Jagad.id – Hukum tak Mengikuti Khutbah Jum’at dan Masbuk Sholat Jum’at. Dawuh (Romo KH. Muhammad Hamdi): “Salah satu syarat sahnya adalah dua khutbah mendahului shalat Jumat. Khotbah memiliki beberapa syarat, salah satunya adalah harus didengar oleh minimal 40 orang yang memenuhi syarat.”
Pembahasan tentang Sholat Jum’at
Jika jumlah jamaah yang memenuhi syarat kurang dari 40 orang, karena ada yang tidak hadir, maka khutbahnya batal menurut hukum yang benar. Jika khutbahnya batal, maka shalat Jum’atnya batal, kecuali khutbah diulang dan didengar oleh tidak kurang dari empat puluh orang yang memenuhi syarat.
Syarat orang yang bisa melaksanakan shalat Jumat adalah laki-laki, mukallaf (orang yang dibebani syariah), mandiri, dan penduduk setempat yang ikut melaksanakan shalat Jumat, atau tinggal di negara (daerah) tempat shalat Jumat. Bagi setiap muslim yang wajib melaksanakan shalat Jum’at, maka disunnahkan untuk datang pagi-pagi sekali ke tempat shalat agar mendapat keutamaan shalat Jum’at berupa zikir, melaksanakan shalat sunnah, dan berwudhu. mendengarkan khutbah jumat.
Dawuh Para Ulama
Imam al-Nawawi melarang kehadiran setelah adzan dibunyikan untuk sholat Jumat. Dan jika setelah khutbah, maka lebih haram. Rasulullah ﷺ bersabda :
مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ الإِمَامُ حَضَرَتِ المَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
“Barangsiapa mandi pada hari Jum’at, maka ia seperti mandi najis lalu pergi. Oleh karena itu, seolah-olah dia setia kepada unta. Dan siapa yang keluar pada jam kedua seolah-olah dia memberi sedekah untuk seekor sapi.”
Barang siapa yang turun pada jam ketiga, maka seolah-olah dia memberi sedekah kepada domba yang bertanduk. Barangsiapa pergi untuk keempat kalinya, maka seolah-olah dia memberi sedekah kepada seekor ayam. Barangsiapa yang pergi pada kelima kalinya, maka seolah-olah dia memberikan sebutir telur sebagai sedekah. Jika imam keluar, para malaikat datang untuk mendengarkan dzikir (Bukhari No. 881).
Artikel Terkait : Khutbah Jumat Hari Guru; 15 Menitan !
Namun shalat Jum’at bagi yang tidak hadir khutbah tetap sah, asalkan khutbah didengar minimal 40 orang. Hukum ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad ﷺ :
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
Artinya : “Barangsiapa mendapati satu rakaat sholat, maka ia mendapati shalat tersebut.(Bukhari No. 580).”
Serta, sabda beliau yang lain :
مَنْ أَدْرَكَ مِنَ الْجُمُعَةِ رَكْعَةً فَلْيُصَلِّ إِلَيْهَا أُخْرَى
“Barang siapa yang mendapat satu rakaat dari shalat Jum’at hendaknya shalat lagi (HR. Ibnu Majah No. 1121. Hadits shahih dengan Imam al-Hakim).”
Ketentuan Jama’ah Masbuk (ketinggalan sholat) ketika Sholat Jum’at
Imam Al-Syafi’i menjelaskan, “Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat shalat Jum’at, maka dia bisa meneruskan satu rakaat lagi dan shalat Jumatnya sah.”
Imam al-Nawawi berkata: :”Jika makmukm masbuk (tertinggal satu roka’at dari imam) dapat menemukan imam sebelum rukuk atau ketika rukuk pada rakaat kedua, dia akan melakukan shalat Jumat. Jika pendeta menyampaikan, dia menyelesaikan satu siklus lagi. Sedangkan jika jemaah bisa rukuk bersama imam pada putaran pertama tanpa membaca Al-Fatihah dan surat pendek, mereka mendapat shalat Jumat dua putaran. Dia bisa ikut salam dengan mengikuti imam tanpa harus menambah kursus lagi.”
Baca Juga : Pengertian Sholat : Dalil, Tujuan Dan Dasar Hukum
Dan berbeda halnya jika jamaah mengetahui bahwa imam telah selesai rukuk pada rakaat kedua, dan karena itu ia tidak melaksanakan shalat Jum’at. Maka ia bangun untuk menentukan empat shalat untuk shalat dzuhur setelah imam menerimanya karena shalatnya telah berubah menjadi shalat dzuhur. Seseorang menghitung satu rakaat jika ia rukuk bersama imam dengan pelan-pelan sebelum imam bangkit dari rukuk.”
