Definisi Hukum : Unsur, Sifat dan Ciri Ciri

Hukum adalah sebuah sistem yang diciptakan oleh manusia dengan tujuan membatasi tindakan sehingga kehidupan dapat berjalan lebih terarah. Bayangkan saja jika tidak ada hukum di dunia ini, maka setiap individu akan merasa memiliki hak untuk bertindak semua. Setiap negara membutuhkan sebuah produk hukum yang akan dijadikan sebagai jaminan atas tindakan warga di negara tersebut. Hal ini demi terciptanya keamanan, kenyamanan dan kedamaian dalam berbagai segi kehidupan.

Pengertian Secara Umum

Pengertian hukum secara umum dapat dipahami sebagai produk aturan di sebuah negara. Dengan adanya hukum maka setiap orang akan mendapatkan hak untuk dilindungi. Hukum merupakan sebuah media yang digunakan untuk menjalankan sebuah kekuasaan atau pemerintahan. Hal ini demi menciptakan sebuah struktur negara yang aman serta damai. Secara umum, hukum meliputi berbagai bidang seperti politik, ekonomi, sosial dan sebagainya.

Definisi Hukum Menurut Para Ahli

Definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli ada bermacam-macam, hal ini bisa menjadi salah satu bahan acuan Anda yang sedang mendalami ilmu hukum. Berikut di bawah ini adalah pemaparannya:

Immanuel Kant

Kant menyatakan, bahwa hukum merupakan segala syarat yang membuat individu mendapatkan kehendak bebas (yang mana kehendak bebas ini berlaku dari seseorang dengan orang lain). Selain itu juga mematuhi peraturan hukum mengenai makna kemerdekaan.

Leon Duguit

Menurut Duguit, hukum adalah sekelompok aturan mengenai perilaku atau tindakan dari anggota masyarakat. Yang mana aturan itu harus ditaati oleh setiap individu guna menjamin terciptanya keharmonisan kepentingan bersama. Namun apabila dilanggar maka juga akan menimbulkan sebuah reaksi bersama terhadap si pelanggar.

Aristoteles

Menurut Aristoteles, hukum hanyalah kumpulan dari peraturan yang bukan hanya bersifat mengikat namun juga menjadi hakim bagi sebuah kelompok masyarakat (warga negara). Yang mana undang-undang memiliki peran sebagai pengawas bagi para hakim dalam melakukan tugasnya untuk memberi sanksi kepada orang yang melanggar hukum.

Sunaryati Hatono

Hukum tidak ada kaitannya dengan kehidupan pribadi individu. Namun berkaitan dengan mengatur kegiatan seseorang dengan orang lainnya (kehidupan bermasyarakat). Dalam arti lain adalah bahwa hukum mengatur beragam aktivitas yang dilakukan oleh individu dalam lingkaran sosial.

Unsur Hukum

Dalam dunia keilmuan, definisi dari hukum sendiri masih berada dalam masa sejarah berkembang. Belum ditemukan secara pasti definisi yang bisa dijadikan acuan paten atau permanan oleh publik. Hal ini tentunya membuat siswa yang ingin belajar hukum menjadi bingung dengan statement yang rancu. Meskipun begitu, dengan adanya rumusan hukum maka topik ini akan bisa menjadi lebih mudah dimengerti. Rumusan ini terdiri dari beberapa unsur hukum, antara lain:

1. Mengatur tindakan ataupun tingkah laku individu atau kelompok sehingga pergaulan sosial dapat berjalan lancar. Aturan ini berisi tentang perintah dan larangan yang harus dipatuhi. Hal ini bertujuan supaya setiap individu tidak melalukan sebuah hal yang bisa merugikan orang lain.

2. Yang memiliki wewenang untuk menerapkan hukum adalah lembaga berwenang. Sebagaimana hukum atau peraturan juga dibuat oleh sebuah lembaga yang memiliki kekuasaan, untuk mengimplementasikan aturan yang dapat mengikat publik.

3. Penegakan sebuah aturan memiliki sifat memaksa. Sebab hukum ini dibuat untuk dipatuhi oleh manusia dan bukan dilanggar. Untuk menjamin bahwa hukum ini dipatuhi maka aparat berwenang bertugas mengawasi proses penegakan hukum ini. Jika terjadi suatu penyalahgunaan, maka harus mengambil tindakan tegas.

4. Hukum memiliki hukuman atau sanksi. Sehingga setiap tindakan yang mengindikasikan melawan hukum akan dijatuhkan sanksi yang setimpal. Sanksi hukum ini telah diatur di dalam aturan hukum.

Sifat Hukum

Secara umum, sifat hukum ini terdiri atas dua jenis yang penjelasannya ada di bawah ini:

1. Hukum Imperative (Memaksa)

Pads jenis ini, hukum memiliki sifat memaksa dan wajib untuk ditaati. Jika individua atau kelompok melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi yang berlaku di negara tersebut. Contohnya adalah mengenai hukum pidana.

2. Hukum Fakultatif (Himbauan)

Pada jenis ini, hukum bersifat cukup fleksibel karena bisa diterapkan atau tidak diterapkan. Umumnya, norma hukum fakultatif digunakan pada kasus perdata ataupun administrasi negara.

Ciri Hukum

Ciri hukum di Indonesia khususnya, terbagai atas beberapa point sebagai berikut:

  1. Mengatur tentang perilaku manusia di dalam sebuah lingkaran kehidupan sosial.
  2. Bersifat memaksa
  3. Sanksi tidak dapat diganggu gugat
  4. Aturan dijalankan oleh lembaga berwenang
  5. Berisi sebuah perintah dan larangan
  6. Apa yang telah ditetapkan oleh hukum wajib untuk dipatuhi

Hukum Indonesia

Indonesia merupakan suatu negara yang menganut produk hukum campuran. Sedangkan sistem hukum utama yang digunakan adalah Eropa Kontinental. Selain itu, berlaku juga sistem hukum agama dan hukum adat yang bersifat hanya mengikat sebuah kelompok atau golongan tertentu.