Sekarang ini teknologi informasi memang sangat maju. Dengan jarak yang jauh sekalipun, masyarakat di berbagai belahan dunia bisa dengan mudah mendapatkan informasi apa saja yang mereka inginkan. Tapi sayangnya ada sebagian dari kita yang belum bisa memanfaatkan teknologi informasi dengan baik dan bermanfaat, misalnya mencari ilmu pengetahuan yang baru. Dan contohnya, masih banyak orang yang belum mengetahui apa itu lapas. Ya, mereka berpendapat bahwa lapas itu sama saja dengan rutan (rumah tahanan negara) ataupun bapas (balai pemasyarakatan).
A. Pengertian Lapas
Sebelum kita mengetahui apa saja kritik untuk lapas, fungsi, dan sasaran lapas, mari kita mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan lapas itu sendiri. Lapas merupakan kepanjangan dari Lembaga Pemasyarakatan merupakan suatu tempat yang berfungsi untuk membina anak didik masyarakat Indonesia dan juga narapidana. Sebelum kita mengenal istilah lapas, masyarakat Indonesia lebih mengenalnya dengan sebutan penjara.
Lapas ini merupakan Unit Pelaksana Teknis yang ada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau yang dulunya disebut sebagai Departemen Kehakiman). Penghuni lapas itu sendiri bisa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), napi (narapidana) atau bisa juga yang statusnya masih sebagai tahanan (seseorang yang statusnya belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim). Petugas Pemasyarakatan (Sipir Penjara) adalah pegawai negeri sipil yang memiliki tugas untuk membina napi dan juga tahanan yang berada di lapas tersebut.
Menteri Kehakiman yaitu Saharjo merupakan seseorang yang pertama kali menggagas konsep pemasyarakatan ini pada tahun 1962. Saharjo menyatakan bahwa untuk tugas jawatan kepenjaraan bukan semata-mata untuk melaksanakan hukuman saja, tetapi juga ada tugas yang jauh lebih berat yaitu untuk mengembalikannya orang-orang yang telah dijatuhi pidana ke masyarakat. Pada tahun 2005 saja ada sekitar 97 ribu orang penghuni lapas. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan kapasitas lapas yang hanya untuk menampung 68 ribu orang. Kelebihan kapasitas penghuni lapas tersebut salah satunya diakibatkan oleh maraknya peredaran narkoba di Indonesia.
B. Fungsi
Fungsi dari lapas yaitu dapat menyiapkan para Warga Binaan Pemasyarakatan untuk bisa berintegrasi kembali secara sehat dengan masyarakat. Sehingga mereka dapat berperan sebagai anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan bebas. Seperti yang ada di Pasal 3 UUD No.12 Th.1995 tentang Pemasyarakatan.
C. Sasaran
Sedangkan untuk sasaran pelaksanaan dari sistem pemasyarakatan itu sendiri pada dasarnya terwujud dalam tujuan pemasyarakatan yang merupakan suatu bagian dan upaya untuk bisa meningkatkan ketahanan nasional dan ketahanan sosial. Serta indikator-indikator yang digunakan untuk mengukur berbagai hasil yang dicapai pada saat pelaksanaan sistem pemasyarakatan, antara lain sebagai berikut:
- Isi Lembaga Pemasyarakatan yang lebih rendah daripada kapasitas yang ada.
- Secara bertahap dari tahun ke tahun menurunnya angka pelarian serta gangguan kamib.
- Secara bertahap meningkatnya Narapidana yang bebas sebelum waktunya, tentu dengan melalui proses asimilasi dan integrasi.
- Dari tahun ke tahun semakin menurunnya angka residivis.
- Semakin beragam jenis-jenis institusi sesuai dengan kebutuhan berbagai golongan / jenis Narapidana.
- Secara bertahap perbandingan narapidana yang bekerja pada bidang industri dan pemeliharaan yaitu 70:30.
- Prosentase sakit Warga Binaan Pemasyarakatan dan kematian sama dengan prosentase yang ada di masyarakat.
- Biaya perawatan sama halnya dengan kebutuhan minimal masyarakat Indonesia umumnya.
- Lembaga Pemasyarakatan juga harus dalam kondisi bersih dan terpelihara dengan baik.
- Dapat mewujudkan lingkungan pembinaan yang menggambarkan proyeksi nilai-nilai masyarakat ke dalam suatu Lembaga Pemasyarakatan.
Sekarang Anda sudah mengetahui lebih dalam bukan, mengenai apa itu yang dimaksud dengan lapas, kritik untuk lapas, fungsi dan juga sasarannya. Semoga informasi ini bisa bermanfaat!