Pengertian Bank : Macam Jenis, Contoh dan Fungsi

Jagad.id – Prof. GM. Verrijin Stuart di dalam bukunya mengartikan bank sebagai badan usaha untuk memuaskan kebutuhan kredit baik itu memakai alat pembayaran sendiri atau memakai uang yang didapat dari orang lain. Selain itu, juga berguna untuk mengedarkan alat penukaran baru berbentuk uang giral.

Sedangkan Kuncoro di dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi mengartikan bank sebagai lembaga keuangan dengan usaha pokok menghimpun dana serta menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit dan juga memberi jasa pada lalu lintas pembayaran serta peredaran uang.

Pengertian Bank

Dr. B.N.  Ajuha mengartikan jika bank merupakan tempat untuk menyalurkan modal dari seseorang yang tidak bisa memakai secara menguntungkan pada mereka yang bisa membuatnya semakin produktif agar bisa memperoleh keuntungan dari masyarakat. Sedangkan Pierson yang merupakan seorang ahli ekonomi asal Belanda mengatakan jika bank merupakan lembaga atau badan yang menerima kredit.

Bank akan menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan serta deposito berjangka. Nantinya, simpanan masyarakat tersebut akan dikelola dengan menyalurkan dalam bentuk investasi serta kredit untuk badan usaha swasta atau pemerintah. Dari kegiatan itu, bank akan mendapatkan keuntungan berbentuk dividen atau pendapatan bunga yang bisa dipakai untuk biaya operasional serta untuk mengembangkan usaha.

Kemudian di UU No.10 Thn 1998, bank diartikan sebagai badan usaha untuk menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan serta untuk menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lain untuk meningkatkan taraf hidup rakyat.

Pengertian Bank Menurut Para Ahli

2 Pengertian Bank Menurut Para Ahli

1. Menurut Pendapat Thomas Mayer, James D. Duesenberry dan Z. Aliber

Mereka berpendapat jika bank merupakan lembaga keuangan penting untuk banyak orang dan bisa menciptakan beberapa uang sekaligus memiliki banyak aktivitas yang lain.

2. Menurut Pendapat RG. Howtery

RG. Howtery dalam bukunya berjudul Currency on Credit mengatakan jika uang yang ada di tangan masyarakat berguna untuk alat penukar atau medium exchange dan juga untuk alat pengukur nilai atau standard on value. Masyarakat nantinya akan mendapatkan alat penukar yakni uang atas dasar kredit yang didapat oleh badan perantara utang serta piutang yakni bank. Dari pendapat tersebut bisa disimpulkan jika pengertian dari bank merupakan badan perantara kredit.

3. Menurut Pendapat F.E. Perry

Ia berpendapat jika bank merupakan badan usaha yang transaksinya berhubungan dengan uang, menerima deposito atau simpanan dari nasabah, menyediakan dana dari setiap penarikan, penagihan cek atas perintah dari nasabah, memberi kredit dan menanamkan kelebihan simpanan hingga dibutuhkan kembali untuk pembayaran.

4. Menurut Pendapat Hasibuan

Hasibuan berpendapat jika bank merupakan badan usaha yang kekayaannya khususnya yang berbentuk aset keuangan atau financial assets dan memiliki motif profit serta sosial sehingga tidak hanya sekedar mencari keuntungan.

5. Menurut Pendapat Kasmir

Kasmir berpendapat jika bank adalah lembaga keuangan yang memiliki kegiatan menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan. Kemudian, simpanan tersebut akan disalurkan kembali untuk masyarakat sekaligus memberi beberapa jasa bank yang lain.

Pengertian Bank Menurut Undang Undang

Pengertian bank menurut undang undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan menjelaskan bank merupakan badan usaha yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan kemudian akan disalurkan pada masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup banyak orang.

3 Pengertian Bank Menurut Undang Undang

Sedangkan pengertian bank menurut undang undang Nomor 10 Tahun 1998 disebutkan jika bank merupakan badan usaha yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan kemudian disalurkan untuk masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lain untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.

Jenis Bank

Jika berbicara tentang jenis bank, maka bisa dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan fungsinya, yakni:

  1. Bank sentral : Bank sentral merupakan salah satu jenis bank dengan tugas menerbitkan uang kertas serta logam yang nantinya akan dijadikan alat pembayaran sah pada sebuah negara dan untuk mempertahankan konversi uang pada emas atau perak bahkan keduanya.
  2. Bank umum : Bank umum merupakan jenis bank yang tidak hanya berguna untuk meminjamkan atau investasi banyak jenis tabungan yang didapat Namun juga bisa memberikan pinjaman yang berasal dari uang giral.
  3. Bank Perkreditan Rakyat atau BPR : Jenis bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan sebuah prinsip syariah yang pada kegiatannya tidak bisa memberikan jasa pada lalu lintas pembayaran.
  4. Bank syariah : Jenis bank yang beroperasi atas dasar prinsip bagi hasil atau sesuai dengan kaidah ajaran agama Islam tentang hukum riba.

Jenis Bank Berdasarkan Fungsi

1. Bank Sentral

Yang dimaksud dengan bank sentral adalah Bank Indonesia yakni lembaga negara independen yang melakukan tugas serta wewenang, terbebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain kecuali untuk hal yang tegas diatur pada undang undang tersebut.

2. Bank Umum

Pengertian dari bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau atas dasar prinsip syariah yang pada kegiatannya memberi jasa pada lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan tersebut bersifat umum yakni bisa memberikan semua jasa perbankan yang ada dan bank umum juga biasa disebut dengan bank komersial atau commercial bank.

