Dalam kegiatan sehari-hari banyak hal yang akan mewarnai kehidupan kita. Salah satu hal yang akan mewarnai hidup kita adalah masalah. Masalah adalah satu dari beberapa hal yang ada dikehidupan manusia. Masalah sendiri dapat terjadi dalam skala kecil (mikro) ataupun dalam skala besar (makro). Tentu saja jika masalah terjadi dalam skala besar akan membuat adanya berbagai kebijakan dan cara.
Salah satu cara yang digunakan untuk menangani masalah yang terjadi secara makro adalah arbitrase. Arbitrase merupakan salah satu cara yang menjadi pilihan sekelompok orang yang terjebak dalam permasalahan makro. Arbitrase sesungguhnya bukanlah cara yang dapat digunakan masyarakat awam secara sembarangan. Maka dari itu tidak banyak yang mengetahui apa itu arbitrase.
Pengertian Arbitrase
Karena telah disebutkan bahwa tidak banyak masyarakat yang tahu tentang arbitrase maka di sini akan sedikit diuraikan mengenai hal-hal dasar arbitrase. Arbitrase jika ditelaah melalui aspek bahasa berasal dari bahasa asing yang berbunyi “arbitrare”. Terdapat pula beberapa sebutan lain untuk arbitrase yaitu adalah “arbitrage” dalam bahasa Prancis, “arbritation” dalam bahasa Inggris, “Schiedsruch”.
Keseluruhan kata tersebut sejatinya mempunyai arti kata yang sama. Sehingga dari arti kata tersebut dapat disimpulkan bahwa Arbitrase adalah kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu melalui kebijakan yang berlaku. Secara general arbitrase dapat didefinisikan, dalam ranah peradilan, sebagai penyelesaian atas pertikaian atau sengketa perdata swasta diluar peradilan umum atas dasar kontrak tertulis yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Salah satu pengertian lain yang dikemukakan oleh para ahli yaitu H Priyatna Abdurrasyid. Beliau mengatakan bahwa Arbitrase yaitu proses pemeriksaan suatu sengketa yang dilakukan secara yudisial oleh beberapa pihak yang bersengketa satu sama lain. Pemecahan masalah dari sengketa akan bergantung pada bukti-bukti yang berasal dari pengajuan kedua belah pihak.
Sesungguhnya arbitrase merupakan salah satu penyelesaian masalah khusus yang dilakukan oleh pengadilan. Sehingga hal ini banyak dikaji dan menjadi bahan studi banyak orang terutama bagi mereka yang ada di konsentrasi hukum. Maka dari itu akan akan dapat banyak menemukan makalah yang berisi tentang arbitrase di berbagai perpustakaan atau ruang penyimpanan makalah.
Baca Juga : Pengertian Mediasi – Tahapan, Ciri Ciri dan Tujuan
Tujuan Arbitrase
Arbitrase seperti yang telah disebutkan sebelumnya merupakan salah satu cara untuk mengatasi masalah makro. Tidak hanya masalah yang berada di dalam negeri, namun arbitrase juga dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai masalah yang ada di ranah manca negara. Salah satu masalah yang banyak mengadopsi arbitrase sebagai salah satu penyelesaiannya adalah masalah sengketa perdamaian.
Dalam hukum Indonesia, kedudukan dan penjelasan arbitrase dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 yang mengatur tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman. Secara spesifik anda dapat melihatnya pada pasal tiga ayat satu. Dalam pasal tersebut terdapat kata kata yang menyebutkan bahwa penyelesaian perkara yang berada di luar peradilan dengan dasar perdamaian, jika dilakukan melalui arbitrase diperbolehkan. Namun keputusan dari arbitrase hanya memiliki kekuatan eksekutorial.
Contoh Kasus Arbitrase
Salah satu contoh kasus yang dibawa penyelesaiannya pada proses arbitrase adalah kasus pada tahun 2016 silam. Kasus tersebut berisi penuntutan kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta karena tidak membayar beberapa unit transjakarta (161 Unit). Hal ini tentu saja membuat PT. Ifana Dewi merasa sengat dirugikan.
PT. Ifana dewi menilai bahwa pemerintah provinsi Jakarta tidak mempunyai tanggung jawab dan kewajibannya untuk membayar 161 unit kendaraan tersebut. Maka dari itu PT Ifana dewi mengajukan adanya arbitrase untuk menyelesaikan perkara di antara dua kubu tersebut.