Pengertian Credit Card : Fungsi, Sistem Kerja, Jenis, Keuntungan dan Kerugian

Jagad.id – Pengertian Credit card atau kartu kredit merupakan kartu yang dikeluarkan bank untuk nasabah atau pengguna supaya bisa membeli jasa atau barang dengan kartu tersebut dari perusahaan penerima kartu tanpa harus membayar tunai atau disebut dengan berhutang. Credit card juga berarti penyelesaikan transaksi ritel serta sistem kredit. Credit card berbeda dengan debit card karena penerbit credit card meminjamkan uang pada konsumsi dan bukan mengambilnya dari rekening. Credit card biasanya punya bentuk dan ukuran sama yang dispesifikasikan standa ISO 7810.

Selain itu, credit card juga diartikan uang elekronik yang dikeluarkan instansi sehingga pengguna kartu bisa memperoleh kredit saat transaksi yang akan dikembalikan dengan cara diangsur sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Fungsi Credit Card

1. Sebagai Dana Darurat

Fungsi pertama dari credit card adalah sebagai dana darurat atau emergency namun berbeda dengan dana cadangan atau dana tambahan. Yang dimaksud dengan dana darurat dana yang dapat digunakan untuk keperluan bersifat mendesak atau darurat. Contohnya untuk operasi mendadak, harus melahirkan namun belum ada biaya dan lain sebagainya.

2. Sebagai Dana Opportunity

Credit card juga digunakan sebagai dana oppurtunity untuk mengambil peluang bisnis atau investasi yang belum pasti ketika kesempatan atau peluang tersebut datang sehingga punya dana untuk mengambilnya.

3. Untuk Menyatukan Segala Pengeluaran Belanja Dalam Satu Tagihan

Fungsi berikutnya dari credit card adalah untuk menyatukan semua pengeluaran belanja dalam satu tagihan. Dengan begitu, waktu yang harus anda pakai juga semakin efisien. Bahkan untuk sekarang, credit card juga ada yang difasilitasi dengan pembayaran pengeluaran rutin contohnya seperti tagihan telepon, tagihan listrik, tagihan air dan lainnya.

4. Untuk Mencatat Biaya yang Dikeluarkan

Credit card juga bisa digunakan untuk mencatat biaya yang akan dikeluarkan dengan teratur. Dengan begitu, pengguna akan lebih mudah ketika mengelola keuangan. Biaya yang dikeluarkan akan tertera dengan terperinci di rekening giro sehingga bisa melakukan cross checking setiap akhir bulan.

5. Memberi Pelayanan Asuransi

Credit card juga selalu memberi pelayanan asuransi seperti perjalanan, pencurian, kesehatan atau kerusakan barang yang telah dibeli menggunakan credit card. Akan tetapi, ini semua harus dibicarakan lebih dulu dengan bank ketika melakukan transaksi.

Sistem Kerja Credit Card

2 Keuntungan dan Kerugian Credit Card

Ketika membuat pengajuan untuk menjadi pengguna credit card, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan credit card ke pihak bank yang menerbitkan credit card tersebut. Ini bisa dilakukan dengan datang langsung ke bank sambil membawa persyaratan yang sudah diminta oleh bank.

Pihak bank nantinya akan melakukan beberapa proses untuk aplikasi yang diajukan. Beberapa proses tersebut adalah verifikasi data serta persyaratan yang dilampirkan termasuk survey jika memang diperlukan. Ketika melakukan proses pengajuan, maka bank butuh waktu sekitar 14 hari hingga akhirnya konsumen mendapatkan credit card yang sudah disetujui bank.

Pada saat credit card sudah didapat, maka nama perusahaan penerbit credit card akan tertera pada permukaan credit card tersebut. Biasanya, nama perusahaan yang tertera diantaranya adalah Visa, MasterCard, Diners Club, American Express, Diners Club dan lainnya.

Ketika pengguna credit card melakukan transaksi di supermarket atau toko, maka berikut sistem kerja dari credit card tersebut:

Melakukan pembayaran dengan memberikan credit card ke penjaga kasir lalu penjaga kasir akan menggesek credit card ke medin Electronic Data Capture atau EDC dan otomatis data di dalam credit card akan terbaca.

