor Penyebab, Pelaku,… Akhir-akhir ini tidak sedikit public figure di negara ini yang ditangkap karena mengonsumsi narkoba. Hal ini patut disayangkan karena seharusnya mereka dapat menjadi role model yang positif bagi masyarakat terutama…
- Pengertian Perkara : Perbedaan Perdata Dengan Pidana Perkara bisa diartikan sebagai sebuah persoalan, masalah atau urusan yang butuh penyelesaian. Namun jika dilihat secara teori, maka perkara bisa dibedakan menjadi 2 jenis, yakni: Perkara mengandung sengketa, perselisihan, ada…
- Pertumbuhan Ekonomi : Teori, Faktor dan Cara Mengukur Setiap individu ataupun Negara tentu saja menginginkan pertumbuhan ekonomi yang senantiasa meningkat dari masa ke masa. Dengan adanya pertumbuhan ekonomi yang meningkat, maka kesejahteraan masyarakat juga akan dapat diperoleh dengan…
- Pengertian Infrastruktur Politik Dan Suprastruktur Kata infrastruktur mungkin tidak sedikit banyak dikenali masyarakat karena bukan kata serapan sehari-hari. Namun bagi generasi yang hidup pada zaman Presiden Suharto pasti mengenali istilah ini karena pada masa pemerintahan…
- Pengertian Imunisasi : Jenis-Jenis, Tujuan Manfaat dan… Siapa pun tidak asing lagi dengan istilah imunisasi bahkan hampir seluruh masyarakat pernah diimunisasi yang merupakan program dari pemerintah untuk anak di bawah 5 tahun agar terhindar dari penyakit. Imunisasi…
- Cara Menghentikan Penyadapan HP Android Terbaru Jagad.id - Cara Menghentikan Penyadapan HP Android Terbaru - Penyadapan pada HP Android sekarang kerap sekali ditemukan dan dialami oleh beberapa orang. Umumnya yang paling sering disadap adalah aplikasi chat…
- Norma Hukum : Sumber, Ciri-Ciri, Tujuan, dan Contoh Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh Negara, untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Terdapat perbedaan antara norma hukum dengan norma lainnya, yaitu norma hukum bersifat lebih resmi karena aturannya dibuat…
- Biografi Martha Christina Tiahahu Singkat Martha Christina Tiahahu. Seorang gadis desa Abubu yang ada di pulau Nusalaut. Lahir tepat pada tanggal 4 Januari 1800 di Nusa Laut, kota Maluku. Martha Christina Tiahahu memiliki riwayat hidup…
- Pengertian Uang Giral Adalah : Arti, Ciri-Ciri, Jenis,… Uang merupakan alat transaksi sah yang kini digunakan oleh manusia, dimana setiap negara memiliki mata uangnya masing-masing. Namun secara garis besar uang dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu uang Giral…
- Definisi Sistematis : Pengertian, Arti dan Tips Jagad.id - Definisi Sistematis - Pekerjaan akan dilakukan dan diselesaikan dengan mudah apabila dilaksanakan berdasarkan jadwal atau suatu urutan. Biasanya dalam suatu pekerjaan akan dibuat prosedur atau sistem untuk mempermudah…
- Pengertian Arbitrase : Tujuan, Macam Jenis, Fungsi dan… Arbitrase merupakan salah satu dari banyak metode yang bisa dipakai untk menyelesaikan sengketa. Dengan memakai arbitrase, nantinya akan ditemukan alternatif untuk mengajukan gugatan dan dibawa ke pengadilan. Arbitrase sebenarnya dirancang…
- Demokrasi di Indonesia - Sejarah Demokrasi Pancasila Demokrasi di Indonesia diawali dari sejarah dan perkembangan politik di Indonesia. Tiga tokoh utama demokrasi di Indonesia adalah Bung Karno, Bung Hatta, dan Soetan Sjahrir. Demokrasi di Indonesia bisa dikatakan…
- Mysophobia : Ciri-Ciri Gejala, Tes, dan Cara Menyembuhkan Jagad.id - Mysophobia : Ciri-Ciri Gejala, Tes, dan Cara Menyembuhkan - Kebanyakan orang tidak memiliki masalah dengan kotoran, debu, dan hal lainnya yang berhubungan dengan kotor. Namun ada sebagian orang…