Jagad.id – Hukum belum Qodho Puasa ramadhan sampai bulan Ramadhan Selanjutnya, Apakah boleh? Puasa Ramadan sebagai beribadah yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Walau sebenarnya, puasa ialah beribadah yang diharuskan Allah ke beberapa orang pertama saat sebelum umat Nabi Muhammad SAW, walau langkah realisasinya kemungkinan berlainan.
Bulan suci Ramadhan ialah saat yang spesial untuk umat Islam di penjuru dunia. Sepanjang bulan ini, umat Islam diharuskan berpuasa dari fajar sampai matahari tenggelam. Puasa adalah dari 5 rukun Islam dan dipandang seperti wujud beribadah dan perlakuan dedikasi ke Allah. Tetapi, ada ketentuan dan ketetapan tertentu yang perlu dituruti dalam puasa, terhitung hukum belum qodho puasa ramadhan sampai bulan Ramadhan selanjutnya.
Perintah Allah tentang Puasa Ramadhan
Berikut yang Allah perintahkan langsung dalam Al-Qur’an. Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS. Al-Baqarah [2]: 183).”
Meskipun kewajibannya sama dengan shalat, tetapi puasa tidak wajib bagi dijalankan bagi orang sedang udzur, seperti orang sakit, musafir, orang yang haid, dan orang yang kurang kuat karena kondisi yang dicemaskan akan berpengaruh negatif pada puasa, seperti pada wanita hamil dan ibu menyusui.
Baca Juga : Keutamaan Bulan Sya’ban
Tetapi, untuk orang yang telah lansia, masih tetap diharuskan berpuasa sepanjang dibolehkan atau di qadha (mengganti). Adapun bagi orang yang tidak mampu, dia harus membayar fidyah, yaitu dengan memberikan makan kepada fakir miskin.
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
Artinya : “Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin (QS. Al-Baqarah [2]: 184).”
Hukum belum Qodho Puasa Ramadhan
Ada banyak argumen kenapa seorang Muslim kemungkinan tidak bisa menukar puasa yang terlewatkan saat sebelum Ramadhan selanjutnya. Misalkan, bila mereka sedang hamil, menyusui, atau mempunyai penyakit akut yang merintangi mereka untuk berpuasa, mereka dieksepsikan dari puasa Ramadhan. Tetapi, bila mereka tidak sanggup mengqadha puasanya karena sakit atau karena lain, mereka masih tetap harus bayar fidyah.
Harus dipahami jika hukum tidak mengqodho puasa sampai bulan Ramadhan selanjutnya hanya berlaku untuk puasa yang terlewati dengan menyengaja. Bila seorang Muslim melewati puasa karena lupa atau argumen yang syah seperti sakit atau melancong/musafir (berpergian), mereka saat ini masih diharuskan untuk menukar hari puasa itu di lain kali.
Baca Juga : Isra Miraj Nabi Muhammad, Teladan atas kesabaran Rasulullah
Imam Al-Qarthoubi memiliki pendapat jika seorang buka pada sekian hari tertentu pada bulan Ramadhan, ia harus mengqodho puasa sesudah Ramadhan untuk jumlah hari yang disebut (jumlah hari yang tidak berpuasa).
Menurut tuntunan Islam, bila seorang Muslim dengan menyengaja berbuka puasa pada bulan Ramadhan tanpa argumen yang syah, ia harus menukar hari yang terlewatkan itu dengan berpuasa satu hari penuh di lain kali. Tetapi, ada batas berapakah lama seorang Muslim harus membayar puasa yang terlewatkan. Bila seorang Muslim tidak menukar puasa yang terlewatkan saat sebelum Ramadhan selanjutnya diawali, mereka diwajibkan bayar denda yang dikenali sebagai fidyah.
Apa itu Fidyah?
Fidyah ialah beberapa uang yang sama dengan biaya memberikan makan orang yang memerlukan untuk tiap hari puasa yang terlewatkan. Uang itu selanjutnya dipakai untuk menyiapkan makanan untuk mereka yang memerlukan, seperti fakir miskin, gelandangan, atau orang yang kelaparan.
Dan untuk orang yang tunda qadha sampai Ramadhan selanjutnya, bukan hanya harus membayar utang puasanya, tapi juga bayar uang pelunasannya.
