Pengertian Negara – Dalam mendefinisikan sebuah istilah, perlu diperhatikan beberapa aspek yang memungkinkan ditarik benang merah terhadap sebuah penjelasan yang dapat mendeskripsikan istilah tersebut menjadi sebuah penjelasan yang tidak membuat bias dari pengertian itu sendiri.
Istilah Negara dalam kamus bahasa Indonesia merupakan sebuah bentuk organisasi, lembaga ataupun badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak dan memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurut pendapat para ahli, Prof. Mr. Soenarko, Negara yaitu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiharjo mendefinisikan Negara sebagai bentuk organisasi dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya secara sah dan golongan kekuasaannya lainnya dimana dapat menetapkan tujuan – tujuan dari kehidupan bersama.
Unsur Unsur Negara
Dalam bernegara, haruslah terdapat unsur – unsur pembentukan suatu Negara. Sebuah wilayah dapat dikatakan Negara jika memenuhi unsur sebagai berikut :
• Penduduk
Ialah sekumpulan orang yang mendiami suatu wilayah tertentu dalam jangka waktu yang lama, dimana dapat dikatakan sebuah penduduk suatu Negara jika penduduk yang mendiami wilayah tersebut menyatakan menjadi bagian dari sebuah Negara.
• Wilayah
Merupakan sebuah kawasan geografis yang berada dalam suatu tempat dalam periode yang lama, dimana kawasan tersebut didapatkan berupa pendudukan/penaklukan maupun berintegrasi territorial sebuah kedaulatan Negara. Wilayah kedaulatan sebuah Negara berupa kawasan darat, laut dan udara. Wilayah merupakan unsur terpenting dalam berdirinya sebuah Negara.
• Pemerintah
Yaitu sekumpulan orang yang membentuk sebuah organisasi untuk mengelola sebuah Negara baik dari wilayah, penduduk/manusia, sumber daya alam dan ekonomi. Dimana pemerintah dapat bersifat memaksa dan mengikat, dimana pemerintah dapat dipilih oleh rakyatnya dalam sebuah sistem pemilihan.
• Kedaulatan
Adalah sebuah bentuk kekuasaan tertinggi dalam sebuah Negara dimana tanpa adanya kedaulatan tersebut belum dapat dikatakan sebuah Negara karena masih bergantung pada pihak lain. Bentuk kekuasaan tertinggi dalam mengatur seluruh tata cara penyelenggaraan Negara.
• Adanya Pengakuan dari Negara lain
Sebuah bentuk Negara yang baru dideklarasikan, haruslah memiliki dukungan dan pengakuan dari Negara lain, dimana bentuk pengakuan Negara tersebut dapat di jadikan landasan berdirinya sebuah Negara dan berafiliasi dengan organisasi Negara –negara di dalam dunia. Yang mana dengan adanya pengakuan tersebut merupakan bukti sah adanya sebuah Negara dan berhak menolak intervensi, ancaman, serta campur tangan Negara lain untuk mengelola sebuah Negara.
Fungsi Fungsi Negara
Selain unsur – unsur yang harus dipenuhi dalam membentuk sebuah Negara. Negara juga memiliki fungsi – fungsi yang mutlak harus berjalan dan dimiliki, antara lain :
• Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Ketika mendeklarasikan terbentuknya sebuah Negara, hal pertama dan yang utama segera berfungsi adalah fungsi pertahanan dan keamanan, dimana hal ini dimaksudkan untuk menjaga kedaulatan baik territorial geografis, penduduk yang terintegrasi dalam sebuah wilayah, serta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.
• Fungsi Keadilan
Dalam proses kehidupan bernegara, fungsi keadilan harus di kedepankan untuk memutuskan sebuah problem kebangsaan yang tidak berat sebelah dan berpihak kepada salah satu pemilik kepentingan. Serta menjadi tugas pokok bagi Negara untuk memberikan keadilan atas warga negaranya.
• Fungsi Pengaturan
Perjalanan kehidupan bernegara tidak lepas dari menata dan mengatur warga negaranya agar tercipta sebuah kehidupan yang dinamis, harmonis serta berkeadilan dalam menentukan langkah dan arah tujuan bernegara yang digariskan dalam sebuah bentuk perundangan yang di buat oleh pemerintah untuk dijadikan pedoman.
• Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara juga berfungsi untuk pengayoman kepada warga Negara dalam hal kesejahteraan dan kemakmuran, dimana Negara hadir untuk mensejahterakan yang diwujudkan dengan aturan perundangan yang mengatur tata cara memakmurkan Negara secara adil dan merata.
Sifat Negara
Hampir setiap Negara yang ada di belahan bumi mana pun, memiliki sifat yang tidak bisa terbantahkan dalam hal bernegara, yakni :
• Sifat Memaksa
Negara memiliki kekuasaan untuk memaksa warganya untuk mentaati aturan – aturan yang di tentukan oleh pemerintah dimana aturan tersebut di buat dalam upaya menata agar suasana Negara yang tertib dan terkendali dapat tercipta
• Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli terhadap semua aspek yang berhubungan dengan keberlangsungan sebuah Negara. Sifat monopoli ini merupakan bentuk perwujudan dari kedaulatan sebuah Negara, dimana Negara dapat menentukan apa saja yang dikehendaki.
• Sifat Totalitas
Setiap aturan dan kebijakan dari arah tujuan bernegara, yang di buat oleh Negara, mencakup semua lapisan dan golongan didalam warga Negara tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
Setiap Negara yang berdaulat pasti memiliki sebuah bentuk bernegara yang sesuai dengan kultur dan budaya berdasarkan nilai historis, keberagaman budaya serta letak geografis. Dimana bentuk – bentuk Negara dapat di golongkan sebagai berikut :
• Negara Konfedarasi
Merupakan bentuk sebuah Negara serikat yang terbentuk dari persatuan beberapa Negara yang memilii kedaulatan secara sah untuk bergabung menjadi sebuah Negara persatuan.
• Negara Kesatuan
Adalah bentuk suatu Negara yang bersifat tunggal dan tidak terpecah – pecah yang mana hanya terdapat satu pemerintahan dan mempunyai kewenangan mutlak atas segala bentuk aspek bernegara.