Saat ini marak sekali kasus yang terjadi di masyarakat khususnya di Indonesia terkait penjemputan paksa yang dilakukan oleh keluarga korban yang meninggal akibat covid 19. Hal ini sangatlah bertentangan dengan aturan hukum di Indonesia, Ketika pencegahan telah dilakukan tetapi masyarakat masih saja mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 sehingga dapat memicu terjadinya kerusuhan, maka pada titik itulah hukum pidana dapat difungsikan secara maksimal.
Dalam pembacaan Enschede, hal itu disebut sebagai pengecualian guna menghindari kerugian yang jauh lebih besar. Represif vs Preventif Dalam berbagai literatur yang ada, tujuan pidana secara garis besar diarahkan untuk memberantas kejahatan secara represif sebagai ciri khas teori absolut dan mencegah terjadinya kejahatan secara preventif sebagai teori relatif.
Di luar dua teori tujuan pidana itu, masih ada teori gabungan yang menitikberatkan pada pembalasan dan perlindungan masyarakat secara bersamaan. Penegakan hukum terhadap pelaku pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 sesungguhnya menempatkan penyidik kepolisian dalam dua kutub yakni memberantas atau mencegahnya alias represif versus preventif.
Jika pilihannya adalah represif, maka penyidik secara alami akan sigap menggunakan pelbagai peraturan yang dapat digunakan untuk menjerat para pelaku. Cara berpikir yang demikian, seperti yang dikatakan oleh Montesquieu, penegak hukum ibarat corong dari undang-undang (qui prononce les paroles de la loi). Konsekuensinya, polisi atau jaksa tidak lebih seperti robot yang hanya mengikuti kehendak undang-undang semata. Sebaliknya jika jalan preventif yang ditempuh, maka kepolisian akan melakukan pencegahan dalam dua hal yakni pencegahan umum dan pencegahan khusus.
Pencegahan umum adalah mencegah masyarakat dari tindakan terlarang sedangkan pencegahan khusus ditujukan kepada penjahat agar tidak kembali melakukan kejahatan. Dalam konteks itu, fokus penegak hukum adalah berupaya sedini mungkin menghindari terjadinya kejahatan di tengah-tengah masyarakat. Secara normatif hal ini selaras dengan fungsi kepolisian dalam Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Seharusnya, kepolisian idealnya mengedepankan corak berpikir yang preventif. Hal ini akan sangat bermanfaat sebab situasi dan kondisi masyarakat yang serba sulit justru dapat memicu berbagai tindakan yang kontra produktif dengan apa yang diharapkan oleh aparat penegak hukum.
Ketertiban masyarakat di masa pandemi Covid-19 sebaiknya dihadapi dengan cara yang bijak oleh kepolisian. Maka tepat kiranya yang dikatakan oleh Grotius, puniendis, nemo est ultrameritum, intra meriti vero modum magis aut minus peccate puniuntur proutilitate. Artinya, penderitaan memang wajar ditanggung oleh pelaku kejahatan, namun kemanfaatan sosial akan menentukan berat ringannya derita yang layak dijatuhkan. Kemanfaatan sosial tersebut yang mesti diperhatikan oleh kepolisian dalam memproses pelaku pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19.
Kekeliruan Substansi Hukum yang terjadi terkait permasalahan wabah penyakit di Indonesia sesungguhnya telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (UU Wabah Penyakit Menular). Meskipun begitu, ada pula UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan (UU Karantina Kesehatan) yang juga implisit mengatur mengenai wabah penyakit. Pertanyaan saat ini ialah, peraturan mana yang tepat digunakan? Secara teori, dalam hukum pidana dikenal asas lex specialis sistematis adalah objek dari definisi umum diatur lebih lengkap dalam ketentuan khusus. Dalam hal ini, ada kekhususan dari ketentuan khusus yang sudah ada. Untuk mengenalinya, ciri khas ketentuan yang demikian, memiliki adresat tersendiri dan lebih rinci memberi pengaturan.
Merujuk pada asas lex specialis sistematis tersebut dapat disimpulkan bahwa ketika terjadi wabah penyakit menular seperti Covid-19 saat ini, maka peraturan yang mesti digunakan adalah UU Wabah Penyakit Menular. Ketentuan ini merupakan aturan yang lebih khusus ketimbang UU Karantina Kesehatan. Maka kepolisian seharusnya merujuk pada UU Wabah Penyakit Menular ketika menyidik tindakan pengambilan paksa jenazah Covid-19, tepatnya pada Pasal 14. Bukan dengan merujuk pada Pasal 93 UU Karantina Kesehatan. Jika hal itu dipaksakan, maka terbuka peluang adanya eror in juris atau kesesatan penerapan hukumnya.