Pandangan Ulama tentang Qodho Puasa dan Fidyah
Dan ulama mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memiliki pendapat jika siapa saja yang tunda mengqadha puasa Ramadhan sampai bulan Ramadhan selanjutnya bukan karena udzur atau halanan, maka wajib dan harus mengqodho’ dan membayar fidyah, yakni berbentuk makanan dasar sekitar 1 mud (675 g/0.8 l/6.7 ons) sepanjang sehari. Bila 7 hari, karena itu 7 mud dibagikan ke orang fakir miskin.
Jika Anda inginkan pelunasan berbentuk makanan masak, 6,7 ons beras kemungkinan hasilkan tiga jatah makanan masak. Apabila fidyah jatuh termin sepanjang sepuluh hari, karena itu tiga puluh jatah makanan yang diolah harus dibagi ke fakir miskin.
Baca Juga : Standard Pernikahan dan Khajatan dalam Islam
Membayar Fidyah itu wajib; Karena menunda mengqadha puasa tanpa udzur sebagai penghinaan pada kehormatan puasa. Dan hukum ini berlaku untuk mereka yang buka puasa pada bulan Ramadhan karena argumen seperti sakit, melancong/musafir, haid, melahirkan, hamil, atau menyusui, dan untuk mereka yang menyengaja buka puasa pada bulan Ramadhan tanpa uzdur/halangan.
Imam Nawawi berkata:
وَمَنْ أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ مَعَ إِمْكَانِهِ حّتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرُ لَزِمَهُ مَعَ القَضَاءِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ
Artinya : Barangsiapa menunda qadha puasa Ramadhan, sementara ia mungkin melakukannya (tidak ada uzur) sampai masuknya bulan Ramadhan berikutnya, maka wajib baginya setiap hari satu mud beserta qadha.
Syekh Ibn Bantai Al-Haytami berkata : Kewajiban untuk wajib qodho dan membayar fidyah didasari pada bukti jika enam shohabat dekat Nabi Muhammad SAW, (terhitung Sayyidina Ibn Abbas, Sayyidina Ibnu Umar, dan lainnya).. menyatakann hal yang sama dan tidak ada yang melawan fatwa mereka.
Pelunasan membayar fidyah ini berlipat-lipat dengan pertambahan tahun penundaannya. Bila Anda tidak sampai mengqodhonya sampai 2 kali bulan ramadhan, maka jumlah pelunasan membayar fidyahnya ialah 2 mud. Bila 3 tahun, maka menjadi 3 mud, dan seterusnya. Berikut Dasar Hukum Imam Nawawi yang kuat.
وَالأَصَحُّ تَكَرُّرُهُ بِتَكَرُّرِ السِّنِيْنَ
Pendapat yang kuat (menyatakan bahwa) berulang-ulangnya mud sesuai dengan berulang-ulangnya tahun.
Kesimpulannya
Ringkasannya, Hukum belum Qodho Puasa Ramadhan sampai bulan Ramadhan selanjutnya sebagai faktor penting dari puasa Islam. Ini berperan sebagai pengingat untuk umat Islam mengenai keutamaan menegakkan kewajiban agama mereka dan resiko dari buka puasa dengan menyengaja. Selainnya menukar puasa lebih diprioritaskan, membayar fidyah sebagai salah satu langkah untuk menjalankan kewajiban agama dan memberi dana untuk mereka yang memerlukan.
