Dalam kehidupan sehari-hari, anda tentu sering mendengar istilah hak dan kewajiban. Arti hak secara umum yaitu segala sesuatu yang perlu untuk diperoleh setiap orang dan haknya sudah berlaku sejak lahir. Warga negara yang tidak mendapatkan haknya secara baik, maka bisa mengajukan gugatan atau melaporkan hal ini ke pihak hukum.
Ketika dilihat dalam kamus besar Bahasa Indonesia, maka hak menjadi sebuah hal yang nyata. Hak sangat berkaitan dengan kebenaran, kepemilikan, kekuasaan dan kewenangan. Hak menjadi segala sesuatu yang harus diperoleh, sedangkan kewajiban merupakan segala sesuatu yang wajib untuk dilaksanakan. Bahasan tentang hak mulai terlahir sejak 1948 yaitu melalui deklarasi Ham Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB.
A. Pengertian Hak
Hak seorang manusia memang sudah dimulai sejak lahir ke dunia dan hak yang paling dasar yaitu hak untuk tetap hidup. Pada dasarnya setiap manusia memang memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda. Misalnya tergantung dari kedudukan dan jabatan dalam masyarakat. Pengertian mengenai hak memang banyak diungkapkan berbagai ilmuan dunia.
K. Bertens menyebutkan bahwa hak secara objektif bisa dilihat keseluruhan dari undang-undang, lembaga-lembaga dan aturan-aturan yang mengatur kehidupan masyarakat untuk kepentingan bersama. Sedangkan hak secara subjektif merupakan kesanggupan seseorang dengan senang hati melakukan suatu hal atau menguasai sesuatu.
Hak dan kewajiban menjadi sebuah hal yang saling berkaitan. Hak merupakan sebuah hal yang sangat penting dalam kehidupan, karena setiap orang harus mendapatkan haknya setelah memenuhi berbagai kewajibannya. Apabila hak orang lain di ambil atau dicuri, maka pelakunya bisa berhadapan dengan hukum. Pencurian hak menjadi salah satu tindakan kriminal yang sangat merugikan.
B. Macam-Macam Hak
1. Hak legal
Hak legal yaitu hal yang dihasilkan atau didasarkan pada hukum dalam suatu bentuk dan hak legal biasanya lebih banyak membahas mengenai hukum dengan sosial.
2. Hak Moral
Hak moral menjadi hak yang didasarkan atas peraturan atau prinsip yang benar. Hak moral sifanya cenderung individu atau soliderisasi, karena tidak banyak mencakup kepentingan umum.
3. Hak Positif
Hak positif adalah suatu hak yang berkaitan dengan hal positif, sehingga menganggap bahwa orang lain berhak melakukan suatu hal untuk anda. Contoh hak positif yaitu hak pelayanan, pendidikan dan hak kesehatan.
4. Hak Negatif
Hak Negatif merupakan hak yang sifatnya negatif, sehingga menganggap bahwa saya berhak melakukan berbagai hak dan memiliki banyak hal, namun orang lain tidak berhak melarangnya atau mencegahnya.
5. Hak Khusus
hak khusus merupakan suatu hak yang timbul dari relasi khusus dan hak khusus terjadi dengan adanya beberapa manusia yang terlibat. Hak khusus akan berfungsi dari satu orang dengan orang lain.
6. Hak Umum
Hak umum biasanya akan dimiliki oleh seorang individu, karena telah menjadi seorang manusia yang hidup di dunia. Hak umum memang dimiliki oleh semua manusia, tenpa terkecuali.
7. Hak Individual
Hak individual merupakan sebuah hak yang berkaitan dengan seorang individu yang hidup dalam suatu negara. Dengan memiliki hak individu, maka negara tidak boleh mengganggu seorang individu untuk mewujudkan berbagai hak yang dimilikinya.
8. Hak Sosial
Hak sosial bukan hanya kepentingan seorang manusia terhadap negaranya, namun mencakup berbagai aspek masyarakat dan seluruh komponen masyarakatnya. Contohnya hak untuk beragama dan hak untuk mengemukakan pendapat.
9. Hak Absolut
Hak Absolut merupakan suatu hak yang sifatnya mutlak dan hak absolut berlaku di mana saja, karena tidak terpengaruh terhadap situasi atau keadaan. Hak absolut tidak boleh diganggu gugat atau tidak boleh dicegah oleh siapapun.
Demikian ulasan lengkap mengenai apa yang dimaksud dengan hak dan semoga semua bahasannya bermanfaat untuk para pembaca.