Jagad.id – Hukum Wanita Haid Masuk Masjid. Apakah boleh seorang wanita yang sedang haid bisa masuk mushola/masjid untuk mengajari ngaji atau mendatangi majelis ta’lim sekalipun?
Apa Hukumnya Wanita Haid masuk Masjid?
Menurut beberapa ulama, larangan masuk mushola ataupun masjid bagi mereka yang sedang berhalangan ataupun junub mengambil sumber dari ayat berikut ini :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗ
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub) (QS. An-Nisa [4]: 43).”
Sabda Rasulullah ﷺ :
وَجِّهُوا هَذِهِ الْبُيُوتَ عَنِ الْمَسْجِدِ، فَإِنِّي لَا أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ
Artinya : “Palingkan arah rumah kalian dari masjid, karena sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi perempuan haid dan orang junub (HR. Abu Daud no. 232).”
Penjelasan Dalilnya :
Berdasarkan dalil tersebut, beberapa ulama setuju jika junub dan wanita haid tidak diperbolehkan masuk ke dalam mushola/masjid. Dan berdiam diri di dalamnya. Namun, beberapa ulama ada yang berbeda pendapat mengenai diperbolehkannya wanita haid melalui atau melewati mushola. Lalu mengenai duduk di mushola yang dapat menghalangi, dan menjaga darahnya diharamkan masuk ke tempat mushola.
Adapun masuk mushola untuk maksud pengajian atau dengarkan majelis pengetahuan, sudah pasti bukan hanya masuk atau melalui saja, tetapi duduk didalamnya dan berdiam didalamnya dalam waktu yang cukup lama.
Baca Juga : Doa Setelah Sholat Istikharah Para Ulama
Pandangan Ulama Madzhab Syafi’i dan Hambali :
Imam Syafi’i dan Hambali pernah memperbolehkan jika wanita yang sedang haid boleh melewati tempat ibadah, dan jika hanya sekedar melewati masjid/mushola (العبور). Dan menjamin darah haid tidak sampai jatuh mengenai bagian masjid.
Keadaan awalnya dapat bermakna jika wanita haid jangan masuk mushola karena haid tersebut – seperti larangan shalat saat haid – tapi karena takut mengotori mushola. Dan argumen mengotori mushola ialah argumen larangan wanita haid diam diri di mushola.
Adapun ulama madzhab Hanbali, wanita haid bisa berdiam diri di mushola, dengan 2 persyaratan: Pertama : aliran darahnya sudah terputus. Ke-2 : dalam keadaan berwudhu. Ini berdasarkan kisah ‘Aisyah RA. yaitu :
قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم -: «نَاوِلِينِي الخُمْرَةَ مِنَ المَسْجِدِ». قَالَتْ فَقُلْتُ: إِنِّي حَائِضٌ، فَقَالَ: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ
Artinya : “Rasulullah ﷺ berkata kepadaku, ‘Berikanlah kain kepadaku dari masjid. Lalu Aisyah berkata, ‘Sesungguhnya aku sedang haid. Kemudian beliau ﷺ menjawab, ‘Sesungguhnya darah haidmu bukanlah di tanganmu.’ (HR. Muslim No. 298).”
Riwayat dari Ummu ‘Athiyah (HR. Muslim no.890)
Selainnya hadits ini, ada pula kisah dari Ummu ‘Athiyah (HR. Muslim No. 890) mengenai perintah Nabi untuk mengundang anak perempuan, wanita haid, dan wanita yang dipingit untuk mendatangi tempat sholat Idul Fitri dan Idul Adha. Untuk berdo’a dan mendengarkan khutbah muslimin, dan beramal dengan tidak turut menunaikan ibadah shalatnya.
Permasalahan kedatangan wanita haid di mushola jadi pembicaraan di kelompok ulama. Antara ulama yang melarang, dan ulama yang memberikan pendapat lain.
Salah satunya, Imam Al-Muzanni dari mazhab Syafi’i mengatakan jika wanita haid diperbolehkan masuk masjid; Karena wanita musyrikah saja dibolehkan ada di mushola, walau ia kemungkinan sedang menstruasi pada waktu itu. Maka dari itu, penting untuk wanita Muslim untuk dibolehkan ada di dalamnya.