Rekomendasi:
- Pendeta Yahudi Masuk Islam - Kisah Pendeta Yahudi Yang… Jagad.id - Kisah di zaman nabi Muhammad ﷺ memang banyak teladan yang dapat kita ambil dari sebuah hadits dan riwayat, tetapi perlu di ketahui bahwa tidak semua tulisan hasil terjemahaan…
- 4 Kondisi Afdhol untuk Sedekah sesuai Anjuran Nabi Jagad.id - 4 Kondisi Afdhol untuk Bersedekah sesuai Anjuran Nabi. Selain beribadah harta, sedekah sebagai beribadah pengajaran jiwa. Sedekah bisa membuat perlindungan seorang muslim dari keserakahan dan cinta dunia. Dalam…
- Pengertian Detoks : Cara Kerja dan Contoh Penerapan Jagad.id - Detoksifikasi yang disingkat detoks dilakukan untuk mengatasi efek berbahaya serta negatif dari obat obatan atau juga bisa alkohol yang ada di tubuh dan juga bisa untuk menguatkan sistem…
- Amalan Jariyah adalah Jagad.id - Amalan Jariyah adalah, Amalan Jariyah adalah bentuk ibadah yang memberikan manfaat setelah kita meninggal dunia. Ibadah ini merupakan bagian dari ajaran Islam yang menekankan pada kebaikan yang terus berlangsung…
- Muhammadiyah Jagad.id - Muhammadiyah adalah sebuah organisasi Islam yang besar di Indonesia. Nama organisasi ini diambil dari nama Nabi Muhammad SAW. sehingga Muhammadiyah juga dapat dikenal sebagai orang-orang yang menjadi pengikut…
- Aplikasi Belajar Al-Qur'an Terbaik Jagad.id - Aplikasi Belajar Al-Qur'an, adalah aplikasi yang dirancang untuk membantu umat Muslim belajar dan menghafal Al-Qur'an. Beberapa macam aplikasi belajar mengaji yang tersedia saat ini antara lain: 7 Aplikasi…
- Cara Mendidik Anak Dalam Islam Dengan Mudah Jagad.id - Agar saat anak sudah beranjak usia, logikanya akan terus berjalan bersama ketenangan iman. Dan di dalam ajaran Islam juga terdapat bagaimana kita mendidik anak yang baik. Dan kali…
- Gebyar Promo Toyota Spesial Bulan Ramadhan Mobil menjadi alat transportasi yang kini banyak dibutuhkan. Toyota adalah merk mobil yang saat ini sangat laris di Indonesia. Bahkan, hadirnya promo Toyota menjadi faktor utama yang membuat banyak orang…
- Pengertian Boros dan Hemat Jagad.id - Manusia adalah makhluk sosial yang diciptakan oleh Tuhan dalam menjaga kedamaian bumi ini. Karena alam yang tak terawat dengan baik, akan berupaya untuk membalas perilaku manusia itu sendiri.…
- Momen Bulan Rajab, Pembebasan Diri dari Azab dan Siksa… Jagad.id - Momen Bulan Rajab, Pembebasan Diri dari Azab dan Siksa Neraka. Rajab merupakan momen yang pas untuk bertobat, khususnya Taubat Nasuha (Taubat dengan bersungguh-sungguh). Di bulan-bulan haram ini Allah…
- Hukum membaca Al-Fatikhah Sebelum Mengawali Kegiatan Jagad.id - "Hukum Membaca Al-Fatikhah" mengacu pada praktik Islam membaca surat pertama Al-Qur'an, Al-Fatihah, sebelum memulai aktivitas apa pun. Amalan ini sangat direkomendasikan oleh ulama Islam dan dianggap sebagai aspek…
- Isra Miraj Nabi Muhammad, Teladan atas kesabaran Rasulullah Jagad.id - Isra Miraj Nabi Muhammad. Isra dan Miraj ialah dua kejadian ajaib yang terjadi di kehidupan Nabi Muhammad. Kejadian ini disebut dalam Al-Qur'an dan penting untuk umat Islam di…
- Wanita Muslimah : Alasan Allah Memperintahkan Menutup… Jagad.id - Wanita adalah makhluk yang diciptakan Tuhan untuk memiliki peran khusus seperti laki-laki. Sesuai kodratnya, wanita muslimah sangat erat kaitannya dengan kecenderungan untuk menjaga diri dan penampilannya, serta selalu…
- Do'a bulan Rajab : Mari kita Amalkan ! Jagad.id - Alhamdulillah kita sudah mulai memasuki bulan rajab, perbanyaklah do'a bulan rajab karena bulan tersebut penuh kemuliaan dan keberkahan. Ada salah satu hadits yang mengatakan jika "Zaman terus berlanjut…
- Renungan Natal Lahir Untuk Mati Jagad.id - Renungan Natal Lahir Untuk Mati, Berikut adalah renungan adven tentang lahir untuk mati. sebagai refleksi bagi kita untuk mempringati hari natal. selamat membaca dan merenung. Membaca Akan tetapi sekarang,…