Mesin EDC tersebut akan membaca garis magnetik di balik credit card kemudian mengirimkan informasi kunci yang tertera seperti plafon, nomor credit card, tanggal kadaluarsa dan lainnya ke bank yang digunakan pemilik toko.

Pada waktu bersamaan, bank yang bersangkutan akan menerima informasi dalam credit card dan melakukan pemeriksaan atau validasi transaksi pada saat yang sama.

Pihak bank yang digunakan pemilik toko kemudian mengirim informasi data transaksi yang dilakukan pengguna pada pihak perusahaan penerbit credit card seperti Visa, MasterCard, American Express dan lain sebagainya.

Pihak perusahaan credit card akan melanjutkan pemeriksaan validasi credit card ke pihak bank penerbit seperti BII, BRI, BNI, Mandiri dan BCA. Sesudah mendapatkan konfirmasi dari pihak bank, maka perusahaan penerbit akan melanjutkan informasi ke pihak bank yang digunakan toko tempat berbelanja dan transaksi akan disetujui.

Keuntungan dan Kerugian Credit Card

  1. Keuntungan pertama dari credit card adalah untuk membeli sesuatu ketika tidak memiliki yang tunai.
  2. Keuntungan kedua dari credit card adalah untuk belanja online. Pada saat ingin membeli sesuatu yang mahal, maka pengguna tidak memerlukan uang tunai. Credit card juga bisa dikatakan aman dibandingkan dengan uang tunai. Namun setiap pembelian dengan jangka waktu 1 bulan tersebut tetap harus dilunasi.
  3. Sedangkan kerugian dari credit card adalah dianggap boros untuk berbelanja. Ini disebabkan nasabah akan merasa tidak mengeluarkan uang ketika membeli barang yang diperlukan. Namun sebenarnya, hal itu akan membuat nasabah membayar tagihan credit card.
  4. Selain itu, credit card terkadang juga menimbulkan masalah pada saat digunakan transaksi online atau berbelanja. Untuk itu, nasabah diharapkan bijak menggunakan data yang ada pada credit card.

Jenis Credit Card Berdasarkan Fungsinya

3 Jenis Credit Card Berdasarkan Wilayah Berlakunya

1. Credit Card

Credit card merupakan kartu yang bisa dipakai untuk alat pembayaran transaksi jual beli barang atau jasa. Sedangkan pembayaran atau pelunasannya bisa dilakukan sekaligus atau dicicil sesuai dengan minimun yang telah ditetapkan.

2. Charge Card

Ini adalah kartu yang dipakai untuk alat pembayaran transaksi jual beli barang atau jasa. Nasabah nantinya harus membayar semua tagihan secara penuh di akhir bulan atau bulan selanjutnya dengan atau tanpa biaya tambahan.

3. Debit Card

Debit card adalah kartu kredit yang penagihan atau pembayarannya ada di bank ketika sedang membuka credit card. Dengan pendebitan itu, maka rekening nasabah akan berkurang sejumlah transaksi yang dilakukan dengan credit card secara otomatis.

4. Cash Card

Cash card merupakan kartu yang bisa digunakan pemegangnya untuk menarik uang tunai langsung di kasir bank atau ATM bank tertentu yang umumnya ada di tempat strategis seperti pusat perbelanjaan, hotel serta perkantoran. Sebelumnya akan diawali dengan perjanjian kerja sama, pemegang cash card dari salah satu bank juga bisa memakainya di bank yang lain.

Cash card tidak bisa dipakai sebagai alat pembayaran ketika bertransaksi jual beli barang atau jasa seperti credit card, charge card atau debit card. Penerbitan kartu ini dikhususkan untuk penarikan uang tunai dari bank tersebut untuk mempercepat atau mempermudah pelayanan pada nasabah yang sebelumnya sudah punya simpanan pada bank tersebut.