Baca Juga : Doa Untuk Membuka Usaha Baru
Pandangan Madzhab Imam Maliki
Demikian juga mazhab Maliki, Ibnu Maslamah, memperkenankan wanita haid masuk mushola secara mutlak, dan Imam Al-Lakhmi memperkenankan bila darah haid telah diberhentikan secara baik.
Dalam masalah ini, argumen larangan wanita haid di mushola karena takut mushola terkontaminasi darah haid. Dalam aturan asal mula pengetahuan fikih (Kaidah Ushul Fiqh) disebut jika keberlangsungan hukum bergantung pada ketetapan negara didalamnya.
Maka bila hukum “keteraturan” itu lenyap, karena itu hukum itu lenyap. Maka dari itu, wanita haid yang akan melakukan aktivitas di mushola harus waspada untuk menahan dan menjaga darahnya.
Hal tersebut dilaksanakan dalam rencana menghilangkan “penyakit terlarang” supaya tidak terhambat untuk melakukan aktivitas di mushola karena kekhawatiran jika mengotorinya telah tiada.
Penegasan Ulang
Dengan demikian, Antara ketidaksamaan beberapa ulama yang berpendapat, semua bersumber pada mematuhi perintah Allah untuk menjaga keagungan dan kesucian mushola atau masjid sebagai pusat beribadah umat Islam.
Maka dari itu, tidak diharamkan kembali untuk orang yang pada kondisi najis untuk masuk mushola sesudah ia membersihkan tubuhnya dari najis dengan mandi wajib.
Berlainan dengan wanita haid yang mempunyai waktu sampai sekian hari untuk membersihkan diri dari kotoran darah haid, orang yang sedang junub langsung bisa mandi besar bila tidak ada permasalah lain. Pemikiran berikut yang dipakai oleh mazdhab Maliki dalam menyampaikan hukum-hukum sama yang berdasar latar belakang mengenai membaca Al-Qur’an bagi wanita yang sedang haid.
Namun, bila ada kebutuhan seperti mengajar dan mendatangi majelis pengetahuan, karena itu ini harus dilihat datang dari sisi manfaat wanita tersebut, yakni pemikiran hukumnya ada di mushola saat sedang haid. Memberikan ilmu dan menuntut ilmu pengetahuan sebagai keperluan dan hak setiap orang termasuk para wanita untuk menjaga agama dan akalnya dari ketidaktahuan.
Disamping itu, perubahan jaman yang sekarang ini tawarkan beragam tipe pembalut diharap sanggup menjawab persoalan yang mendasari kekhawatiran darah haid wanita bisa mencemarkan area sekitar mushola.
Demikianlah, pembahsan mengenai Bagaimana Hukum Wanita Haid masuk masjid, mushoal atau tempat ibadah umat islam. Semoga bisa menambah wawasan dan pengetahuan kita dalam bidang seputar kehidupan sehari-hari. Khususnya edukasi bagi para perempuan yang akan mengalaminya. Penting juga untuk seorang laki-laki sebagai bekal ilmu pengetahuan kelak ketika menikah. Sekian, semoga bermanfaat dan terima kasih.
