Apa Hukum Memakai Minyak Wangi beralkohol Ketika Shalat?

Jagad.id Hukum Memakai Minyak Wangi beralkohol Ketika Shalat?. Dapatkah minyak wangi yang memiliki kandungan alkohol dipakai tiap hari? Bagaimana apabila minyak wangi disemprot pada baju yang dikenakan sholat?

Penggunaan parfum atau wewangian adalah praktik umum di antara banyak individu, baik untuk kebersihan pribadi, tujuan sosial, maupun praktik keagamaan. Dalam hal salat, penggunaan wewangian telah menjadi topik diskusi dan perdebatan, terutama di kalangan umat Islam yang memperhatikan aturan ketat tentang kebersihan dan kebersihan selama salat.

Secara umum, penggunaan parfum saat sholat adalah masalah preferensi dan interpretasi pribadi terhadap ajaran Islam. Namun, penting untuk mempertimbangkan dampak potensial pada diri sendiri dan orang lain saat membuat keputusan untuk memakai parfum saat sholat. Jika seseorang memutuskan untuk menggunakan parfum, mereka harus memperhatikan jenis dan jumlah wewangian yang digunakan dan memastikan bahwa itu tidak mengganggu mereka atau menyebabkan ketidaknyamanan bagi orang lain.

Hukum Memakai Minyak Wangi Mengandung Alkohol

Dalam Islam, doa dianggap sebagai tindakan komunikasi yang sakral dan intim dengan Allah. Oleh karena itu, umat Islam diwajibkan untuk memastikan bahwa mereka bersih secara fisik dan mental sebelum melakukan shalat. Ini termasuk mencuci bagian tubuh tertentu, seperti tangan, wajah, dan kaki, serta mengenakan pakaian yang bersih dan sopan. Namun, penggunaan parfum atau wewangian saat sholat menjadi topik yang banyak diperdebatkan di kalangan ulama Islam.

Baca Juga : Hukum membaca Al-Fatikhah Sebelum Mengawali Kegiatan

Perhatian utama dengan menggunakan parfum selama sholat adalah dapat mengalihkan perhatian individu dari fokus pada sholat dan komunikasi dengan Allah. Selain itu, dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi orang lain yang berdoa di dekatnya, terutama mereka yang memiliki alergi atau gangguan pernapasan. Untuk alasan ini, beberapa ulama percaya bahwa lebih baik untuk menghindari memakai parfum selama shalat.

Menggunakan minyak wangi atau aroma wewangian adalah rutinitas beberapa para nabi dan rasul. Berikut yang disebutkan Nabi Muhammad SAW :

أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِينَ الحَيَاءُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ

Artinya : “Ada empat sunnah (jalan) para rasul, yaitu malu, memakai parfum, bersiwak dan menikah (HR. Tirmidzi no. 1080; Imam Suyuti menilai hadis ini hasan).”

Pendapat Ulama tentang Hukum Memakai Minyak Wangi beralkohol Ketika Shalat

Di sisi lain, sebagian ulama berpendapat bahwa penggunaan minyak wangi diperbolehkan selama tidak berlebihan dan tidak mengganggu shalat. Mereka juga menekankan pentingnya menggunakan wewangian alami dan tidak beracun, seperti yang berasal dari bunga, tumbuhan, atau musk, sebagai lawan dari parfum sintetis atau berbahan dasar alkohol.

Menurut hukum fikih, menggunakan wangi-wangian sebagai salah satunya beribadah sunnah Nabi yang sudah dilakukan pada beberapa hari Idul Fitri dan saat akan menjalankan shalat Jumat atas lelaki.

Baca Juga : Isra Miraj Nabi Muhammad, Teladan atas kesabaran Rasulullah

Tetapi, pertanyaan apa minyak wangi yang Anda pakai beralkohol atau mungkin tidak jadi point yang dapat dipermasalahkan. Mencuplik salah satunya sumber paling dipercaya, alkohol yang dipakai untuk mengolah minyak wangi umumnya sejenis etanol.

Apa Alkohol itu Najis?

Beberapa ulama berlainan pendapat mengenai kenajisan alkohol atau etanol. Ketidaksamaan di antara khamr-alkohol  najis atau mungkin tidak. Itu bergantung pada arah pencampuran alkohol ke parfum atau minyak wangi.

Beberapa ulama setuju mengenai larangan minum khamar, seperti firman Allah:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung (QS. Al-Ma’idah [5]: 90).”

Sebagian besar ulama memandang minuman keras najis pada ayat tersebut. Mereka beropini jika alkohol meliputi semua cairan yang memabukkan.

Hingga semua benda cair yang memabukkan, terhitung alkohol, jadi najis. Dan karena khamar itu najis, jadi tidak syah shalat dengan aroma khamar. Pernyataan ini didasari dari dhawuh yang disebutkan Nabi Muhammad SAW :

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

Artinya : “Setiap yang memabukkan itu khamr, dan setiap khamr itu haram (HR. Muslim no. 2003).”

