Pengertian Nasabah : Jenis, Pihak, Klasifikasi, Keuntungan, Prinsip dan Prosedur

Jagad.id – Nsabah merupakan badan hukum atau seseorang yang memiliki rekening baik itu rekening simpanan atau rekening pinjaman dari pihak bank. Bisa dikatakan jika nasabah adalah orang yang umumnya berhubungan dengan atau menjadi pelanggan dari sebuah bank.

Pengertian Nasabah Secara Umum

Dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dijelaskan jika nasabah merupakan pihak yang memakai jasa bank syariah atau unit usaha syariah. Nasabah penyimpanan merupakan nasabah yang menempatkan dana pada bank syariah atau unit usaha syariah dalam bentuk simpanan berdasarkan akad antara unit usaha syariah atau bank syariah dengan nasabah yang berhubungan.

Sedangkan nasabah investor merupakan nasabah yang menempatkan dana pada bank syariah atau unit usaha syariah serta nasabah yang bersangkutan. Selanjutnya nasabah penerima fasilitas merupakan nasabah yang mendapatkan fasilitas dana atau dipersamakan berdasarkan prinsip syariah.

Nasabah memiliki peran yang sangat penting dalam industri perbankan sebab yang disimpan oleh nasabah di bank menjadi dana terpenting pada operasional bank agar usaha bisa berjalan.

Pengertian Nasabah Menurut Ahli

2 Pengertian Nasabah Menurut Ahli

1. Menurut Pendapat Boediono

Boediono berpendapat jika nasabah merupakan orang yang harus memperoleh perhatian serta kepedulian sepenuhnya dalam hal organisasi berorientasi sehingga bisa bertahan dalam persaingan mutu yang terus bertambah tinggi.

2. Menurut Pendapat Pardede

Nasabah merupakan orang yang mempercayakan sepenuhnya pengurusan uang pada bank untuk dipakai operasional bisnis perbankan dengan mengharapkan imbalan berbentuk uang dari simpanan tersebut.

3. Menurut Pendapat Gasperz

Gasperz berpendapat jika nasabah merupakan seluruh orang yang menuntut sebuah perusahaan untuk memenuhi sebuah standar kualitas tertentu yang akan memberi pengaruh pada performansi perusahaan.

4. Menurut Pendapat Kasmir

Nasabah adalah konsumen yang menggunakan atau membeli produk yang ditawarkan atau dijual oleh bank.

Jenis Nasabah Menurut Perbankan

1. Nasabah Debitur

Nasabah debitur merupakan nasabah yang mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan atas dasar perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.

2. Nasabah Penyimpan

Nasabah penyimpan merupakan nasabah yang bisa menempatkan aliran dana pada bank dalam bentuk simpanan berdasarkan sebuah perjanjian bank dengan nasabah yang berhubungan.

Jenis Nasabah Dalam Praktik Perbankan

Di dalam beberapa praktik perbankan, dikenal 3 jenis nasabah, diantaranya adalah:

  1. Nasabah Deposan: Nasabah deposan merupakan nasabah yang menyimpan dana pada sebuah bank contohnya dalam bentuk tabungan atau deposito.
  2. Nasabah yang Memanfaatkan Fasilitas Kredit Perbankan: Contohnya seperti kredit usaha kecil, kredit kepemilikan rumah dan lain sebagainya.
  3. Nasabah yang bertransaksi dengan pihak lainnya lewat bank. Contohnya seperti transaksi antara importir sebagai pembeli serta eksportir di luar negeri. Untuk transaksi seperti ini, umumnya importir membuka letter of credit di sebuah bank untuk kelancaran serta keamanan pembayaran.

Pihak yang Termasuk Dalam Nasabah

1. Badan Hukum

Untuk nasabah berbentuk badan, maka harus memperhatikan aspek legalitas dari badan tersebut dan juga kewenangan bertindak dari pihak yang berkaitan dengan bank. Ini berhubungan dengan aspek hukum perseorangan dan berkaitan dengan kewenangan bertindak untuk nasabah yang bersangkutan khususnya untuk badan termasuk apakah untuk perbuatan hukum harus mendapatkan persetujuan yang berasal dari komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham disingkat RUPS supaya bisa memperhatikan anggaran dasar dari badan yang berkaitan.