5. Check Guarantee Card

Ini adalah kartu yang dipakai untuk jaminan pada penarikan cek pemegang kartu. Kartu ini banyak dipakai di Eropa khususnya Inggris. Kartu ini juga bisa dipakai untuk penarikan uang lewat ATM.

Jenis Credit Card Berdasarkan Wilayah Berlakunya

4 Syarat Pemegang Credit Card

1. Credit Card Nasional

Credir card nasional adalah jenis kartu yang hanya bisa digunakan dan berlaku di wilayah tertentu saja contohnya hanya di Indonesia. Dengan semakin berkembangnya jenis karttu ini, maka beberapa perusahaan pengecer serta perusahaan jasa penerbit katu memberi pelayanan yang lebih mudah sekaligus praktis untuk nasabah. Contohnya seperti Astra Card, Hero, Golden Truly, Executive Card dan sebagainya.

2. Credit Card Internasional

Credit card internasional merupakan kartu dari perusahaan kartu Visa International. Untuk pelaksanaan operasional dilakukan berdasarkan lisensi dari Visa Internasional memakai sistem franchise.

3. Master Card

Ini adalah credit card dari MasterCard Internasional serta beroperasi atas dasar lisensi dari Master Card International.

4. Dinners Club

Ini merupakan milik dari Citicorp. Sementara untuk cara operasinya dilakukan dengan mendirikan subsidiary atau dengan franchise.

5. American Express

Ini merupakan credit card milik American Express Travel Related Services Incorporated. Credit card ini beroperasi dengan cara mendirikan subsidiary. Pada prinsipnya, ini merupakan chaarge card akan tetapi juga bisa memberikan fasilitas credit line untuk pemegang kartu.

Ciri Credit Card

Dari segala jenis credit card yang diterbitkan pengelola credit card di Indonesia, ada beberapa ciri umum yang serupa antara satu credit card dengan credit card lainnya, seperti:

1. Tampak Muka

  • Nomor kartu.
  • Masa berlakunya.
  • Nama dari pemegang kartu.
  • Logo serta nama bank penerbit.
  • Hologram atau gambar tiga dimensi khususnya untuk Visa, Master Card, BCA Card, Astra Card dan sebagainya.

2. Tampak Belakang

  • Siganture panel atau panel tanda tangan.
  • Magnetic stripe.
  • Debosing number atau nomor yang dicetak tenggelam yang sama seperti yang tercetak di bagian depan.

Syarat Pemegang Credit Card

1. Untuk Syarat Pemegang Credit Card Swasta

  • Fotokopi KTP atau paspor.
  • Surat keterangan penghasilan yang umumnya asli.

2. Untuk Syarat Pemegang Pegawai Negeri

  • Fotokopi KTP atau paspor.
  • Surat Keterangan Penghasilan yang umumnya asli.
  • Fotokopi Lembar Tagihan Credit Card 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi Surat Pengangkatan.

3. Untuk Syarat Pemegang Kalangan Profesional

  • Fotokopi KTP atau paspor.
  • Fotokopi surat izin praktik.
  • Fotokopi lembar tagihan kartu kredit 3 bulan terakhir.

4. Untuk Syarat Pemegang Kalangan Wiraswasta atau Pengusaha

  • Fotokopi KTP atau paspor.
  • Fotokopi akte pendirian atau SIUP atau TDUP.
  • Fotokopi lembar tagihan credit card 3 bulan terakhir.

Prosedur Untuk Mendapatkan Credit Card

5 Prosedur Untuk Mendapatkan Credit Card
  1. Nasabah mengajukan permohonan yakni mengisi formulir yang disiapkan bank atau lembaga pembiayaan.
  2. Nasabah melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan.
  3. Bank atau lembaga pembiayaan nantinya akan meneliti langsung ke alamat rumah atau kantor dari pemohon. Penelitian bisa juga dilakukan lewat telepon yang bertujuan untuk melihat kebenaran data yang sudah dibuat.
  4. Apabila dianggap  layak, bank atau lembaga pembiayaan akan menyetujui kemudian mengirimkan kartu yang telah dicetak pada nasabah.