Pelaku usaha sering diartikan sebagai pengusaha yang menghasilkan barang dan jasa, seperti pembuat produk, grosir atau pengecer profesional atau setiap orang yang ikut serta dalam penyediaan barang dan jasa hingga sampai ke konsumen. Secara umum definisi atau pengertian pelaku usaha adalah setiap orang atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum atau tidak yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
A. Hak, Kewajiban, Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Pelaku usaha memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab serta beberapa larangan yang telah di atur oleh UU perlindungan konsumen pasal 19 yaitu : UU No.8 tahun 1999, yaitu:
1. Hak pelaku usaha (Pasal 6)
- Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
- Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
- Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
- Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan lainnya.
2. Kewajiban pelaku usaha (Pasal 6)
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
- Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
- Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Menjamin kualitas barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
- Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
3. Tanggung jawab pelaku usaha (Pasal 19)
- Pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran atau kerugian lainnya yang di alami konsumen akibat mengkonsumsi barang yang dihasilkan atau yang diperdagangkan oleh pelaku usaha
- Sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ganti rugi juga bisa berupa pengembalian uang atau penggantian barang atau ajsa yang sejenis atau setara nilainya, atau perwatan kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggat waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
- Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. 5). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen. Inti dari pasal di atas adalah pelaku usaha bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul dari hasil produk/jasanya.
B. Tips Menjadi Pelaku Usaha yang Kreatif
1. Kreatif dalam membuat brand.
Merek atau brand merupakan suatu hal yang paling penting untuk produk yang dijual dan bisa menjadi nilai lebih dimata konsumen.
2. Kreatif dalam membuat atau mendesain kemasan
Kemasan juga harus sesuai dengan produk yang dijual. Pikirkan kemasan yang tidak hanya unik dan berbeda, akan tetapi juga sesuai dengan produk yang dijual dan dapat menopang serta menjaga bentuk produk yang dijual agar tetap aman dan tidak mudah rusak.
3. Kreatif dalam membuat suatu produk.
Produk harus menjadi fokus utama. Tanpa produk yang berkualitas baik, maka sulit untuk suatu bisnis akan meraih reputasi yang baik. Dan apabila tanpa kreatifitas yang baik dalam membuat produk yang unik dan baru, maka tidak mungkin bisnis dapat bersaing dengan para competitor lain yang sudah lebih dulu membuat hal yang serupa.
4. Kreatif dalam melakukan pemasaran
Karena pemasaran atau promosi adalah hal yang berperan untuk mempengaruhi daya pikat konsumen serta akan menentukan seberapa banyak penjualan yang dapat dilakukan atau dijual. Itulah mengapa belajar ilmu marketing itu sangat penting.
C. Kemampuan Dasar Wajib Dimiliki Pelaku Usaha
- Berani mencoba dan tidak takut gagal
- Kemampuan terus berinovasi
- Memiliki niat dan tekad yang kuat
- Kemampuan merencanakan sesuatu
- Kemampuan bersyukur dan ikhlas
- Kemampuan terus berusaha dan antang menyerah
D. Manfaat Memulai Usaha di Usia Muda
- Membagi Waktu
- Pengalaman
- Mendapatkan kepercayaan
- Finansial
- Jaringan semakin luas
- Profesionalisme
- Kemampuan bertambah
- Mengasa kemamuan bahasa asing
- Melatih mental baja
- Melatih kepekaan
- Jaminan hari tua