Rekomendasi:
- 4 Kondisi Afdhol untuk Sedekah sesuai Anjuran Nabi Jagad.id - 4 Kondisi Afdhol untuk Bersedekah sesuai Anjuran Nabi. Selain beribadah harta, sedekah sebagai beribadah pengajaran jiwa. Sedekah bisa membuat perlindungan seorang muslim dari keserakahan dan cinta dunia. Dalam…
- Tidak Pernah Pacaran Sama Sekali Jagad.id - Tidak pernah pacaran sama sekali, Definisi pacaran adalah melakukan hal - hal yang belum saatnya dilakukan tanpa ikatan yang sah. Banyak sekali remaja "jaman now" yang salah mengartikan…
- Arti Sahabat Sejati Sesungguhnya Jagad.id - Kata "sahabat" berasal dari "sahiba" yang berarti menyertai. Dengan kata lain, sahabat adalah orang selalu menyertai kita di dalam kehidupan. Ikatan sebuah persahabatan bahkan bisa lebih erat dibandingkan…
- Macam Macam Sholat Sunnah Jagad.id - Macam Macam Sholat Sunah – Sholat adalah salah satu rukun iman yang kedua setelah syahadat. Sholat menjadi salah satu kewajiban yang harus dijalankan tanpa terkecuali bagi kaum muslim…
- Hukum Puasa Mimpi Basah Setelah Subuh jagad.id - Bulan Ramadan dianggap sebagai bulan yang suci untuk umat Islam. Bulan Ramadhan sangat berharga bagi para pengikut agama ini, sedemikian rupa sehingga mereka percaya bahwa puasa ini menghapus…
- Minum Air Dingin Membuat Gemuk Bikin Perut Buncit Minum Air Dingin Membuat Gemuk - Untuk yang mempunyai kebiassan ataupun hobi mengkonsumsi air dingin atau yang sering di kenal dengan nama air ES setiap hari mungkin pertanyaan tentang apakah…
- Cara Ganti Nomor HP di Tokopedia Seller Jagad.id - Cara Ganti Nomor HP di Tokopedia, Kamu yang mempunyai online shop di basis marketplace Tokopedia barangkali sempat ingin menukar nomor HP yang tercatat karena keadaan tertentu. Lalu, bagaimanakah…
- Hukum Mastrubasi Menurut Para Ulama jagad.id - As-Salamu ‘Alaikum Saudaraku, Pertama, saya akan mendefinisikan masturbasi sebagai 'pemuasan diri secara seksual atau pelepasan energi seksual melalui orgasme'.Tidak ada ayat yang jelas dalam Quran atau hadits yang…
- Sejarah Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Jagad.id - Sejarah Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Masjid Raya Sheikh Zayed Solo sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Presiden Uni Emirat Arab (UEA), Mohammed bin Zayed Al…
- Apa Hukum Memakai Minyak Wangi beralkohol Ketika Shalat? Jagad.id - Hukum Memakai Minyak Wangi beralkohol Ketika Shalat?. Dapatkah minyak wangi yang memiliki kandungan alkohol dipakai tiap hari? Bagaimana apabila minyak wangi disemprot pada baju yang dikenakan sholat? Penggunaan…
- Manfaat Pisang Untuk Kesehatan Tubuh Manusia Manfaat Pisang Untuk Kesehatan Tubuh Manusia - Pisang adalah buah yang sangat mudah ditemukan, baik di pasar ataupun di swalayan. Bahkan tidak sedikit orang Indonesia yang menanam pohon pisang di…
- Cara Agar Makin Mencintai Al Qur'an Jagad.id - Setiap umat Islam sangat dianjurkan untuk membaca alquran, sebab kitab suci merupakan pedoman hidup. Bahkan ada banyak ayat alquran yang berisi perintah untuk membaca kitab suci, seperti salah…
- Kata Motivasi Diri Semangat Untuk Sukses Kata Motivasi Diri Semangat Untuk Sukses, Kesuksesan seseorang bisa dilihat bagaimana cara Dia bekerja, bagaimana Dia berusaha, bagaimana Dia mengorbankan tenaga dan pikirannya. Seseorang mampu menjadi manusia sukses itu pasti…
- 6 Cara Menghitung Usia Kehamilan Jagad.id - Cara Menghitung Usia Kehamilan, Usia kehamilan dapat dihitung dengan menggunakan beberapa metode, yaitu: 4 Metode Menghitung Usia Kehamilan 1. Metode Naegele Metode ini menghitung usia kehamilan dengan mengurangi…
- Bentuk-Bentuk Interaksi Sosial Pada umumnya bentuk interaksi sosial ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu bentuk interaksi sosial asosiatif, atau menciptakan kerjasama dan juga bentuk interaksi sosial lainnya yaitu disasosiatif yang menciptakan perpecahan. Interaksi…
