Pancasila adalah ideologi negara Indonesia. Pancasila terdiri dari lima pilar utama yaitu Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Butir-butir pancasila ini terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada paragraf keempat.
Keadilan sosial yang tercantum pada sila ke-5 pancasila ini mengandung nilai-nilai yang merupakan tujuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila ke-5 ini memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia harus mendapatkan perlakuan yang adil sehingga terbentuknya kehidupan bermasyarakat yang adil dan makmur. Keadilan sosial disini maksudnya adalah tidak membeda-bedakan perlakuan pada seluruh rakyat Indonesia di tengah perbedaan yang ada. Semua diperlakukan sama dan sesuai dengan ketentuan atau porsinya. Misalnya anak dari seorang presiden dan anak dari seorang petani sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Seluruh rakyat Indonesia akan diperlakukan sama dan secara adil di hadapan hukum, tidak memandang pangkat, derajat, pekerjaan, tempat tinggal dan lain-lain, semua memiliki hak yang sama.
Pengertian Keadilan Sosial
Sebelum membahas keadilan sosial lebih lanjut, mari kita bahas pengertian keadilan. Keadilan yang memiliki kata dasar “adil” memiliki arti tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak pada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Perilaku adil menyebabkan seseorang akan memperoleh haknya. Pada pelaksanaannya, keadilan selalu berhubungan dengan kehidupan bersama dalam bermasyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat dikenal tiga jenis keadilan yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, dan keadilan legalis.
Baca Juga : Pengertian Adil Menurut Para Ahli dan Islam
Keadilan komutatif adalah keadilan yang terjadi antara hubungan pribadi dengan pribadi lainnya. Dalam hubungan antar individu sebagai warga yang bermasyarakat harus dilandasi dengan perilaku adil. Keadilan ini bertujuan untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat yang sejahtera dan makmur. Keadilan distributif adalah keadilan antara negara terhadap warganya. Artinya pihak negara wajib berlaku adil kepada setiap warganya misalnya setiap warga memiliki hak untuk sejahtera yang sehingga adanya program pembagian bantuan, subsidi, dan lainnya yang diselenggarakan oleh negara. Keadilan legalis berkaitan dengan hubungan pribadi dengan masyarakat. Dalam hubungan ini, harus adanya perilaku adil dari setiap individu terhadap masyarakat keseluruhan.
Makna dan Contoh Keadilan Sosial
Keadilan sosial memiliki makna yang sangat luas. Makna dari sila ke -5 ada pada butir-butir implementasi Pancasila yang tertera pada ketetapan MPR no. I/MPR/2003 yaitu sebagai berikut:
1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Pada butir ini dijelaskan bahwa warga Indonesia hendaknya berperilaku baik dan berbudi luhur misalnya dengan saling peduli, membantu, bergotong royong, juga bersikap tenggang rasa terhadap sesama tanpa membedakan pangkat, derajat, pekerjaan, suku, ras dan agama sehingga terbentunya kehidupan bermasyarakat yang sejahtera dan damai, tanpa adanya diskriminasi.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
Adil terhadap sesama maksudnya adalah memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh warga tanpa membedakan berbagai faktor misalnya suku, ras, agama, dan pekerjaan. Semua rakyat Indonesia memiliki kedudukan sama dihadapan hukum.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Harus adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban yang didapatkan oleh rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia tidak boleh hanya menuntut haknya saja, kewajiban dari setiap individupun harus dilaksanakan.
4. Menghormati hak orang lain
Setiap manusia memiliki hak, bahkan hak tersebut ada yang diperoleh sejak lahir yang juga disebut sebagai Hak Asasi Manusia. Setiap manusia harus saling menghormati hak orang lain misalnya dengan sikap saling menghargai terhadap perbedaan satu individu dengan individu lainnya.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
Manusia adalah makhluk sosial yang artinya tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya bantuan dari orang lain. Setiap manusia harus saling tolong menolong terhadap sesamanya agar mencapai kehidupan yang sejahtera.
6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
Saat ini kasus suap, pungli, dan sogok menyogok masih banyak terjadi. Hal-hal tersebut bersifat ‘memeras’ dan sangat merugikan bagi orang lain.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
Pada butir ini dimaksudkan agar rakyat Indonesia menjauhi pemborosan atau pemakaian uang, barangm dan sumber daya secara berlebihan.
8. Tidak menggunakan hak milik untuk hal yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
Korupsi merupakan salah satu perbuatan yang sangat merugikan baik merugikan negara maupun orang lain karena hak orang lain diambil oleh si koruptor teresebut. Hal yang mendasari terjadinya korupsi adalah dikesampingkannya kepentingan umum. Sebagiknya manusia lebih mempriorotaskan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi.
9. Suka bekerja keras
Kerja keras adalah usaha yang dilakukan sesorang dalam mengupayakan suatu tujuan yang ia buat. Kerja keras merupakan hal yang sangat baik dan hendaknya dilakukan dengan benar dan tidak melanggar hukum.
10. Suka meghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Indonesia dipenuhi dengan warganya yang berbakat dalam berkarya dalam segala bidang. Hendaknya kita dapat menghargai karya dan prestasi anak bangsa demi kemajuan dan kesejahteraan Indonesia. Karena tak sedikit warga Indonesia yang berprestasi namun tidak dihargai oleh bangsanya sendiri.
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Kesenjangan sosial masih banyak ditemukan di negeri ini. Oleh sebab itu perlunya pemerataan dari segala bidang agar terwujudnya Indonesia yang sejahtera secara merata misalnya dengan kegiatan pengabdian sosial yang dilakukan oleh dokter dan guru di pelosok-pelosok Indonesia.