Dalam proses jual beli antar negara, bagi mereka yang sering melaksanakan kegiatan jual beli ekspor dan impor tentunya akan terbiasa dengan istilah bea cukai. Namun tentu saja tidak semua masyarakat mengetahui apa itu bea cukai. Padahal bea cukai adalah salah satu hal penting untuk diketahui.
Pengertian Bea Cukai
Bea Cukai sesungguhnya terdiri dari dua kata yaitu bea dan cukai. Tentu saja kedua hal ini memiliki arti yang berbeda. Pengertian atau definisi dari bea cukai sendiri tercantum pada aturan pemerintah dalam bentuk UU. Pengertiannya dicantumkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Untuk pengertian secara gamblangnya, bea adalah pungutan yang ditentukan di ambil oleh negara. Pungutan ini bersifat wajib dan dikenakan terhadap barang-barang hasil ekspor dan impor. Sedangkan cukai adalah pungutan yang dilakukan oleh negara terhadap barang-barang dengan karakteristik tertentu yang terdapat pada undang-undang. Bea cukai juga merupakan salah satu pungutan untuk barang yang masuk di Indonesia. Sehingga dapat kita katakana sebai bea cukai masuk.
Tugas Bea Cukai
Bea dan Cukai diatur dibawah direktorat jendral bea dan cukai yang memiliki tanggung jawab penuh kepada Menteri keuangan. Direktorat ini memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan, perencanaan, penegakan hukum, pengambilan atau penerimaan, penyelenggaraan, pelayanan segala sesuatu yang memiliki kaitan dengan bea cukai. Tentunya segala tugas ini diatur dalam undang-undang tertentu.
Fungsi Bea Cukai
Bea cukai mempunyai beberapa fungsi tertentu dalam perekonomian Indonesia beberapa di antaranya adalah
- Melaksanakan fungsi yang diberikan kementrian keuangan
- Melakukan bimbingan, supervise, dan mengoptimalkan pemungutan bea dan cukai pada barang-barang yang ada.
- Melakukan penegakan hukum atas segala kecurangan yang terjadi pada ranah kepabeaan dan cukai
- Melakukan pelaksanaan tugas administratif
- Menjadi pelaksana kebijakan kepabean dan juga cukai
- Melakukan perumusan kepada calon-calon atau bibit kebijakan untuk menegakkan hukum pada bidang bean cukai.
- Memberikan bimbingan secara teknis dalam pelaksaan dan supervise bidang bea dan cukai.
- Hasil pemungutan bea dan cukai akan termasuk ke dalam pendapatan negara. Akan meningkatkan devisa negara
Jenis Bea Cukai
Bea dan cukai mempunyai nilai tersendiri untuk menentukan besaran pajak. Untuk bea cukai perhitungan yang dilakukan berdasar UU adalah paling tinggi empat puluh persen dari nilai pabean. Terdapat beberapa jenis bea yaitu
- Bea Anti Dumping
- Bea Imbalan
- Bea Tindakan Pengamanan
- Bea Pembalasan
Keempat bea tersebut mempunyai ketentuan tersendiri terkait dengan ketentuan barang-barang luar negeri yang akan dibawa ke Indonesia. Ketentuan tersebut harus diikuti oleh para penerima barang dan juga pihak penjual. Jika tidak, akan ada beberapa hukuman dan konsekuensi yang muncul.
Contoh Bea Cukai
Contoh langsung dari penerapan bea cukai adalah saat adanya barang import yang akan dipasarkan di Indonesia. Import merupakan istilah atas suatu barang luar negeri yang akan dijual di Indonesia. Barang import sudah banyak beredar di Indonesia. Hal ini diakibatkan mudahnya melakukan pembelian luar negeri dengan menggunakan platform online.
Bea dan cukai ini akan keluar sebagai pajak. Saat pengiriman barang anda ke Indonesia, anda harus membayar pajak terlebih dahulu kepada bea cukai. Dengan membayar pajak, maka barang tersebut akan berada langsung di tangan anda. Jika anda tidak bersedia untuk membayarkan pajak bea cukai yang berlaku maka anda harus siap melihat barang anda dijual dipelelangan.