Lembaga institusi adalah sebuah organisasi yang proses pendiriannya didasari dengan tujuan untuk langsung berhubungan dengan masyarakat. Umumnya, institusi berdiri dengan tujuan memberikan pendidikan di kalangan umum. Institusi merupakan semua daya tahap struktur yang memiliki mekanisme berdasarkan tatanan sosial dan kerjasama untuk pembentukkan perilaku masing masing individu yang terlibat pada sebuah institusi tertentu.
Pada pembentukan perilaku, yang berperan aktif tidak hanya pihak institusi namun juga semua pihak yang berkaitan. Sementara lembaga adalah sesuatu yang identik dengan tujuan sosial dan biasanya bersifat permanen. Lembaga juga lebih mengacu ke kehidupan manusia di setiap individu dengan banyak niat untuk penegakkan semua aturan yang berlaku di kehidupan manusia.
Institusi adalah salah satu dari fokus perhatian hukum. Mekanismenya sangat berkaitan dengan aturan politik dan juga penegakkan hukum lain. Sementara lembaga adalah organisasi formal yang pada dasarnya berfungsi untuk memberikan pelayanan penuh untuk masyarakat.
A. Pengeritan Institusi
Institusi merupakan semua jenis dari organisasi manusia dengan hubungan yang stabil dan terstruktur antara beberapa orang dan terus dipertahankan untuk memenuhi berbagai tujuan eksiplit atau implisit.
Institusi lebih menyiratkan pada kebiasaan, praktik serta adat istiadat yang diatur dengan normal moral atau ketentuan hukum. Ini bisa terdiri dari beberapa orang sampai ribuan tergantung dari ruang lingkupnya. Biasanya, institusi mempunyai budaya yang sama untuk seluruh anggota serta berbagi ide dan nilai tertentu yang memotivasi sehingga menjadi bagiaan dari institusi.
Institusi bisa formal atau informal dan mungkin juga mempunyai korespondensi dengan satu atau lebih tempat fisik di mana kegiatan karakteristik akan dilakukan. Tergantung dari tingkat formalitas yang dicapai, institusi bisa mengembangkan otonomi budaya yang dimanifestasikan pada penciptaan simbol bahkan dengan bahasa sendiri.
Masing masing institusi terdiri dari aturan formal serta informal secara bersamaan. Aturan formal merupakan aturan yang mencapai karakter hukum dan umumnya akan ditulis dalam beberapa jenis kode kelembagaan. Sedangkan aturan informal merupakan kebiasaan serta kriteria moral yang tidak mencapai karakter hukum atau ditulis namun tetap dipatuhi sebab akan ada hukuman bagi mereka yang tidak patuh. Aturan informal juga bisa diubah menjadi aturn formal atau sebaliknya akibat kondisi sosial yang membuat lemabaga tersebut juga berubah.
Institusi umumnya juga akan melibatkan hierarki yang mendistribusikan kekuasaan secara asimetris di antara anggota lembaga meski ada beberapa kasus lembaga egaliter yang terdiri dari beberapa individu.
B. Klasifikasi Institusi
Jika dilihat secara umum, institusi bukan hasil perencanaan namun terjadi dari waktu ke waktu sebagai wujud tanggapan akan kebutuhan penduduk atau hasil dari perebutan kekuasaan antara kelompok atau individu. Tergantung dari tujuannya, institusi bisa diklasifikasikan ke dalam:
- Institusi politik seperti partai politik.
- Institusi ekonomi seperti bank atau perusahaan komersial.
- Institusi hukum seperti pengadilan.
- Institusi buruh seperti serikat pekerja.
- Institusi limiah seperti laboratorium penelitian medis.
- Institusi pendidikan seperti sekolah atau universitas.
- Institusi seni seperti orkestra musik.
C. Contoh Institusi Terpenting
1. Negara
Ini merupakan institusi terpenting dari semua lembaga modern. Tidak hanya karena ruang lingkup yang besar dan jumlah individu besar dalam praktik sehari hari, akan tetapi karena lewat undang undang tersebut bisa mengatur operasi lembaga lainnya.
Negara merupakan institusi dengan proporsi aturan formal tinggi yang berarti hubungan antara pejabat sangat jelas ditetapkan pada kode serta undang undang.
2. Keluarga
Keluarga merupakan lembaga yang sebagian besar terbentuk karena aturan informal yang mencakup jumlah anggota lebih kecil dan umumnya tidak punya pernyataan eksplisit atau formal mengenai tujuan.
Keluarga merupakan contoh jelas dari prises perubahan institusional dimana nilai dominan pada masyarakat sudah dimodifikasi. Pada saat kondisi hukum serta ekonomi berubah, maka akan diturunkan dari keluarga tradisional.
D. Jenis Jenis Institusi
Institusi sendiri bisa dibedakan menjadi 4 jenis yakni institusi formal, institusi pemerintah, institusi swasta dan juga institusi non formal:
1. Institusi Formal
Institusi formal merupakan sebuah institusi yang dibentuk pemerintah atau swasta yang sudah dikukuhkan secara resmi dan memiliki aturan resmi atau tertulis.
2. Institusi Pemerintah
Ini merupakan lembaha yang dibentuk pemerintah atas dasar kebutuhan sebab tugasnya didasari pada peraturn perundang undangan untuk melakukan kegiatan meningkatkan pelayanan masyarakat. Institusi Pemerintah atau Lembaga Pemerintah bisa dibedakan menjadi 2, yakni:
- Lembaga pemerintah yang dipimpin menteri.
- Lembaga pemerintah yang tidak dipimpin mentri dan bertanggung jawab secara langsung pada presiden atau disebut dengan Lembaga Pemerintah Non Departemen seperti contohnya Lembaga Administrasi Negara serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
3. Institusi Swasta
Ini merupakan institusi yang dibentuk organisasi swasta sebab ada motivasi atau dorongan tertentu berdasarkan sebuah peraturan perundang undangan tanpa paksaan dari berbagai pihak.
Institusi ini akan secara ikhlas serta sadar melakukan kegiatan untuk ikut serta memberi pelayanan masyarakat pada bidang tertentu sebagai usaha meningkatkan taraf kehidupan serta kesejahteraan masyarakat. Sebagai contoh adalah Lembaga Konsumen, Yayasan Penderita Anak Cacat, Lembaga Bantuan Hukum dan Partai Politik.
4. Institusi Non Formal
Ini adalah sebuah institusi yang berdiri di tengah masyarakat sebab masyarakat memerlukannya sebagai wadah menampung aspirasi. Beberapa ciri dari institusi non formal diantaranya adalah:
- Lingkup kerja di wilayah atau kegiatannya terbatas.
- Tumbuh dalam masyarakat sebab memang dibentuk masyarakat sebagai wadah menampung inspirasi.
- Bersifat sosial sebab bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
- Biasanya tidak punya aturan formal dan tanpa anggran dasar atau anggaran rumah tangga.