Penulis : DEBI AGUSFRIANSA RAHAYU, SH, MH, MAP, CNNLP
Rekomendasi:
- Contoh Perusahaan Firma di Indonesia Jagad.id - Perusahaan firma merupakan salah satu badan usaha yang terdiri dari anggota dan pendiri yang keduanya memiliki tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Perusahaan firma ini dapat dibentuk oleh kelompok…
- Pengertian Gravitasi : Percepatan, Tetapan dan Hukum Gravitasi meruapakan gaya tarik menarik yang terjadi di antara seluruh partikel yang mempunyai massa di alam semesta. Gravitasi matahari yang menyebabkan benda lain mengorbit matahari. Dalam fisika modern dihelaskan tentang…
- Proses Sosialisasi, Tahapan dan Contohnya Proses Sosialisasi dimana individu mulai menerima dan menyesuaikan diri dengan unsur kebudayaan yang berbeda atau sama (kebiasaan,adat istiadat,perilaku,bahasa,agama) masyarakat yg mulai dari keluarga sampai meluas kepada masyarakat. atau orang wikipedia…
- Pengertian Internet Menurut Para Ahli dan Secara Umum Pengertian Internet - Saat ini, sebagian besar masyarakat Indonesia sudah mulai didominasi oleh kaum milenial, dimana kebanyakan dari mereka merupakan kalangan yang ‘sadar’ akan betapa pentingnya peran dari media informasi…
- Pengertian Birokrasi Adalah : Ciri Ciri, Tujuan, Konsep dan… Berbicara mengenai sebuah organisasi, pernahkah terbayang oleh Anda apa yang membuat sebuah organisasi dapat berjalan dengan baik? Jawabannya adalah sistem birokrasi yang baik serta bersifat akuntabel. Sesuai dengan judul…
- Mysophobia : Ciri-Ciri Gejala, Tes, dan Cara Menyembuhkan Jagad.id - Mysophobia : Ciri-Ciri Gejala, Tes, dan Cara Menyembuhkan - Kebanyakan orang tidak memiliki masalah dengan kotoran, debu, dan hal lainnya yang berhubungan dengan kotor. Namun ada sebagian orang…
- Biografi Martha Christina Tiahahu Singkat Martha Christina Tiahahu. Seorang gadis desa Abubu yang ada di pulau Nusalaut. Lahir tepat pada tanggal 4 Januari 1800 di Nusa Laut, kota Maluku. Martha Christina Tiahahu memiliki riwayat hidup…
- Pengertian Imunisasi : Jenis-Jenis, Tujuan Manfaat dan… Siapa pun tidak asing lagi dengan istilah imunisasi bahkan hampir seluruh masyarakat pernah diimunisasi yang merupakan program dari pemerintah untuk anak di bawah 5 tahun agar terhindar dari penyakit. Imunisasi…
- Norma Kesusilaan : Sumber, Ciri-Ciri, Tujuan Dan Contoh Norma Kesusilaan merupakan aturan sosial yang mengatur cara manusia, dalam berperilaku secara umum. Norma Kesusilaan bersumber dari hati nurani manusia itu sendiri, dan di dalamnya terdapat sangsi yang tegas sama…
- Pengertian Tujuan Hukum : Secara Umum dan Menurut Para Ahli Hukum merupakan sebuah sistem paling penting yang menjadi media pelaksanaan di dalam sebuah kekuasaan lembaga. Hukum memainkan peranan sebagai perantara jika terjadi kasus penyalahgunaan atau pelanggaran dalam semua bidang, baik…
- Norma Kesopanan : Sumber, Ciri-Ciri, Tujuan, Dan Contoh Jagad.id - Pengertian Norma kesopanan adalah serangkaian aturan yang diberlakukan dalam kehidupan masyarakat, tentang tingkah laku seseorang. Norma Kesopanan ini berasal dari adat istiadat, budaya, dan tradisi di suatu wilayah…
- Tanah Longsor : Pengertian, Jenis Jenis, Penyebab dan Dampak Tanah longsor merupakan sebutan bagi pergerakan tanah akibat dari peristiwa geologi gerakan masa tanah atau bebatuan. Bencana tanah longsor ini sudah sering terjadi di Indonesia di daerah lereng curam. Sudah…
- Struktur Teks Eksplanasi Beserta Pengertian, Contoh dan Ciri… Struktur Teks Eksplanasi beserta Pengertian, Contoh dan Ciri Ciri– Teks Eksplanasi merupakan teks yang menjelaskan tentang proses mengapa dan bagaimana kejadian baik kejadian alam atau sosial yang terjadi di sekitar…
- Pengertian Tsunami : Jenis Ciri, Dampak Akibat dan… Ingatkah anda dengan peristiwa tsunami di Aceh tahun 2004? Saking dahsyatnya, hingga sekarang peristiwa itu selalu dikenang oleh seluruh dunia, khususnya oleh masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, bencana dahsyat tersebut sudah…
- Hukum Termodinamika Halo sobat pintar, jumpa lagi dengan kita yang akan membahas Hukum Termodinamika 1, 2, dan 3. Tapi, sebelum kita membahas isi dari hukum Termodinamika, sebaiknya kita bahas terlebih dahulu apa…