2. Manusia atau Orang

Pihak ini adalah nasabah yang terdiri dari orang dewasa dan juga orang yang belum dewasa. Nasabah orang dewasa hanya diperkenankan untuk nasabah kredit serta nasabah giro. Sementara untuk nasabah simpanan serta jasa bank lain bisa dilakukan oleh orang yang belum dewasa. Contohnya nasabah tabungan atau nasabah lepas untuk transfer dan lainnya. Untuk perjanjian yang dibuat antara nasabah yang belum dewasa dengan bank, konsekuensi hukumnya, akibatnya sudah disadari dengan baik.

Klasifikasi Nasabah

4 Klasifikasi Nasabah

1. Nasabah Retail

Nasabah retail merupakan nasabah yang tidak termasuk ke dalam nasabah profesional serta eligible. Structured Products merupakan bentuk produk bank yang menjadi penggabungan dari dua atau bahkan lebih instrumen keuangan berbentuk instrumen keuangan non derivatif dengan derivatif.

2. Nasabah Eligible

Nasabah eligible merupakan nasabah yang bisa digolongkan ke dalam nasabah profesional jika nasabah itu punya pemahaman pada fitur, karakteristik serta risiko dari structured product. Nasabah yang termasuk ke dalam klasifikasi ini terdiri dari:

  • Nasabah perorangan: Mempunya portofolio aset berbentuk giro, kas, tabungan setidaknya 5 miliar Rupiah.
  • Perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan berbentuk dana pensiun atau perusahaan asuransi selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan pada bidang dana pensium serta usaha asuransi yang berlaku.
  • Perusahaan dengan modal setidaknya lima miliar Rupiah atau ekuibalennya pada valuta asing dan sudah melakukan kegiatan setidaknya 12 bulan berturut turut.

3. Nasabah Profesional

Nasabah yang masuk dalam golongan nasabah profesional merupakan nasabah yang punya pemahaman pada fitur, karakteristik serta risiko dari structured product. Nasabah yang termasuk dalam klasifikasi ini terdiri dari:

  • Pemerintah Republik Indonesia atau pemerintah dari negara lainnya.
  • Bank atau lembaga pembangunan mulilateral.
  • Perusahaan dengan modal yang melebihi 20 miliar Rupiah atau ekuibalennya pada valuta asing serta sudah melakukan kegiatan usaha setidaknya 36 bulan berturut turut.
  • Bank central atau bank dari negara lain.
  • Perusahaan yang bergerak pada bidang keuangan yang terdiri dari perusahaan efek, bank, perusahaan pembiayaan atau pedagang berjangka sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku pada bidang perbankan, lembaga pembiayaan, pasar modal serta perdagangan berjangka komoditi yang berlaku.

Keuntungan Nasabah Bank

Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan ketika seseorang menjadi nasabah di sebuah bank. Beberapa diantaranya adalah sistem keamanan yang berlapis, mendapatkan keuntungan bunga, jauh lebih praktis, diberikan kebebasan untuk bertransaksi, mempermudah pengelolaan keuangan dengan lebih terencana serta mudah diambil ketika dalam kondisi yang mendesak.

Hubungan Antara Nasabah Dengan Bank

5 Prinsip Mengenal Nasabah

Di dalam hubungan antara bank dengan nasabah bank akan terjadi hak dan kewajiban antara setiap pihak. Untuk itu, harus dibuat perjanjian antara bank dengan nasabah bank pada saat memutuskan akan memakai fasilitas yang sudah disediakan oleh sebuah bank. Perjanjian tersebut umumnya akan ditandai dengan kontrak dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Jika nasabah bank merasa bank tidak dapat melaksanakan kewajiban yang ada sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, maka nasabah bank dapat melakukan pengaduan dengan dasar hukum UU No.10 Tahun 1998 mengenai Perbankan.