Dan pendapat lain bahwa satu sesi dengan imam cukup untuk shalat Jum’at ini adalah pendapat sebagian besar ulama dari berbagai mazhab. Dan Imam Ibnu Rajab al-Hanbali melaporkan bahwa sebagian besar ulama berpendapat bahwa jika seseorang turun dengan imam untuk satu rakaat shalat Jumat, dia mengoreksinya untuk shalat Jumat, yaitu hanya dua rakaat. Dan jika dia melewatkan yang kedua, dia shalat empat putaran (sholat dzuhur).
Adapun hukumnya: Jika seseorang yang wajib melaksanakan shalat Jumat datang setelah rukuk pada rakaat kedua, maka penundaan ini tidak diperbolehkan kecuali ada uzur untuk tidak shalat, seperti tidur dan lupa.
Makmum Tidak Menghadiri khutbah Jum’at
Dan pendapat ini berbeda pada orang yang tidak mengikuti khutbah yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Abi Suaiba dalam kitabnya Al-Mushnaf jika Umar bin Al-Khattab berkenan. Dia berkata:
إِنَّمَا جُعِلَتِ الْخُطْبَةُ مَكَانَ الرَّكْعَتَيْنِ فَإِنْ لَمْ يُدْرِكِ الْخُطْبَةَ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا
Khotbah (Jumat) adalah pengganti dua rakaat (Doa Bunga). Oleh karena itu barangsiapa tidak menemukan khutbah, maka ia harus shalat empat keliling (c. Ibnu Abi Suaiba No. 5324).
Baca Juga : Keutamaan Shalat Isya Berjamaah Tepat Waktu
Pendapat tersebut adalah pendapat beberapa ulama dari kelompok pengikut, dan mereka adalah imam berikutnya, imam al-Thaws, dan imam mujahid. Jika dia tidak menghadiri khutbah, maka shalat Jum’atnya batal, dan dia wajib melaksanakan shalat Dzuhur.
Kesimpulannya
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, pendapat para ulama berbeda pendapat mengenai syarat sahnya shalat jumat agar tidak mendengarkannya/tidak menghadiri khutbah jumat. Namun sebagian besar ulama berpendapat bahwa shalat Jum’at sah.
Jika Anda mabuk dan membungkuk kepada pendeta pada sajian pertama, Anda tidak perlu menambahkan sajian kedua. Sedangkan jika kita juga rukuk pada rakaat kedua, kita harus menambah satu rakaat shalat Jum’at.
Baca Juga : Macam Macam Sholat Sunnah
Pada saat yang sama, jika kita tidak dapat rukuk dengan imam pada rakaat kedua, kita harus meningkatkan empat peran shalat siang; Karena shalat kita tidak dihitung sebagai shalat jumat, padahal niat kita sebelum takbir pembuka dalam shalat jumat.
Demikianlah, pembahasan mengenai Hukum tidak mengikuti khutbah jum’at dan Masbuk (ketinggalan sholat) Sholat jum’at. Semoga bisa menambah pengetahuan dan wawasan kita tentang tata cara beribadah yang baik dan benar. Sekian. Terima kasih…
Rekomendasi:
- Pengertian Seminar : Ciri Ciri, Tujuan, Fungsi, Syarat,… Seminar adalah pertemuan kelompok orang yang dilakukan supaya bisa membahas masalah dan mencari solusi ilmiah dari masalah tersebut. Sedangkan menurut pendapat lain, seminar merupakan pertemuan sekelompok orang yang bertujuan untuk…
- Pengertian Kabupaten Pembagian wilayah setiap daerah telah ditentukan oleh masing – masing pemerintah daerah setempat. Karena daerah territorial tersebut sudah menjadi hak milik dari para penduduk yang tinggal di daerah tersebut. Apabila…
- Cara Bangun Sholat Tahajud Agar Lebih Mudah Jagad.id - Cara bangun sholat tahajud !! Tahajud adalah kata Arab yang berasal dari "h-j-d", yang berarti tetap terjaga di malam hari. Oleh karena itu, disebut juga dengan shalat malam.…
- 4 Kondisi Afdhol untuk Sedekah sesuai Anjuran Nabi Jagad.id - 4 Kondisi Afdhol untuk Bersedekah sesuai Anjuran Nabi. Selain beribadah harta, sedekah sebagai beribadah pengajaran jiwa. Sedekah bisa membuat perlindungan seorang muslim dari keserakahan dan cinta dunia. Dalam…