Apa Alkohol dalam Minyak Wangi Najis?

Adapun alkohol terutama dan pemakaiannya dalam minyak wangi dan beberapa obat, para ulama modern seperti Sikh Wahba Al-Zuhaili dan Sikh Abd Al-Rahman Al-Jaziri mengambil pemikiran yang lain.

مَادَّةُ الْكُحُولِ غَيرُ نَجِسَةٍ شَرْعاً بِنَاءً عَلَى مَا سَبَقَ تَقْرِيرُهُ مِنْ أَنَّ الْأَصلَ فِي الْأَشْيَاءِ الطَّهَارَةُ سَواءٌ كَانَ الكُحُولُ صَرْفاً أَمْ مُخَفَّفًا بِالماءِ تَرْجيحًا لِلقَولِ بِأَنَّ نَجَاسَةَ الخَمْرِ وَسَائِرِ المُسِكِراتِ مَعْنَوِيَّةٌ غَيْرُ حِسِّيَةٍ

Artinya : “Materi alkohol itu tidak najis berdasarkan ketetapan yang lalu bahwa hukum asal sesuatu adalah suci, baik alkohol murni ataupun alkohol yang telah dikurangi kandungannya (karena dicampur) dengan air. Ketentuan ini juga dikuatkan oleh pendapat bahwasanya najisnya khamr dan minuman memabukkan lainnya adalah maknawiyah, bukan indrawi.”

Ia menambah jika alkohol bisa dipakai untuk maksud penyembuhan seperti membersihkan cidera atau mematikan bakteri. Demikian juga, alkohol bisa dipakai sebagai aroma wewangian.

Adapun Syekh Al-Jaziri, ia yakin jika alkohol yang digabung untuk maksud yang baik atau tujuan yang baik, seperti beberapa obat dan minyak wangi, dibolehkan sepanjang yang diisyaratkan tidak menyalahi aturan.

Syekh Al-Jaziri berkata :

وَمِنْهَا الْمَائِعَاتُ النَّجِسَةُ الَّتِي تُضَافُ إِلَى الْأَدْوِيَةِ وَالرَّوَائِحِ الْعَطْرِيّةِ لِإِصْلَاحِهَا فَإِنَّهُ يُعْفَى عَنِ الْقَدْرِ الَّذِي بِهِ الْإِصْلَاحُ

Artinya : “Di antara najis yang dimaafkan adalah benda-benda cair yang najis yang dicampurkan ke dalam obat-obatan dan aroma parfum untuk memperbaikinya. Maka sesungguhnya ia dimaafkan sebatas kadar yang digunakan untuk kebaikan tersebut.”

Baca Juga : Standard Pernikahan dan Khajatan dalam Islam

Ringkasan Hukum Memakai Minyak Wangi beralkohol Ketika Shalat

Dengan demikian, ulama sudah menyampaikan dua opini mengenai pemakaian aroma mengandung alkohol dalam shalat. Hal tersebut mengindikasikan hukum najis kepada sesuatu yang terkategori khamr.

Mayoritas ulama salaf sebelumnya memiliki pendapat jika minuman keras atau khamr itu najis, dan sedikit pula yang memiliki pendapat jika minuman keras itu tidak masuk barang najis.

Adapun alkohol, yang memiliki kandungan minyak wangi dan beberapa obat, ulama fikih kontemporer, Syekh Wahba Zuhaili, mengatakan jika alkohol pertama kali dibolehkan (pada dasarnya khalal), dan hukum najis bermakna yang sifat, bukan materi.

Sementara Syekh Al-Jaziri memandang najisnya khamr yang dipakai dalam beberapa obat dan minyak wangi tidak murni, dan ia dimaafkan sepanjang dipakai dengan tingkat yang dibutuhkan atau sesuai kadarnya.

Baca Juga : Apa Hukum Wanita Haid Masuk Masjid?

Kesimpulkan Hukum Memakai Minyak Wangi beralkohol Ketika Shalat?

Dapat disimpulkan antara perkataan atau pendapat Syekh Wahba al-Zuhaili dan Syekh Abd al-Rahman al-Jaziri ialah jika shalat dengan minyak wangi mengandung alkohol, baik di tubuh atau di baju, ialah syah.

Kesimpulannya, meski penggunaan parfum saat sholat menjadi topik perdebatan, penting bagi individu untuk mengutamakan kebersihan dan kesopanan saat menjalankan kewajiban agamanya. Apakah seseorang memilih untuk memakai parfum selama sholat atau tidak, sangat penting untuk melakukan tindakan tersebut dengan ketulusan dan fokus, memungkinkan hubungan yang lebih dalam dengan Allah.

Demikianlah, pembahasan mengenai Hukum Memakai Minyak Wangi beralkohol ketika Shalat. Semoga bacaan tersebut bisa menambah wawasan dan pengetahuan kita seputar agama, terutama dalam hukum memakai minyak wangi atau parfum yang beralkohol.