3. Bank Perkreditan Rakyat atau BPR

BPR merupakan bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau atas dasar prinsip syariah yang pada kegiatannya tidak memberi jasa pada lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR tersebut bisa dikatakan lebih sempit dibandingkan kegiatan bank umum.

Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikan

4 Jenis Bank Berdasarkan Fungsi

Jika ditinjau dari kepemilikan, maka jenis bank terdiri dari bank milik pemerintah, bank milik swasta asing dan juga bank milik swasta nasional:

1. Bank Milik Pemerintah

Bank Milik Pemerintah merupakan bank baik akta pendirian atau modalnya dimiliki pemerintah. Dengan begitu, semua keuntungan bank juga dimiliki pemerintah. Contohnya seperti Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia disingkat BRI. Selain itu, terdapat juga bank milik pemerintah daerah yang ada di daerah tingkat I dan juga tingkat II setiap provinsi seperti contohnya Bank Jateng, Bank DKI dan sebagainya.

2. Bank Milik Swasta Nasional

Bank swasta nasional merupakan bank yang seluruhnya atau sebagian besar modal dimiliki swasta nasional dan akta pendiriannya didirikan swasta. Begitu juga dengan keuntungannya yang juga diperuntukkan untuk swasta. Contohnya seperti Bank Danamon, Bank Muamalat, Bank Lippo, Bank Central Asia, Bank Niaga dan masih banyak lagi.

3. Bank Milik Asing

Ini adalah cabang dari bank di luar negeri baik itu milik swasta asing atau juga bisa pemerintah asing. Sedangkan kepemilikannya dimiliki pihak luar negeri. Contohnya seperti City Bank, ABN AMRO Bank dan lain sebagainya.

Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasional

1. Bank Konvensional

Bank konvensional mendapatkan dana dari pihak luar seperti nasabah berbentuk rekening giro, sertifikat deposito, deposit on call, dana transfer, obligasi dan saham. Sumber tersebut adalah pendapatan bank terbesar. Pendapatan bank ini lalu dialokasikan untuk cadangan primer, penyaluran kredit, cadangan sekunder serta investasi. Contohnya seperti Bank Umum serta BPR.

2. Bank Syariah

Bank syariah merupakan bank yang beroperasi sesuai prinsip syariah Islam. Maksudnya adalah supaya bank yang ada di dalam operasi bisa mengikuti ketentuan syariah Islam terutama yang berhubungan dengan tata cara muamalah secara Islam.

Fungsi Bank

5 Fungsi Bank

Secara umum, bank berfungsi untuk menghimpun dana masyarakat luas atau funding kemudian disalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit untuk banyak tujuan. Namun, fungsi dari bank yang sebenarnya sudah dijelaskan lebih spesifik dari Y. Sri Susilo, A. Totok Budi Santoso dan juga Sigit Triandaru seperti berikut ini:

1. Fungsi Bank Untuk Agent Of Trust

Fungsi bank untuk agent of trust merupakan lembaga yang dilandasi dengan suatu kepercayaan. Dasar utama dari kegiatan perbankan ini adalah kepercayaan sebagai penghimpun dana atau penyaluran dana. Dalam hal ini, masyarakat akan ingin menyimpan dana pada bank ketika dilandasi dengan kepercayaan.

2. Fungsi Bank Untuk Agent of Development

Fungsi bank lainnya adalah untik agent of development yakni sebuah lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi negara. Kegiatan bank ini berbentuk penghimpunan serta menyalurkan dana yang sangat penting untuk kelancaran sebuah kegiatan perekonomian pada sektor riil.

Dalam hal ini, bank akan membuat masyarakat bisa melakukan kegiatan untuk distribusi, investasi serta konsumsi barang dan jasa, mengingat kegiatan investasi, distribusi serta konsumsi tidak lepas dari pemakaian uang.

3. Fungsi Bank Untuk Agent of Services

Fungsi bank untuk agent of services adalah lembaga yang memberi pelayanan untuk masyarakat. Dalam hal ini, bank akan memberi jasa pelayanan perbankan pada masyarakat supaya masyarakat bisa aman dan nyaman ketika menyimpan dana. Jasa yang ditawarkan pada bank akan berhubungan erat dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.

Fungsi dan Peran Bank Sentral

6 Fungsi dan Peran Bank Sentral

Fungsi dari bank sentral atau bank umum memperlihatkan pentingnya bank ini untuk perekonomian modern, berikut adalah beberapa fungsi dari bank sentral:

1. Menciptakan Uang

Uang yang diciptakan bank umum merupakan uang giral yakni alat pembayaran yang dilakukan lewat mekanisme pemindah bukuan atau kliring. Kemampuan bank umum menghasilkan uang giral tersebut membuat posisi serta fungsi sangat penting pada pelaksanaan kebijakan moneter.

2. Mendukung Kelancaran Mekanisme dari Pembayaran

Fungsi berikutnya dari bank sentral atau bank umum adalah untuk mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Ini bisa terjadi sebab salah satu jasa dari bank umum merupakan jasa yang berhubungan dengan mekanisme pembayaran.

3. Menghimpun Dana Simpanan Masyarakat

Dana yang paling banyak dihimpun bank umum merupakan dana simpanan. Sedangkan di Indonesia, dana simpanan terdiri dari giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan serta bentuk lainnya.