- Niat sholat jenazah perempuan dan tata cara Jagad.id - Niat sholat jenazah perempuan, Mempelajari tata cara shalat jenazah perempuan menjadi suatu hal yang penting untuk dikuasai, terlebih lagi bagi mereka yang menjalankan agama Islam. Seperti yang telah…
- Niat sholat dhuha 2 rakaat beserta keutamaannya Jagad.id - Niat sholat dhuha 2 rakaat, Sholat Dhuha adalah salah satu sholat sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim. Sholat ini dapat dilakukan di pagi hari setelah terbit matahari…
- Pengertian Perusahaan : Arti, Unsur, Jenis, Fungsi dan… Secara umum definisi atau pengertian Perusahaan adalah suatu lembaga dalam bentuk organisasi yang beroperasi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat sehingga bisa memperoleh keuntungan. Perusahaan juga dapat…
- Hukum Shaf Laki-laki dan Perempuan dicampur saat Sholat Jagad.id - Terkait permasalahan Hukum Shaf Laki-laki dan Perempuan dicampur saat Sholat berjamaah. Dalam pandangan islam sebagai topik yang dipermasalahkan dan dibicarakan sepanjang beratus-ratus tahun. Adat Islam mengutamakan pentingnya kesopanan…
- Niat Shalat Gerhana Bulan Jagad.id - Niat Shalat Gerhana Bulan, Sebagai seorang Muslim, penting untuk memahami makna ibadah dan berbagai bentuknya. Salah satu bentuk ibadah atau shalat tersebut dikenal dengan sebutan "shalat gerhana bulan"…
- Bolehkah Shalat Tahajud Tanpa Tidur Untuk SHALAT Sunah jagad.id -Bolehkah Sholat Tahajud Tanpa Tidur? Doa tengah malam Ada banyak waktu doa yang berbeda. Di antara semua itu, shalat tahajud efektif menangani segala bentuk persoalan yang bisa mempengaruhi Anda…
- Pengertian Yayasan : Syarat Pendirian, Jenis Jenis dan… Yayasan adalah entitas non-pemerintah yang didirikan sebagai perusahaan nirlaba atau kepercayaan amal, dengan tujuan utama membuat hibah organisasi terkait, lembaga atau individu untuk ilmiah, pendidikan, budaya, agama , atau tujuan…
- Penerima Zakat Mal Jagad.id - Penerima Zakat Mal, Seseorang yang berhak menerima zakat mal adalah golongan yang membutuhkan bantuan supaya dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, dalam agama Islam, tidak semua orang dapat menerima…
- Pengertian Kontrak : Arti, Jenis, Syarat, Point dan Aturan Kontrak berasal dari istilah perjanjian yang merupakan suatu tindakan atas dua atau lebih pihak dimana masing-masing pihak dituntut untuk melakukan satu atau lebih prestasi dan kontrak juga merupakan suatu janji…
- Keutamaan Sholat Dhuha Jagad.id - Keutamaan Sholat Dhuha - Menjalankan kehidupan sunnah didalam diri kita dapat membawa nilai lebih. Terlebih jika memang dirinya adalah umat yang taat, menjalankan perintah yang wajib hingga yang…
- Syarat Sah Shalat Wajib Ataupun Sunah jagad.id - Apa keabsahan shalat wajib ataupun shalat sunah syarat sah shalat adalah hal yang harus dilakukan ataupun dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan ketentuannya. dan ketentuan ini sudah diriwayatkan dalam hadizt…
- Apa Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa? Batalkah? Jagad.id - Berbicara mengenai puasa tidak dapat terlepas dari berbuka puasa dan sahur, karena ke-2 kegiatan ini sebagai sisi yang tidak terpisahkan dari puasa. Berbuka (waktu maghrib) sebagai tanda-tanda selesainya…
- Niat Sholat Tahajud Dan Tata Caranya Jagad.id - Niat Sholat Tahajud, Sholat tahajud merupakan salah satu ibadah sunah yang dilaksanakan pada malam hari setelah sholat isya' dan sebelum sholat subuh. Ibada ini sangat dianjurkan oleh Rasulullah…