- Cara Sukses Berjualan Di Facebook Jagad.id – Cara Sukses Berjualan Di Facebook, Memulai usaha online sekarang telah lebih gampang, pasalnya kamu dapat aktifkan feature berjualan di beberapa sosial media, satu diantaranya Facebook. Menjadi satu diantara…
- Fakta Sains Dalam Al Quran, Umat Islam Wajib Tahu! Jagad.id - Alquran diyakini pertama kali diwahyukan pada tahun 609 M kepada Nabi. Meskipun muncul di masa ketika sains tidak begitu berharga, beberapa fakta sains dalam Al Quran, kitab suci…
- Pengertian PHK : Arti, Penyebab, Hak Dan Larangan Secara umum definisi atau pengertian Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan pekerjaan seorang karyawan berakhir atau diakhiri. Seorang karyawan tentu tidak ingin…
- Cara Menghilangkan Sial Dalam Diri Menurut Islam Menghilangkan Kesialan Menurut Islam, Penyebab Kesialan Menurut Agama Islam, Penyebab Sial Dalam Hidup, Cara Membuang Sial Menurut Islam, Hadits Tentang Kesialan, Penyebab Nasib Sial Terus, Adakah Manusia Pembawa Sial, Cara…
- Hukum Bersenang-senang dalam Islam Jagad.id - Hukum Bersenang-senang dalam Islam. Hukum bersenang-senang, hiburan, liburan, dan melakukan hal yang menyenangkan lainnya dalam pandangan Islam. Kehidupan manusia tidak terlepas dari hiburan dan kesenangan. Selainnya memerlukan makanan…
- Serba-serbi Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia Jagad.id - Serba-serbi Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia - Umat Islam selalu menyambut bulan Rabi'ul-Awwal dengan meriah. Betapa tidak, di bulan ini Nabi Muhammad lahir untuk dirayakan umat…
- Hari Ibu : Cinta dalam Perjuangan Seorang Ibu Jagad.id - Hari Ibu : Cinta dalam Perjuangan Seorang Ibu. Seorang anak ialah buah dari cinta dan perjuangan ibu dan bapaknya. Sesudah pembuahan, ibu berperanan besar dalam menjaga calon anak…
- Apa Hukum Wanita Haid Masuk Masjid? Jagad.id - Hukum Wanita Haid Masuk Masjid. Apakah boleh seorang wanita yang sedang haid bisa masuk mushola/masjid untuk mengajari ngaji atau mendatangi majelis ta'lim sekalipun? Apa Hukumnya Wanita Haid masuk…
- Hukum Internet Gratis Dalam Islam, Halal Atau Haram?! Jagad.id - Hukum Internet Gratis Dalam Islam - Internet saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok yang hampir semua orang sangat mengandalkan fasilitas internet. Banyak yang dapat dilakukan dengan Internet, terutama…
- Cara Membangun Branding : Arti dan Contohnya Jagad.id - Cara Membangun Branding, Branding ialah proses yang penting dilaksanakan oleh tiap perusahaan supaya produk atau jasanya menempel di pikiran customer, ditambah saat harus berkompetisi di pasar. Karena, dalam…
- Niat Puasa Ramadhan : Teks Arab, Latin dan Artinya Jagad.id - Saat bulan suci ramadhan datang biasanya banyak orang lupa dengan bacaan niat puasa ataupun doa berbuka puasa di bulan ramadhan. Hal ini sering terjadi karena kebanyakan orang terlalu…
- Nasihat di bulan Rajab, Ayo Kita renungkan ! Jagad.id - Nasihat di bulan Rajab. Nasihat dalam menjalankan ibadah di bulan Rajab yang perlu bahkan dianjurkan untuk diamalkan. Memasuki bulan Rajab ini, para ulama banyak memberikan petuah dan nasihat…
- Keutamaan Sholat Subuh Jagad.id - Keutamaan Sholat Subuh - Melaksanakan sholat 5 waktu adalah salah satu kewajiban seorang muslim. Seperti kita ketahui, bahwa sejak kecil kita diajarkan untuk melaksanakan sembahyang lima waktu. Terlebih…
- Rukun Iman 6 Perkara dan Penjelasan Secara Berurutan Jagad.id - Rukun Iman Ada 6 Yaitu Sebutkan Secara Berurutan - Terdapat tidak sedikit muslim di Indonesia yang tidak hafal dengan Rukun Iman. Rukun iman sendiri terdiri dari enam perkara.…
- Pembahasan Shalat Tarawih Secara Lengkap Jagad.id - Shalat Tarawih - Kata “tarawih” merupakan bentuk jamak (plural) dari tarwihah, artinya istirahat untuk menghilangkan kepenatan, berasal dari kata ar-rahah (rehat) yang berarti hilangnya kesulitan dan keletihan. Kata…