- Jelaskan Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Anda pasti sudah mendengar bahwa pancasila merupakan dasar dari negara Indonesia, hal itulah yang menjadikan pancasila sebagai pandangan hidup. Pancasila menjadi pedoman mengenai berbagai hal di Indonesia. Dengan adanya pedoman…
- Pengertian Mitigasi : Tujuan, Macam Jenis dan Kegiatan Secara umum, pengertian mitigasi adalah suatu usaha yang dilakukan sebagai upaya menanggulangi atau meminimalisir kerugian dan korban yang terjadi karena suatu bencana. Pada dasarnya, mitigasi merupakan persiapan yang dilakukan sebelum…
- Asas Wawasan Nusantara Asas wawasan nusantara adalah suatu kaidah dasar yang diciptakan oleh seluruh penduduk Indonesia untuk dipelihara, ditaati dan dipatuhi. Adanya asas wawasan nusantara diperlukan supaya paran penduduk asli Indonesia tetap setia…
- Pengertian Opini Publik : Karaketristik, Sifat, Fungsi dan… Baru-baru seorang kepala daerah secara gamblang menyampaikan kepada media internasional bahwa pihaknya dihalang-halangi pemerintah pusat untuk melakukan tes pada warganya ketika wabah COVID19 mulai merebak di wilayahnya. Pernyataan ini jelas…
- Pengertian Atletik : Sejarah, Macam Cabang dan Contoh… Secara umum, atletik merupakan kombinasi dari beberapa tipe cabang olahraga yang dalam garis besar bisa digolongkan sebagaia lari, lompat dan lempar. Secara bahasa, atletik berasal dari kata athlon yang dalam…
- Fenomena Sosial : Pengertian, Penyebab, Macam Jenis dan… Jagad.id - Anda tentu sering mendengar kata ‘fenomena’ bukan? Tapi apakah Anda mengetahui arti dari kata fenomena itu sendiri? “fenomena kepadatan penduduk di salah satu kota di Indonesia” itulah kalimat…
- Pengertian Polisi : Tugas dan Kewenangan Polisi merupakan sebuah pranata umum sipil yang bertugas untuk menjaga keamanan, ketertiban serta menegakan hukum di semua wilayah negara. Sedangkan kepolisian merupakan salah satu lembaga penting yang memiliki tugas utama…
- Pengertian Penelitian dan Metode Penelitian Definisi penelitian menurut para ahli Soerjono Soekanto mendefinisikan penelitian sebagai suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada konstruksi dan analisis yang dilakukan secara metodologis, sistematis, terurut, dan konsisten yang bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran suatu…
- Pengertian Pulau Jenis permukaan bumi yang lebih spesifik adalah pulau, yang dimaksud dengan pulau adalah sebidang tanah di daratan yang ukurannya lebih kecil dari luas suatu benua. Jenis daratan ini dikelelilingi oleh…
- Pengertian Saksi : Hak Hak, Syarat dan Kesaksian Bukti Saksi yang dalam bahasa Inggris disebut dengan witness merupakan orang yang memiliki informasi tangan pertama tentang sebuah peristiwa atau kejahatan memakai indera seperti pendengaran, penglihatan, sentuhan dan juga penciuman. Saksi…
- Pengertian Bea Cukai : Tugas, Fungsi, Macam Jenis dan Contoh Dalam proses jual beli antar negara, bagi mereka yang sering melaksanakan kegiatan jual beli ekspor dan impor tentunya akan terbiasa dengan istilah bea cukai. Namun tentu saja tidak semua masyarakat…
- Penelitian Survey : Pengertian, Ciri, Tujuan, Desain dan… Bagi mereka yang tengah bergelut dengan tugas akhir tentunya akan dihadapkan pada metode atau desain penelitian yang akan digunakan sebagai alat untuk membedah masalah yang diteliti. Pemilihan metode atau desain…
- Pengertian Asumsi : Ciri, Sifat, dan Jenisnya Berbagai teori yang kita kenal dalam ilmu-ilmu alam maupun ilmu-ilmu sosial tidaklah berdiri sendiri melainkan didasari atas beberapa asumsi. Para ahli teori menggunakan beberapa asumsi untuk membangun teori bukanlah tanpa…
- Pengertian Intoleransi : Faktor Penyebab dan Contoh Beberapa tahun belakangan ini, kasus intoleransi dan diskriminasi banyak terjadi di Indonesia. Mulai dari pelarangan pendirian rumah ibadah, pembakaran rumah ibadah, pelarangan menyolatkan jenazah yang berbeda orientasi politik, hingga menjadikan…
- Nama Nama Virus Pada Komputer Nama Nama Virus Pada Komputer, Sudah tak asing ditelinga kita mengenai virus yang menyerang computer. Ada banyak hal yang merugikan saat computer terserang virus, seperti kehilangan file atau bahkan virus…