- Pengertian Domisili Adalah : Arti, Bentuk, Macam Jenis dan… Bila Anda mengisi formulir atau dokumen tertentu, pasti Anda akan diminta untuk mengisi domisili saat ini. Secara umum, istilah tersebut dimengerti sebagai alamat tempat tinggal. Namun, kedua istilah tersebut memiliki…
- Konsekuensi Iman JAGAD ID - Iman tidak cukup hanya sekedar pengakuan, karenanya harus dibuktikan dengan konsekuensi yang menjjadi tuntutan iman. Paling tidak, Al-Qur’an menyebutkan enam konsekuensi iman yang harus dibuktikan, yaitu sebagai…
- Hukum Tidur Sepanjang Hari pada bulan Ramadhan? Jagad.id - Hukum Tidur Sepanjang Hari pada bulan Ramadhan apakah sah atau malah sia-sia?. Sepanjang bulan Ramadhan, umat Islam disarankan untuk meningkatkan ibadah dan merevitalisasi malam mereka (menghidupkan malam-malam ramadhan.…
- Cara Transfer Pulsa Telkomsel, XL Dan Tri : Syarat,… Jagad.id - Apakah anda sudah tahu cara transfer pulsa Telkomsel, XL dan Tri? Jika anda belum mengetahuinya dan anda igin mengetahui, kami akan memberikan ulasan tentang ini. Simak saja ulasannya…
- Arti Produsen (Ekonomi) Adalah : Peran dan Bentuk Produsen adalah pihak yang melakukan produksi suatu barang maupun jasa yang bertujuan untuk dijual kepada konsumen atau kepada distributor. A. Peran Produsen Sebagai pihak yang memproduksi suatu barang maupun jasa…
- Larangan Dalam Pernikahan Yang Perlu Di Ketahui JAGAD.ID - Pernikahan dalam Agama islam adalah sunnsh akan tetapi pernikahan adalah sunah yang sangat di anjurkan akan tetapi ada hal- hal yang harus di perhatikan dalam islam salah stunya…
- Niat Sholat Sunah Sebelum Sholat Subuh Jagad.id - Niat Sholat Sunah Sebelum Sholat Subuh, Salah satu ritual agama yang menjadi pilar dalam Islam adalah sholat. Sholat sunah, seperti sholat tahajud, dhuha, atau rawatib, sangat ditekankan bagi…
- Hukum Perceraian dalam Islam Jagad.id - Hukum Perceraian dalam Islam. Sungguh perceraian adalah hal yang paling dibenci oleh Allha. Lantas bagaimana pemahaman yang benar tentang hadits bahwa perceraian adalah perbuatan yang dimurkai Allah? Apakah…
- Sholat Tarawih Di Bulan Ramadhan jagad.id - Sholat khusus di bulan Ramadhan yang dikenal dengan astarawih (sholat tarawih) adalah sunnah bagi laki-laki dan perempuan, dan dikerjakan setelah wajib isya dan sebelum witir. Mereka harus berdoa…
- Syarat Sah Shalat Jumat Bagi MUSLIM Yang Harus Diketahui jagad.id - Salatul-Jumu'ah atau Sholat Jumat dilakukan secara berjamaah dan harus memenuhi syarat sah shalat jumat. Itu ditawarkan sebagai pengganti Sholat Zuhur. Setiap minggu pada hari Jumat, umat Islam diwajibkan…
- Pengertian Intoleransi : Faktor Penyebab dan Contoh Beberapa tahun belakangan ini, kasus intoleransi dan diskriminasi banyak terjadi di Indonesia. Mulai dari pelarangan pendirian rumah ibadah, pembakaran rumah ibadah, pelarangan menyolatkan jenazah yang berbeda orientasi politik, hingga menjadikan…
- Hukum I'tikaf Wanita dirumah, Simak Penjelasan Beriku! Jagad.id - Apakah Hukum I'tikaf Wanita dirumah?. Dalam Islam, "I'tikaf" merujuk pada kegiatan religius di mana seorang mengasingkan diri di mushola/masjid atau lokasi yang dipilih. Dengan niat membaktikan diri untuk…
- Manfaat Shalat Ashar Tepat Waktu Jagad.id - Manfaat Shalat Ashar Tepat Waktu - Keuntungan spesial akan anda dapatkan setelah menunaikan sholat ashar. Terlebih dengan tata solat yang khusyuk, penuh keyakinan, wudhu yang sempurna. Maka Allah…