Prinsip Mengenal Nasabah

Penerapan prinsip hati hati pada dunia perbankan bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat penyimpan dana serta untuk menciptakan perbankan yang sehat. Salah satu caranya adalah dengan melakukan prinsip kehati hatian yakni dengan menerapkan prinsip mengenal nasabah atau disebut juga dengan istilah know your customer principle. Penerapan prinsip mengenal nasabah tersebut dianggap sangat penting sebagai cara untuk melindungi kesehatan sebuah bank.

Untuk Indonesia sendiri, prinsip mengenal nasabah untuk pertama kalinya telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Yang dimaksud dengan prinsip mengenal nasabah dalam PBI adalah prinsip yang diterapkan bank supaya bisa mengetahui identitas dari nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi mencurigakan. Sedangkan yang dimaksud dengan transaksi mencurigakan adalah sebagai berikut:

  1. Transaksi keuangan menyimpang dari karakteristik, profil atau kebiasaan pola transaksi nasabah yang bersangkutan.
  2. Transaksi keuangan nasabah yang diduga dilakukan dengan tujuan menghindari pelaporan transaksi yang berkaitan yang wajib dilakukan bank sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang seperti yang sudah diubah dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003.
  3. Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan memakai harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil sebuah tindak pidana.

Berdasarkan ketentuan tersebut, bisa dipahami jika lewat penerapan prinsip mengenal nasabah, maka diharapkan bank bisa mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan sejak dini untuk mengurangi banyak risiko seperti risiko hukum, risiko operasional, risiko terkonsentrasinya transaksi serta risiko reputasi.

Selain itu, dengan menerapkan prinsip tersebut, maka diharapkan bank tidak hanya bisa mengenal nasabah secara harafiah namun juga mengenal lebih konferhensif. Tidak hanya mengetahui tentang identitas dari nasabah, namun juga yang berhubungan dengan karakter serta proful transaksi nasabah yang dilakukan lewat jasa perbankan.

Prosedur Kepemilikan Rekening dan Pemakaiannya Oleh Nasabah

6 Prosedur Kepemilikan Rekening dan Pemakaiannya Oleh Nasabah

Rekening merupakan alat yang digunakan untuk mencatat transaksi keuangan yang berkaitan dengan kewajiban, aktiva, modal, biaya serta pendapatan. Tujuan dari penggunaan rekening adalah untuk mencatat data yang akan dijadikan dasar penyusunan laporan keuangan. Jumlah rekening yang harus diadakan pada pembukuan sebuah perusahaan akan tergantung dari keperluannya.

Kumpulan rekening yang dipakai pada pembukuan sebuah perusahaan dinamakan dengan Buku Besar atau General Ledger. Untuk bisa membuka rekening, maka nasabah harus mengajukan permohonan tertulis pada bank atau dengan mengikuti cara yang sudah ditentukan bank. Pembukaan rekening akan menjadi aktif hanya jika sudah disetujui oleh pihak bank.

Nasabah nantinya memiliki hak untuk meminta penjelasan pada bank sebelum membuka rekening. Nasabah harus mengerti serta paham dengan karakteristik dan juga syarat dan ketentuan yang berhubungan dengan setiap rekening termasuk yang akan dibuka di kemudian hari serta setuju untuk terikat ke Syarat dan Ketentuan yang berhubungan ketika nasabah memberi konfirmasi serta persetujuan untuk mengajukan pembukaan rekening lewat berbagai cara seperti yang sudah diatur pada formulir pembukaan rekening.

Bank nantinya bisa memberi suku bunga atas saldo rekening sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku dan ditetapkan bank. Untuk besaran suku bunga serta jangka waktu bisa diubah sesuai kebijakan bank dan akan diberitahukan pada nasabah lewat sarana media komunikasi.