Pengertian Apotek : Arti, Pengelolaan, Tugas, Fungsi dan Syarat Pendirian

Apotek atau Apotik ? dalam KBBI atau kamus besar bahasa indonesia yang benar adalah Apotek. Apotek memiiliki definisi toko tempat meramu serta tempat menjual obat berdasarkan resep dari dokter dan tempat memperdagangkan barang medis. Secara umum definisi atau pengertian apotek adalah toko tempat meramu obat dan tempat yang menjual obat eceran baik dengan resep dokter serta juga memiliki fungsi sebagai tempat yang menjual berbagai produk kesehatan lainnya.

Apotek merupakan suatu tempat tertentu dan juga tempat dilakukannya kegiatan kefarmasian yang didalamnya terdapat pengadaan obat, penyimpanan obat, peracikan dan penyaluran. Apotek juga merupakan tempat penjualan obat-obatan dan yang bertanggung jawaab dalam pengelolaannya adalah sorang Apoteker yang merupakan seorang professional di bidang farmasi.

A. Pengelolaan yang ada di Apotek

1. Pengadaan

Pengadaan obat-obatan pada apotek menggunakan sistem salesman yang datang langsung ke apotek atau melakukan pemesanan melalui telepon untuk memenuhi pengadaan barang. Masalah yang sering di jumpai apotek dalam pengdaan barang yaitu, keterlambatan obat yang disebakan oleh kekosongan pabrik dan cara untuk mengatasi hal tersebut yaitu melakukan pemesanan saat persediaan di apotek mulai menipis.

2. Penyimpanan

Penyimpanan obat yang dilakukan atau yang diterapkan oleh apotek yaitu penyusunan berdasarkan abjad, bentuk sediaan atau stabilitas atau kesesuaian suhu pada tempat penyimpanan obat. Penyimpanan obat yang biasa dilakukan di apotek, yakni:

a). Golongan obat

Penyimpanan obat berdasarkan golongan biasanya di terapkan pada obat bebas, obat bebas terbatas, obat narkotik. Tidak mengalami masalah yang berarti dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

b). Abjad

Penyimpanan obat berdasarkan abjad, di terapkan pada obat-obat yang bisa di jual secara bebas dan obat yang harus disertai dengan resep dokter. Tidak mengalami masalah yang berarti dan sesuai dengan standar yang telah di tetapkan.

c). Bentuk sediaan

Penyimpanan obat berdasarkan bentuk sediaan diterapkan pada obat berupa sirup bebas, sirup ASKES, saleb, injeksi, cairan dan lain-lain. Tidak mengalami masalah yang berarti dan sesuai dengan standar yang telah di tetapkan.

d). Suhu

Penyimpanan obat berdasarkan suhu dilakukan dengan tujuan agar obat tersebut tidak rusak seperti suppositoria dan insulin yang disimpan dalam lemari es, supaya tidak merusak bentuk dan khasiatnya.

3. Penyaluran

Bentuk penyaluran obat-obatan yang ada di apotek di bagi menjadi dua macam yaitu:

a). Resep

Resep yang dilayani ada 2 jenis yaitu resep ASKES dan non ASKES.

b). Non resep

Pembelian obat tanpa menggunakan resep atau penjualan obat bebas. Masalah yang sering di jumpai yaitu adanya penyaluran psikotropika secara bebas menggunakan kartu pasien ataupun resep dokter, dan penyaluran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Pelaporan

Pelaporan yang dilakukan di apotek yakni :

  • Pembuatan laporan harian, laporan ini berisikan tentang barang yang terjual dan obat-obatan yang masuk.
  • Laporan bulanan, berisi tentang laporan mengenai penjualan obat golongan narkotika dan psikotropika maupun obat yang masuk. Laporan narkotika dan psikotropika yang dibuat oleh asisten apoteker diserahkan pada dinas kesehatan setempat dan BPOM disertai dengan surat pengantar dari apoteker pengelola apotek (APA).

B. Tugas dan Fungsi Apoteker

  1. Memproduksi obat, mendesainnya serta mendistribusikan.
  2. Mengawasi obat yang yang diresepkan oleh dokter apa telah sesuai, berkualitas serta aman untuk dikonsumsi oleh pasien.
  3. Menjelaskan efek samping obat kepada pasien.
  4. Menjelaskan makanan dan obat apa saja yang harus dihindari saat sakit atau hamil.
  5. Menghitung dosis obat yang sesuai khusus perindividual terutama untuk bayi, anak-anak dan penyakit-penyakit tertentu.

C. Syarat Pendirian Apotek

  1. Memilih dan menunjuk salah satu apoteker sebagai penanggung jawab apotek.
  2. Permohonan izin apotek diajukan pada Kepala Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
  3. Memenuhi semua persyaratan yang diminta dalam mendirikan apotek. Perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain serta yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.
  4. Tempat dan lokasi harus mempertimbangkan segi penyebaran dan pemerataan pelayanan kesehatan, jumlah penduduk, dan kemampuan daya beli penduduk di sekitar lokasi apotek, kesehatan lingkungan, keamanan dan mudah dijangkau masyarakat dengan kendaraan. 
  5. Memiliki bangunan yang luas dan kekelengkapan yang memenuhi persyaratan yang cukup. Bangunan apotek paling tidak terdiri dari : ruang tunggu, ruang administrasi dan ruang kerja apoteker, ruang penyimpanan obat, ruang peracikan dan penyerahan obat, tempat pencucian, kamar mandi dan toilet, penerangan yang baik, Alat pemadam kebakaran yang befungsi baik, ventilasi udara dan sistem sanitasi yang baik dan memenuhi syarat higienis.
  6. Papan nama yang memuat nama apotek, nama APA, nomor SIA, alamat apotek, nomor telepon apotek. Perlengkapan Apotek, Apotek harus memiliki perlengkapan, antara lain: Alat pembuangan, pengolahan dan peracikan seperti timbangan, mortir, stamper, blander, gelas ukur dll.
  7. Perlengkapan dan alat penyimpanan, dan perbekalan farmasi, seperti lemari obat dan lemari pendingin. Wadah pengemas dan pembungkus, etiket dan plastik pengemas.
  8. Tempat penyimpanan obat bebas, bebas terbatas, obat keras, penyimpanan khusus narkotika, psikotropika dan bahan beracun. Buku standar Farmakope Indonesia, ISO, MIMS, DPHO, serta kumpulan peraturan per-UU yang berhubungan dengan apotek. Alat administrasi, seperti blanko pesanan obat, faktur, kwitansi, salinan resep dan lain-lain.