- Sejarah Masjid Al-Aqsa Yerusalem, Faktanya! Jagad.id - Masjid Al-Aqsa, juga dikenal sebagai Masjid Terjauh, terletak di kota tua Yerusalem. Ini dianggap sebagai masjid tersuci ketiga di dunia setelah Masjid Al-Haram dan Masjid Al-Nabawi. Sejarah Masjid…
- Hukum Internet Gratis Dalam Islam, Halal Atau Haram?! Jagad.id - Hukum Internet Gratis Dalam Islam - Internet saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok yang hampir semua orang sangat mengandalkan fasilitas internet. Banyak yang dapat dilakukan dengan Internet, terutama…
- 5 Produk Dropship Yang Akan Laris Tahun 2023 Jagad.id - Produk Dropship Yang Akan Laris Tahun 2023, Dropshipper terhitung dalam usaha online yang banyak disukai karena cukup fleksibel dan tidak memerlukan tempat atau modal besar. Tetapi, tidak gampang jadi…
- RUKUN ISLAM Yang Harus Dilaksanakan Umat Muslim jagad.id - Lima rukun Islam adalah prinsip dasar iman yang memegang seluruh fondasi di tempatnya. Setiap pengikut berkewajiban untuk mengejar nilai-nilai ini dan menyerapnya. Itu mengajarkan cara hidup dan menjadikannya…
- Kehamilan Ektopik ; Arti, Gejala Dan Penanganan Jagad.id - Kehamilan ektopik adalah suatu kondisi di mana ovum yang dibuahi menempel di luar rahim. Ini merupakan jenis kehamilan yang sangat berbahaya karena dapat menyebabkan perdarahan yang berat dan…
- Liburan Murah Di Jakarta - Daftar Tempat Wisata Di Jakarta Jagad.id - Tempat Wisata Di Jakarta - Tips Traveling | Katanya, berliburan di Jakarta membutuhkan bajet atau biaya yang tidak sedikit, padahal jika kita bisa menyiasatinya maka liburan yang sudah…
- Serba-serbi Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia Jagad.id - Serba-serbi Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia - Umat Islam selalu menyambut bulan Rabi'ul-Awwal dengan meriah. Betapa tidak, di bulan ini Nabi Muhammad lahir untuk dirayakan umat…
- Tutorial Riset Keyword dengan Mudah dan Cepat Jagad.id - Tutorial Riset Keyword dengan Mudah dan Cepat – Mencari keyword dalam dunia blog adalah hal wajib dan itu adalah upaya agar blog kamu bisa menjadi page one dengan…
- Delta Male : Definis, Kepribadian, dan Ciri-ciri Umum Diantara tipe kepribadian pria didunia ini terbagi atas Alpha, Beta, Omega, Sigma, hingga Delta. Masing-masing memiliki karakter tersendiri ketika menjadi pemimpin ataupun saat menarik perhatian lawan jenis. Pembahasan artikel kali…
- Hukum Perceraian dalam Islam Jagad.id - Hukum Perceraian dalam Islam. Sungguh perceraian adalah hal yang paling dibenci oleh Allha. Lantas bagaimana pemahaman yang benar tentang hadits bahwa perceraian adalah perbuatan yang dimurkai Allah? Apakah…
- Cara Menjadi Orang Sabar dan Ikhlas Jagad.id - Cara Menjadi Orang Sabar dan Ikhlas, Allah menyukai orang – orang yang sabar dan selalu bertawakal kepadanya. Setiap cobaan yang diberikan oleh Allah kepada hambanya pasti tidak melebihi…
- Pengertian Adil Menurut Para Ahli dan Islam Jagad.id - Pertama yang akan dibahas terlebih dulu adalah Adil secara Universal. Sifat adil merupakan salah satu aspek yang mutlak untuk berada didalam sifat setiap manusia, serta sangat layak untuk…
- Cara Menjadi Teman Yang Baik Dan Disukai Cara Menjadi Tema yang baik dan disukai, Manusia tidak bisa hidup dalam kesendirian. Semua saling membutuhkan satu sama lain. Karena memang manusia adalah makhluk social, makhluk yang tidak bisa hidup…
- Waktu Tidur Siang yang Baik Untuk Kesehatan Tubuh Waktu Tidur Siang yang Baik Untuk Kesehatan Tubuh, Banyak orang beranggapan bahwa tidur siang adalah ciri khas untuk orang pemalas. Pendapat kuno seperti itu tentu saja tidak memiliki dasar yang…
- Isra Miraj Nabi Muhammad, Teladan atas kesabaran Rasulullah Jagad.id - Isra Miraj Nabi Muhammad. Isra dan Miraj ialah dua kejadian ajaib yang terjadi di kehidupan Nabi Muhammad. Kejadian ini disebut dalam Al-Qur'an dan penting untuk umat Islam di…