Pengertian Polisi : Tugas dan Kewenangan

Polisi merupakan sebuah pranata umum sipil yang bertugas untuk menjaga keamanan, ketertiban serta menegakan hukum di semua wilayah negara. Sedangkan kepolisian merupakan salah satu lembaga penting yang memiliki tugas utama sebagai penjaga ketertiban, keamanan, menegakkan hukum sehingga lembaga kepolisian ada di semua negara berdaulat.

Terkadang, pranata ini juga memiliki sifat militaristis seperti contohnya di Indonesia sebelum Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri yang dilepas dari ABRI. Sementara untuk polisi pada lingkungan pengadilan memiliki tugas sebagai seorang penyidik. Tugasnya adalah untuk mencari bukti, keterangan dari segala sumber baik itu keterangan saksi atau keteragan saksi ahli.

A. Lembaga Polisi Diluar Polri

Selain polisi, terdapat juga beberapa lembaha polisi di luar Polri yang memiliki tugas berbeda tidak seperti polisi pada umumnya. Di Indonesia sendiri ada beberapa lembaga kepolisian tertentu dari banyak karakteristik dan biasanya cakuan kerjanya juga terbatas di wilayah serta tugas tertentu, seperti:

  1. Polisi Khusus Lembaga Pemasyarakatan atau Polsuspas: Polisi yang berada di bawah naungan Kementrian Hukum dan HAM yang memiliki tugas sebagai penjaga narapidana di lembaga pemasyarakatan.
  2. Polisi Pamong Praja atau Pol PP: Satuan yang dikomandoi Mantri Polisi Pamong Praja atau MP PP yakni setingkat di bawah camat yang dulu disebut Asisten Wedana dan bertanggung jawab pada Wedana.
  3. Polisi Kehutanan Indonesia atau Polhut: Polisi yang berada di bawah naungan kementrian kehutanan serta dibentuk sebagai lembaga penegak hukum. Tugasnya adalah untuk mengamankan, melindungsi serta mengawasi hutan dan ekosistemnya serta aktivitas yang berhubungan.
  4. Polisi Khusus Kereta Api atau Polsuska: Polisi milik PT Kereta Api atau PT KAI dengan tugas untuk menjaga kelancaran perjalanan kereta api. Polsuska sendiri sebenarnya pernah dibubarkan lalu dibentuk kembali akibat reformasi besar di tubuh manajerial PT KAI.

B. Fungsi, Tugas dan Wewenang Polisi

Fungsi dari polisi seperti pada Paal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara pada bidang pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat, perlindungan, penegakan hukum, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat.

Sedangkan tugas pokok polisi dalam Pasal 13 adalah untuk memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan pengayoman, perlindungan serta pelayanan pada masyarakat. Sedangkan penjabaran tugas pokok dari polisi pada pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah:

  1. Melakukan penjagaan, pengaturan, pengawalan serta patroli pada kegiatan masyarakat serta pemerintah sesuai dengan keperluan.
  2. Melakukan semua kegiatan untuk menjamin ketertiban, keamanan serta kelancaran lalu lintas di jalan.
  3. Memberikan binaan pada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran, hukum serta peraturan perundang undangan.
  4. Ikut serta pada pembinaan hukum nasional.
  5. Memelihara ketertiban serta menjamin keamanan umum.
  6. Melakukan koordinasi, pengawasan serta pembinaan teknis pada kepolisian khusus, penyidik pengawal negeri sipil serta beberapa bentuk pengaman swakarsa.
  7. Melakukan penyelidikan serta penyidikan pada seluruh tindak pidana yang sesuai dengan hukum acara pidana serta peratuan perundang undangan yang lain.
  8. Melakukan identifikasi kepolisian, laboratorium forensik, kedokteran kepolisiam serta psikologis kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.
  9. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda masyarakat dan lingkungan hidup dari segala gangguan ketertiban dan atau bencana termasuk memberi bantuan serta pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  10. Melayani kepentingan warga masyarakat untuj sementara sebelum nantinya dilayani instansi dan atau pihak berwenang.
  11. Memberi pelayanan untuk masyarakat yang sesuai dengan kepentingan pada lingkup tugas polisi.
  12. Melakukan tugas yang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.

C. Kewenangan Polisi

Kewenangan dari polisi yang diatur dalam pasal 15 ayat [1] UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah:

  1. Menerima laporan dan pengaduan.
  2. Membantu dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara warga masyarakat yang bisa mengganggu ketertiban umum.
  3. Mencegah serta menanggulangi terjadinya penyakit masyarakat.
  4. Mengawasi aliran yang bisa menyebabkan perpecahan atau mengancam persatuan dan juga kesatuan bangsa.
  5. Mengeluarkan peraturan kepolisian pada lingkup kewenangan administratif kepolisian.
  6. Melakukan pemeriksaan khusus yang menjadi bagian tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.
  7. Melaksanakan tindakan pertama pada lokasi kejadian.
  8. Mengambil sidik jari serta beberapa identitas lain dan juga memotret seseorang.
  9. Mencari keterangan dan juga barang bukti.
  10. Menyelenggarakan pusat informasi kriminal nasional.
  11. Mengeluarkan surat izin atau surat keterangan yang dibutuhkan pada pelayanan masyarakat.
  12. Memberi bantuan pengamanan sidang serta pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan masyarakat dan juga kegiatan instansi yang lain.
  13. Menerima serta menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

D. Kewenangan Polisi Pada Perkara Pidana

Pada bisang penegakan hukum terutama publik yang berhubungan dengan penanganan tindak pidana seperti yang diatur dalam KUHAP, maka Polri sudah menetapkan kewenangan seperti berikut ini:

  1. Melakukan penahanan, penangkapan, penggeledahan serta penyitaan.
  2. Melarang semua orang untuk meninggalkan atau masuk ke tempat kejadian perkara demi kepintingan penyidikan.
  3. Membawa serta menghadapkan orang pada penyidik untuk penyidikan.
  4. Memerintahkan untuk berhenti pada orang yang dicurigai serta bertanya dan memeriksa tanda pengenal diri.
  5. Melakukan pemeriksaan serta penyitaan surat.
  6. Memanggil seseorang untuk didengar serta diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
  7. Mendatangkan orang ahli yang dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara.
  8. Melakukan penghentian penyidikan.
  9. Menyerahkan berkas perkara pada penuntut umum.
  10. Mengajukan permintaan langsung pada pejabat imigrasi berwenang pada lokasi pemeriksaan imigrasi untuk kondisi mendesak atau mendadak supaya bisa mencegah orang yang menjadi tersangka untuk melakukan tindak pidana.
  11. Memberi petunjuk serta bantuan penyidikan pada oenyidik pegawai negeri sipil dan juga menerima hasil penyidikan dari penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan pada penuntut umum.
  12. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab yakni tindakan penyidik serta penyidik yang dilakukan dengan beberapa syarat.